Putusan Beraroma Kepentingan
Zainal
Arifin Mochtar ; Pengajar
Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
FH UGM Yogyakarta
|
KOMPAS,
15 Februari 2014
|
BELUM lama ini, Mahkamah Konstitusi
membuat putusan yang cukup aneh perihal pemilu serentak. Dalam putusan itu,
salah satu yang mendapatkan perhatian besar adalah perihal pemilu serentak
yang dijadikan pada 2019 karena menurut MK tidaklah tepat secara waktu untuk
dilakukan pada 2014 berhubung waktu persiapan mengadakan pemilu yang sudah
sangat mepet. Hal yang kemudian mendapatkan sorotan tajam karena mepetnya
waktu sesungguhnya diciptakan sendiri oleh MK. Dengan menunda pembacaan
putusan hingga lebih dari delapan bulan, putusan itu sendiri tiba-tiba
menjadi hambar dan kehilangan makna.
Apalagi MK
mengeluarkan surat penjelasan soal agenda persidangan yang alih-alih
menjelaskan, sebaliknya malah semakin membingungkan. MK mengaku telah
mengambil kesepakatan soal pemilu serentak pada 26 Maret 2013, tetapi
kemudian masih membicarakan perihal ambang batas (threshold) kandidat capres.
Hal yang sangat mengherankan mengingat dalam penalaran hukum yang wajar
ketika memutuskan menyerentakkan pemilu berarti dengan sendirinya
menghilangkan kemungkinan adanya ambang batas. Artinya, sulit membayangkan
ambang batas seperti apa yang dibicarakan MK sehingga memakan waktu
berbulan-bulan.
Beberapa keanehan
Belum kering ludah dan
tinta untuk membicarakan keanehan tersebut, MK kembali mengeluarkan putusan yang
aneh, bahkan dapat dikesankan ajaib, yakni melalui Putusan MK Nomor
1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang mengubah beberapa ketentuan UU No 24/2003
tentang Mahkamah Konstitusi (bisa disebut UU Penyelamatan MK).
Keanehan terasa karena
MK membuat beberapa pendapat hukum yang kelihatannya hanya menjadi teori
pembenar atas keinginan MK untuk tidak diawasi. Ini yang membuat mudah untuk
mencurigai, jangan-jangan putusan dibuat hanya berdasarkan basis motif
kepentingan.
Salah satu keanehannya
perihal waktu yang dibutuhkan MK untuk memutus perkara ini. Terkait putusan
mengenai pemilu serentak, MK perlu lebih dari setahun (tepatnya satu tahun
dan 13 hari) untuk menyidangkannya, sedangkan untuk kasus ini MK hanya perlu
waktu satu bulan (tepatnya 37 hari). Tentu saja mudah bagi MK untuk berdalih
bahwa ini hanya soal panjang waktu pembahasan pengujian UU. Tetapi, ini akan
menyisakan pertanyaan susulan yang akan sulit dijawab oleh MK perihal konsentrasi
berlebih yang dituangkan MK untuk UU ini dibandingkan soal pemilu serentak.
Dari putusan ini, kita
tidak hanya melihat inkonsistensi MK dalam menggunakan jadwal waktu membuat
putusan, tetapi juga adanya masalah substantif.
Pertama, MK seakan
lupa bahwa ia punya garis demarkasi untuk tabu membicarakan bagian tertentu
dari UU ini. Bahwa ada problem hukum ketika presiden mengeluarkan
perppu—khususnya terkait alasan kegentingan yang memaksa— memang jadi hal
yang diperdebatkan. Tetapi, MK sesungguhnya tidak bisa melupakan bahwa yang
dia uji bukan lagi dalam bentuk perppu, melainkan dalam bentuk UU. Konstitusi
menggariskan bahwa subyektivitas presiden sesungguhnya telah diobyektivikasi
oleh DPR dalam bentuk persetujuan DPR sehingga berujung pada penetapan perppu
menjadi UU.
Kedua, MK membuat
banyak penalaran yang terkesan dangkal. Misalnya, ketika MK membangun argumen
hukum untuk membenarkan penolakannya terhadap kewajiban calon hakim
konstitusi untuk berhenti dari parpol sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum
dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Argumen MK: adalah keliru mengatakan
parpol berarti koruptif berdasarkan stigma yang dibuat masyarakat. Melarang
parpol sama saja dengan diskriminasi yang dilarang konstitusi.
Pandangan ini aneh.
Terlalu naif menyamakan parpol dekat dengan korupsi. Hal paling esensial
melarang parpol masuk ke MK adalah keinginan untuk melakukan sterilisasi MK
dari kemungkinan konflik kepentingan. Sesuatu yang dilakukan dalam rangka
menjaga marwah dan wibawa MK dengan meniadakan kemungkinan serangan orang
terkait konflik kepentingan hakim konstitusi yang berasal dari parpol
tertentu. Jadi, sifatnya di sini adalah preventif. Sejak awal harus ada
larangan orang yang memiliki kemungkinan konflik kepentingan menjadi bagian
dari pengambil kebijakan.
Hal yang sebenarnya
tidak aneh karena MK pernah membangun logikanya secara sangat menarik di
Putusan MK No 81/PUU-IX/2011. MK memberikan makna atas pasal tentang frasa
”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik… pada saat mendaftar
sebagai calon” dengan menafsirkan itu harus dimaknai sebagai mengundurkan
diri sekurang-kurangnya lima tahun dari keanggotaan parpol saat mendaftar
menjadi anggota KPU, Bawaslu, ataupun DKPP.
Di sini, MK terlihat
membangun basis argumentasi dalam konsep menghindari benturan kepentingan.
Dalam penalaran, ”pemain” tidaklah boleh menjadi ”wasit”. Seorang pemain,
haruslah pensiun sekurang-kurangnya lima tahun sebelum menjadi wasit. Nalar
ini tiba-tiba alpa dari MK dalam putusan soal UU yang menetapkan perppu soal
penyelamatan MK. Beberapa hakim, yang jadi hakim ketika memutus parpol tidak
boleh memasuki penyelenggara pemilu, menjilat ludah sendiri ketika mengatakan
bahwa MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pemilu dapat dimasuki oleh
parpol.
Ketiga, hal yang
penting bagaimana MK menempatkan diri berhadapan dengan UU ini. Jika mau
jujur, teori dan perspektif dunia hukum menyediakan semua analisis untuk
membenarkan suatu pasal atau malah menyalahkan suatu pasal. Artinya,
sesungguhnya tersedia banyak perspektif untuk mendukung suatu aturan atau
malah tidak mendukungnya. Di sini, konteks sering kali menjadi penting untuk
dipertimbangkan. E Whinney (1954) menyatakan, salah satu hal penting adalah
pemahaman akan konteks mengapa UU itu dikeluarkan. Bruce Ackerman (1991)
mengatakan, jika hanya berharap pada penafsiran dari cognitive
talent sembilan hakim konstitusi, ini akan menempatkan
konstitusionalisme kita jauh dari kepentingan publik yang seharusnya dijaga
oleh konstitusi publik.
Seleksi hakim konstitusi
Para hakim MK
seharusnya ingat pemihakan akan makna sesungguhnya penting. Terlepas dari
adanya cacat bawaan dalam UU No 4/2014, ada keinginan luhur untuk memperbaiki
keterpurukan MK. MK jangan lupa, ia memiliki problem Akil Mochtar karena
kualitas proses seleksi hakim konstitusi yang tidak disertai koridor yang
berarti dan pas. MK juga tidak bisa menutup diri dari putusan PTUN yang
dengan jelas mengungkapkan adanya kekeliruan tata cara seleksi hakim konstitusi.
Melalui cara MK
memperlakukan UU No 4/2014, mudah menangkap kesan alergi MK terhadap
pengawasan dan perbaikan proses seleksi hakim MK. Padahal, itulah esensi UU
No 4/2014. Sikap tunakonteks ini sungguh mengherankan bagi MK yang sering
mengagungkan keadilan substantif. Jangan salahkan publik yang mengatakan,
seperti di pemilu serentak, putusan soal penyelamatan MK juga lahir dari
nalar kepentingan, bukan logika hukum. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar