Selasa, 03 Desember 2013

Korupsi Migas dan Jual-Beli Kebijakan

Korupsi Migas dan Jual-Beli Kebijakan
J Danang Widoyoko  ;   Koordinator Badan Pekerja ICW
MEDIA INDONESIA,  02 Desember 2013
  


PERNYATAAN Rudi Rubiandini, mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), tersangka dalam kasus penyuapan, membuat publik kembali kaget. Rudi mengaku menerima suap karena ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Komisi VII DPR. Komisi ini membidangi energi dan SKK Migas merupakan salah satu lembaga yang menjadi mitra dari komisi ini. THR hanya istilah untuk praktik suap di DPR karena para anggota parlemen itu telah mendapatkan gaji dan THR dari negara.

Barangkali publik tidak terlalu terkejut karena kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di DPR. Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Tercatat 30 anggota DPR periode 1999-2004 berhasil dipenjarakan oleh KPK. Namun demikian, pernyataan Rudi tetap membuat publik terhenyak karena praktik itu masih terus terjadi di DPR. Seperti halnya kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, diduga kuat uang THR itu mengalir ke banyak anggota dewan.

Terbongkarnya kasus suap SKK Migas juga memberikan bukti tentang praktik korupsi dalam industri minyak dan gas. Industri ini beromzet besar karena melibatkan modal besar dan membu tuhkan keahlian serta teknologi yang sangat mahal juga. Selama ini kuat dugaan ada praktik korupsi dalam industri migas, tetapi hanya sedikit kasus yang sudah terungkap.

Dua tahun lalu KPK telah menetapkan status tersangka pada salah seorang direktur Pertamina dan kemudian menyusul salah seorang rekanan yang diduga menerima suap dari perusahaan Inggris Innospec sebesar US$8 juta. Suap itu diduga dimaksudkan agar Indonesia menunda kebijakan bensin bebas timbal karena Innospec ialah perusahaan yang memproduksi Tetraethyl Lead (TEL) untuk bensin bertimbal. Hanya saja prosesnya berjalan lambat karena memerlukan kerja sama dengan penegak hukum di Inggris.

Korupsi di sektor migas juga tidak mudah diusut karena melibatkan pejabat tinggi negara dan perusahaan multinasional yang memiliki pengaruh global. Kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dimensinya lebih besar karena melibatkan langsung pejabat yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan energi di Indonesia, terutama di sektor hulu.

Kasus suap ini menarik karena melibatkan dua sektor korupsi, yakni korupsi di sektor migas dan korupsi politik yang dilakukan oleh anggota DPR. Kedua jenis korupsi ini saling terkait dan pada akhirnya akhirnya merugi kan negara dalam jumlah besar karena dilakukan dalam kebijakan yang sangat strategis, yakni sektor energi. Artikel ini akan mengulas bagaimana kedua jenis korupsi tersebut saling terkait dan dampaknya bagi rakyat.

Korupsi politik

Permintaan THR oleh anggota DPR, seperti pernyataan Rudi di dalam persidangan, menunjukkan bagaimana praktik permintaan uang masih dilakukan oleh anggota DPR terhadap mitramitra kerjanya. Beberapa waktu yang lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan adanya permintaan uang dari anggota DPR terhadap sejumlah BUMN. Hanya sayang, Dahlan tidak memiliki cukup bukti kuat sehingga kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti dan bahkan ia ha rus minta maaf ke sejumlah anggota DPR.

Permintaan uang oleh anggota DPR memberikan bukti bahwa selama ini penegakan ahwa selama ini penegakan hukum terhadap praktik korupsi oleh politisi belum memberikan efek jera. Anggota DPR masih terus minta uang dengan berbagai cara kepada mitra kerjanya. Bisa diduga, bila mitra kerja tidak memberi, DPR akan menghambat kebijakan, misalnya menahan anggaran atau menolak memberikan persetujuan pada kebijakan tertentu.

Masih nekatnya anggota DPR melakukan korupsi bukan berarti mereka tidak takut. Ada faktor struktural yang membuat anggota DPR tidak bisa menghentikan kebiasaan korupsi, yakni kebutuhan dana politik yang semakin besar. Anggota DPR tidak hanya dibebani untuk memberikan kontribusi kepada partai politik (parpol), tetapi mereka juga harus turut membiayai kegiatan partai baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Kebutuhan anggota DPR juga makin besar. Bahkan jauh lebih besar dari gaji resmi yang mereka terima karena harus membiayai kampanye dan pemilu yang makin mahal. Mereka harus mengeluarkan dana besar untuk memastikan memenangi kompetisi politik dalam pemilu. Pengeluaran itu makin besar karena pemilu semakin kompetitif, yakni kursi diberikan kepada suara terbanyak, bukan lagi nomor urut. Oleh karena itu, anggota DPR harus berjuang keras karena kompetitor mereka bukan hanya dari partai lain, tetapi juga kandidat dari partai sendiri.

Biaya politik semakin tinggi karena politisi minim kreativitas. Praktis hampir semua politisi menggunakan strategi yang nyaris sama, memasang poster dan baliho besar dan berkampanye hanya pada saat menjelang pemilu. Sebagian politisi bahkan memberi uang kepada pemilih atau menyuap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara. Pemilu dan strategi pemenangan kemudian menjadi rutinitas yang kemudian menjadi rutinitas yang menjebak politisi. 

Meminjam pemikiran filsuf Hannah Arendt, korupsi oleh DPR sudah banal karena mereka kehilangan imajinasinya sehingga ter jebak ke dalam rutinitas praktik korupsi dan politik uang.

Di balik permintaan uang kepada mitra kerja, ada dampak yang lebih dalam dari praktik korupsi itu. Sebagai imbalan dari permintaan uang itu, DPR akan memuluskan kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh mitra kerja atau sponsor lain yang mau memberi uang. Akibatnya, kebijakan publik yang dibuat tidak lagi atas kalkulasi dan pertimbangan yang objektif untuk kepentingan rakyat tetapi atas pertimbangan uang. Singkatnya, kebijakan diperjualbelikan oleh politisi untuk memenuhi kebutuhan politik mereka.

Rent-seizing

Ada penelitian menarik oleh William L Ross (2004) yang berjudul Timber Booms and Institutional Breakdown in Southeast Asia tentang kebijakan kehutanan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Penelitian itu menemukan, di balik praktik korupsi di sektor kehutanan atau praktik memburu rente (rent-seeking), ada penciptaan rente (rent-seizing). Kenaikan komoditas kayu membuat pengambil kebijakan kemudian justru menciptakan kebijakan agar sektor swasta dan pihakpihak lain bisa mendapatkan rente. Pengambil kebijakan tidak mengambil rente, tetapi justru menciptakan rente dan mendapatkan keuntungan dari pemburu rente itu. Akibatnya, alih-alih menjaga kelestarian hutan dan menyelamatkan aset negara, pengambil kebijakan justru membuat desain kelembagaan agar praktik memburu rente bisa dilakukan.

Praktik korupsi migas mengikuti logika yang sama dengan korupsi kehutanan seperti yang diteliti oleh Ross (2004). Harga komoditas yang sangat mahal bukan hanya menimbul kan peluang untuk mencari rente, tetapi juga ada praktik rent-seizing. Dalam kasus SKK Migas, pengambil kebijakan yang paling atas bukan hanya mem berikan kontrak untuk perusahaan Kernel Oil yang berbasis di Singapura. Uang suap itu juga meng alir untuk anggota DPR. Memang saat ini belum tampak kebijakan apa yang diperjualbelikan oleh SKK Migas, anggota DPR dan perusahaan swasta. Akan tetapi, bagaimana praktik suap itu dilakukan menunjukkan bahwa jual beli kebijakan terbuka untuk dilakukan. Harga minyak dan gas mahal membuat pengambil kebijakan justru merancang desain kebijakan yang membuat praktik mencari rente bisa dilakukan. Apalagi sebelumnya terungkap kasus Innospec yang terkait dengan kebijakan bensin bertimbal di Indonesia.

Dampak dari rent-seizing bukan hanya sebatas pada keuangan negara saat ini. Kerugian dari praktik rent-seizing lebih dahsyat lagi karena aset dan potensi keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar berpeluang untuk dikorupsi atau memperkaya korporasi tertentu di masa mendatang. Karena rent-seizing merupakan prasyarat bagi pencarian rente, pihak-pihak tertentu tidak bisa mencari rente dari migas bila pintu untuk itu tidak dibuka oleh pengambil kebijakan melalui rentseizing.

Karena dampak dan kerugian yang sangat besar, penindakan saja tidak cukup. Hanya dengan memenjarakan Rudi dan anggota DPR tidak bisa menghentikan korupsi di sektor migas. Untuk mencegah rent-seizing, penindakan harus diikuti dengan pencegahan yang sistematis, terutama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap kebijakan yang diambil di sektor migas. Bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif.

Persoalan berikutnya, soal transparansi juga bukan hal yang sederhana di sektor migas. Terutama karena selama ini sektor migas sangat rumit dan kompleks, hanya dimengerti oleh praktisi atau ahli yang secara khusus menekuninya. Kebijakan di sektor migas masih sangat tertutup. Kontrak-kontrak migas juga tidak mudah untuk diakses oleh publik. Kalau pun bisa diakses, dibutuhkan pengetahuan khusus untuk memahaminya. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru dalam pencegahan. Bukan hanya menelisik korupsi di SKK Migas, Kementrian ESDM atau Pertamina, tetapi juga DPR untuk menghentikan jual beli kebijakan di sektor migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar