Jumat, 16 Agustus 2013

Matinya Seorang Pengacara

Matinya Seorang Pengacara
Peter Lewuk Peneliti Senior pada The Adam Malik Center
SINAR HARAPAN, 14 Agustus 2013

Banyak kongkalikong antara pengacara, polisi, jaksa, dan hakim untuk meringankan vonis.

Pengacara atau penasihat hukum atau advokat adalah sebuah profesi yang mulia, keren, dan terpandang. Secara lahiriah para pengacara biasanya tampil elegan: baju, dasi, jas, celana, sepatu, minyak wangi, pulpen, dan arloji tampaknya berkelas atau bermerek. Mereka yang sudah sukses sebagai pengacara kondang bergelimang harta. Mereka biasanya tampil pada acara-acara kaum jetset. Di ruang pengadilan, mereka tampil membela kliennya dengan argumentasi-argumentasi jitu.

Mereka menghapal betul pasal-pasal serta ayat-ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun undang-undang perdata atau undang-undang lainnya. Di acara-acara klub advokat, mereka tampil berbicara memukau, kadang bertingkah menjengkelkan pendengar dan pemirsa televisi.

Anekdot dan Alkisah
Konon, usai pembacaan vonis dalam sebuah sidang kasus pembunuhan, ada pertanyaan tambahan sebagai penutup dari hakim kepada sang tervonis 15 tahun penjara. “Apa yang Saudara lakukan ketika bangun besok pagi?” tanya sang hakim. “Saya akan membayar orang untuk membunuh pengacara saya, Yang Mulia!” Kontan saja, jawaban tersebut membuat para pengunjung sidang terkejut sekaligus tertawa terbahak-bahak. Ada alasan mengapa sang terpidana menjawab demikian. Dia merasa sangat jengkel karena membayar sangat mahal dengan harapan bebas. Apalagi ada alibi-alibi yang direkayasa, sehingga dia yakin dengan bantuan pengacara kondang, dia akan bebas. Namun ternyata hakim memvonisnya 15 tahun penjara.

Alkisah, tidak lama di kemudian hari, sang advokat itu benar-benar ditembak mati oleh pembunuh bayaran ketika sedang mengendarai mobil mewahnya sepulang dari acara klub advokat. Usai upacara pemakaman, kini giliran sang advokat menghadap sidang “pengadilan di alam maut”. Ketika masih di dunia, sang advokat biasanya tampil meyakinkan, tetapi pada “pengadilan di alam maut”, dia tampil “mati kutu” sebagai terdakwa dan tanpa pembela pula.

“Saudara tahu di mana sekarang Saudara berada?” tanya malaikat maut (MM). “Di ruang sidang ‘pengadilan di alam maut’, Yang Mulia,” jawab sang advokat. “Tahukah Saudara, siapa yang menembak mati Saudara dan apa kesalahan Saudara?” tanya MM. “Tahu Yang Mulia, saya ditembak oleh pembunuh bayaran yang disewa klien saya. Dia mengacam saya usai vonis dibacakan hakim. Tetapi saya tahu bahwa saya sama sekali tidak bersalah. Apalagi keterangan para saksi dan bukti-bukti kesalahan klien saya tak terbantahkan.

Bahwa dia membayar mahal kepada saya, itu konsekuensi kesepakatan. Jadi, tolong saya dibebaskan dari siksa neraka, Yang Mulia,” jawab advokat. “Sabar dulu, dalam kasus itu Saudara tidak bersalah, tetapi bagaimana dengan banyak kasus besar lain yang Saudara tangani?” tanya MM lagi.

Sang advokat memang tidak bisa membohongi Tuhan dan para malaikat karena semua yang dilakukannya selama masih di dunia ini diketahui oleh Tuhan dan telah dicatat oleh para malaikat-Nya. “Bukankah, Saudara pernah memberi nasihat kepada pemerintah Saudara supaya memberikan grasi kepada terpidana narkoba, dari hukuman mati menjadi seumur hidup, dengan alasan kemanusiaan, hak asasi manusia (HAM), dan alasan bahwa ada juga warga negara Saudara yang dibebaskan dari hukuman mati oleh pemerintah negara lain?” tanya MM.

Sang advokat tunduk terdiam, dan MM melanjutkan pertanyaannya, “Tahukah Saudara, bahwa pemberian grasi seperti itu sama dengan pemerintah melakukan kejahatan lantaran membarter kejahatan dengan kejahatan, sehingga tindakan Saudara memberi nasihat seperti itu tetap dikategorikan sebagai kejahatan? Itu artinya Saudara setuju dengan kejahatan, baik langsung maupun tidak langsung? Bukankah para terpidana narkoba, entah sebagai bandar atau pengedar, melanggar HAM jutaan orang yang mati sia-sia karena narkoba?” cecar MM.

“Saya tahu, Yang Mulia, tapi kasihanilah saya, dan sekali lagi bebaskan saya dari siksa neraka,” pinta sang advokat. Bukan hanya kasus narkoba, selama masih di dunia sang advokat juga membela para koruptor besar yang merugikan keuangan negara. “Nah, bukankah sebagai advokat, Saudara terlibat dalam mafia hukum melaui kongkalikong, suap-menyuap, dan rekayasa bersama polisi, jaksa, dan hakim tentang berat-ringannya tuntutan dan vonis juga grasi, sehingga para koruptor besar itu mendapat hukuman sangat ringan dan bahkan ada yang bebas?” tanya MM lagi.

Sang advokat diam tidak bisa berkutik serta tidak dapat mengelak ketika MM membacakan daftar dosa-dosanya yang lain lagi. Mendengar daftar dosa-dosanya, sang advokat mengetuk dadanya sambil mengucapkan, “Mea culpa, mea maxima, mea culpa alias saya berdosa, saya sungguh sangat berdosa. Saya menyesal dan bertobat serta tidak mau berbuat dosa lagi.” Tetapi MM langsung menimpali, “Sudah terlambat, ingat sekarang Saudara sudah di alam maut, bukan masih di dunia. Tobat dan penyesalan harus dilaksanakan di dunia, bukan di alam akherat, di hadapan hadirat Tuhan. Oleh karena itu, sekarang saya memohon kepada Yang Maha Mulia, Tuhan, Hakim yang Maha Adil, untuk menjatuhkan vonis kepada advokat kondang ini, apakah surga atau neraka!”

Hikmah
Anekdot dan alkisah di atas tentu ada hikmahnya untuk para pengacara. Bukan sok mau menggurui para advokat yang pintar dan hebat itu, tetapi saya berpikir di tengah-tengah kerusakan hukum yang sangat parah di republik ini, para pengacara juga harus ikut bertanggung jawab. Benar, bahwa tugas seorang advokat adalah mendampingi kliennya dengan nasihat-nasihat hukum, agar jangan sampai diperlakukan tidak adil. 


Namun banyak sekali terjadi kongkalikong antara pengacara, polisi, jaksa, dan hakim untuk meringankan vonis atau bahkan membebaskan terdakwa dalam kasus-kasus besar, tergantung wani piro alias berani membayar berapa? Itulah sebabnya muncul stigmatisasi tentang “pengacara hitam” di negeri ini. Ada pula sindiran bahwa advokat bukan membela keadilan dan kebenaran tetapi “membela kesalahan” lantaran uang. Ada pula cemoohan bahwa klien kalah ataupun menang, toh pengacara tetap dapat duit, sehingga mereka rajin mencari kasus dan bila perlu menciptakan atau merekayasa kasus. Ini semua jelas sangat merusak citra, kinerja, dan kehormatan para pengacara.

Akhirul kalam, ingat, sehebat apa pun seorang pengacara, penguasa, dan politikus di dunia ini, mereka pasti tidak akan hebat lagi dan “mati kutu” di hadapan Tuhan ketika diadili di alam maut. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar