Senin, 22 Juli 2013

Tambang Timah untuk Rakyat

Tambang Timah untuk Rakyat
Marwan Batubara ;   Direktur Eksekutif IRESS 
REPUBLIKA, 16 Juli 2013


Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung sudah berlangsung ratusan tahun. Saat ini Indonesia merupakan negara eksportir timah terbesar dunia dengan pangsa pasar sekitar 60 persen. Namun, perusahaan negara, PT Timah, tidak berperan dominan untuk memperoleh manfaat terbesar. Karena itu, kegiatan industri ini belum memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat.

Sejak terbitnya SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 tanggal 22 April 1999, timah dikategorikan sebagai barang bebas yang tidak diawasi, bukan lagi tergolong komoditas strategis. Kebijakan yang liberal ini membuat timah bisa ditambang dan diekspor secara bebas oleh siapa pun. Karena kebijakan liberal ini, ditambah maraknya tambang ilegal dan penyeludupan, negara rugi triliunan rupiah setiap tahun. Malaysia, Singapura, dan Thailand te lah menikmati manfaat terbesar. 

Sesuai informasi dari International Technology Research Institute (ITRI, 2011), selama periode 2008-2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128 ribu ton, sedangkan produksi dalam negerinya hanya sebesar 7.490 ton.
Kondisi ini dapat terjadi karena adanya penambangan ilegal dan penyeludupan, serta beroperasinya perusahaan yang didukung investor Malaysia. Jika diasumsikan harga timah Rp 20 ribu per ton akibat penyelewengan ini negara kehilangan pendapatan sekitar Rp 2,69 triliun.

Berdasarkan data Mundi (www.indexmundi.com), ekspor Singapura untuk produk terkait timah pada 2010 adalah 683,86 juta dolar AS dan meningkat menjadi 1,19 miliar dolar AS pada 2011. Demikian pula, dengan Thailand yang menghasilkan produk timah 2010 bernilai 436,75 juta dolar AS dan meningkat menjadi 569,53 juta dolar AS pada 2011. Padahal, Singapura tidak memiliki tambang dan Thailand pun hanya meng-hasilkan produk tambang sangat kecil.
Statista (www.statista.com) memublikasikan bahwa empat perusahaan produsen terbesar timah dunia, yaitu Yunnan Tin (Cina), Malaysia Smelting Co (Malaysia), PT Timah, dan Thaisarco (Thailand) masing-masing dengan produksi pada 2012 sebesar 69,760 metric ton (MT), 37,790 (MT), 29.00 MT, dan 22.850 MT.  Yunnan menjadi produsen terbesar karena Cina memiliki cadangan timah terbesar di dunia. Namun, ternyata produksi MSC lebih besar dari Timah dan Thaisarco mampu menghasilkan produksi yang sangat signifikan, melebihi 20 ribu MT.

Angka-angka statistik di atas membuktikan sebagian besar bijih timah yang diproses oleh smelter milik MSC Malaysia, Thaisarco Thailand, maupun oleh Singapura berasal dari Indonesia/Babel. Hal ini menunjukkan bahwa tambang-tambang ilegal dan penyeludupan bijih timah terus berlangsung dari Indonesia ke Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Indonesia memang memiliki cadangan timah cukup besar. Namun, manfaat eksploitasi dan nilai tambahnya justru dinikmati oleh negara tetangga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa negara telah kehilangan kendali dan kedaulatan atas barang tambang yang dimiliki.

Disadari bahwa kebijakan otonomi daerah telah membuat kegiatan illegal mining di Babel semakin parah. Oknum aparat pemda maupun pertahanan keamanan yang seharusnya melakukan pencegahan, justru terlibat dalam praktik busuk ini. Apalagi penambangan di lepas pantai semakin intensif dilakukan dan sulit diawasi, serta rawan tindak penyeludupan.

Dengan adanya pelarangan ekspor bijih mineral sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2012, terbuka kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Permen ESDM ini mestinya otomatis digunakan untuk mengoreksi SK Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/ 1999. Kita menunggu komitmen pemerintah/KESDM untuk konsisten menjalankan peraturan yang berlaku, sekaligus berani menghadapi konspirasi para pengusaha, oknum-oknum aparat, dan pihak asing.

Salah satu perusahaan asing yang terlibat penyelewengan adalah MSC. Kegiatan busuk MSC dapat berjalan lancar karena memiliki "tangan" resmi berupa pemilikan saham di Koba Tin. Koba Tin terlibat menampung produk ilegal, menyeludupkan bijih, menggelapkan pajak, dan melakukan transfer pricing. Faktanya, sejak tahun 2009, 2010, 2011, hingga 2012, melalui manipulasi keuangan, Koba Tin telah "menyatakan rugi" masing-masing 6,1 juta dolar AS, 4,1 juta dolar AS, 6,3 juta dolar AS, dan 37 juta dolar AS. Akibatnya, PT Timah yang memiliki 25 persen saham di Koba Tin pun telah kehilangan nilai saham sekitar Rp 65 miliar. Koba Tin telah berperan cukup lama sebagai benalu di industri timah nasional. Saat ini, terbuka kesempatan bagi pemerintah untuk mengeliminasi MSC. 

Kontrak Karya (KK) Koba Tin yang telah berlangsung selama 40 tahun berakhir pada 31 Maret 2013. Namun, sangat disayangkan, ternyata Menteri ESDM masih memberi kesempatan kepada Koba Tin untuk melakukan "kegiatan operasi tambang" hingga 30 Juni 2013 dengan berbagai alasan yang dicari-cari.
Koba Tin telah melakukan kejahatan korporasi secara vulgar dan harus dituntut di pengadilan. Harga diri bangsa kita telah diusik dan dipecundangi. Oleh sebab itu, jangankan membiarkan Koba Tin mengakhiri KK dengan bebas, lolos dari peradilan saja sudah merupakan aib bagi bangsa ini.


Ke depan pemerintah harus menjamin dominasi BUMN Timah dalam industri timah nasional. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa penguasaan lahan tambang, pembentukan konsorsium BUMN dengan BUMD, perlindungan keamanan operasi, pemberantasan penyeludupan dan tambang liar, integrasi pekerja tambang dan tambang rakyat dengan Timah, penerapan ekspor "satu pintu", serta eliminasi peran asing dalam rantai bisnis timah. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar