|
REPUBLIKA,
16 Juli 2013
Belum hilang trauma kerusuhan massal dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, 21 Februri 2012, disusul aksi
penyerangan anggota Kopasus ke Lapas Cebongan Sleman, Yogyakarta, 23 Maret
2013, kejadian serupa kembali terulang di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis, 11
Juli 2013. Sejumlah infrastruktur dan peralatan strategis lapas, hangus dilalap
si jago merah hingga menelan lima korban jiwa dan ratusan luka-luka akibat
amukan ribuan warga binaan yang marah karena terhentinya aliran listrik dan
air.
Hal ini dapat dimengerti karena lapas dalam konteks pembangunan bangsa pasca-Reformasi adalah institusi yang mengemban misi pemanusiaan anak-anak negeri yang terperosok pelanggaran hukum. Untuk maksud tersebut, manajemen lapas semakin dituntut kemampuannya dalam menata seluruh sistem pembinaan secara optimal, profesional, dan berdedikasi tinggi demi mengantarkan recovery warga binaan.
Konsep tentang lapas pertama kali digagas oleh Menteri
Kehakiman Sahardjo pada 1962 di mana tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya
melaksanakan penghukuman, tetapi juga membina orang-orang yang dijatuhi pidana.
Sejak itu, dimulailah berbagai upaya penataan secara sistematis dan menyeluruh
tentang kepenjaraan yang berpuncak dengan lahirnya UU No 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
Namun, amat disesalkan karena laju pergerakan reformasi lapas tersebut terganjal sejumlah masalah dari hulu hingga hilir. Pertama, langkah penataan sistem pengelolaan lapas tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas untuk menampung calon penghuni yang jauh lebih besar. Akibatnya, hampir semua lapas di Tanah Air mengalami over capacity.
Kedua, tren pengelolaan lapas hingga dewasa ini rupanya
masih lebih menitikberatkan pada aspek penghukuman daripada pembinaan. Hal ini
tergambar dari statistik tentang personalia pengelo- laan lapas yang masih
didominasi petugas berlatar belakang pendidikan hukum daripada ahli edukasi,
konseling, atau terapi mental. Ketika lapas masih menggunakan sistem penjara,
tenaga yang dibutuhkan memang mengandalkan tipikal orang yang berotot gempal,
berwatak beringas, berkepribadian keras, dan tegas.
Ketiga, kualitas SDM pengelola lapas, terutama di tingkat
lapangan, masih rendah. Petugas lapas umumnya kurang mampu membangun komunikasi
yang efektif dengan penghuni lapas. Karena merasa berkuasa dan memandang
penghuni lapas sebagai orang yang salah, petugas lapas cenderung melakukan peng
hukuman dengan tindakan kekerasan meski hanya kesalahan kecil.
Petugas lebih sering `memerintah' daripada `mengajak'.
Petugas lebih sering `memerintah' daripada `mengajak'.
Pemasyarakatan sebagai pengemban amanah penegak hukum diharapkan mampu berfungsi lebih dari sekadar police of power (pengawas/mandor)
para terpidana. Bagaimanapun, pema- syarakatan lahir dari rahim Ibu Pertiwi untuk merehabilitasi mental para pelaku tindak pidana, bukan untuk menindak dengan wajah murka, melainkan memperbaiki dengan wajah yang memesona.
Keempat, rendahnya intensif pengelola melahirkan sikap mental yang kurang terpuji. Meski pemerintah menaikkan tunjangan pengelola lapas sesuai Perpres 21/2006, namun hal tersebut belum mampu mengalahkan aneka tawaran dari penghuni dengan nilai yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, oknum pengelola lapas cenderung melalaikan tugas utamanya karena lebih terpesona berbagai praktik pungli dengan konsesi kepada penghuni yang memberi upeti.
Berbagai layanan standar terabaikan hingga lapas tak lebih hanyalah sebagai sarang pemerasan. Tidak heran jika pada 2006, hampir 10 persen penghuni meninggal dalam lapas. Sebagian besar disebabkan telah menderita sakit sebelum masuk lapas. Ketika berada dalam lapas, kondisi kesehatannya semakin parah.
Karena penghuni lapas memperoleh konsesi sedemikian rupa melalui pemberian kepada oknum pengelola, lapas kehilangan daya tangkal dan tidak steril lagi dari anasir kepentingan penghuni dengan berbagai intrik. Semua larangan, seperti penggunaan dan pemilikan HP, laptop, dan sejenisnya, nyaris tinggal cerita.
Tidak heran jika pada awal 2010, terkuak kasus Arthalita Suryani sebagai penghuni Lapas Pondok Bambu Jakarta. Dia memiliki ruang karaoke pribadi dalam selnya berikut fasilitas pendingin udara (AC), dilengkapi kulkas beserta satu set komputer jaringan untuk memudahkan aktivitasnya mengontrol kegiatannya di luar sel melalui internet.
Begitu rusaknya sikap mental dan moral oknum pengelola lapas yang ditilap sejumlah uang hingga berani membi- arkan penghuni bebas keluar lapas berhari-hari menginap di rumahnya, bahkan ada yang pelesiran ke luar kota hingga ke luar negeri. Hal inilah yang menjadi main trigger peredaran narkoba secara bebas dalam lapas.
Meski Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mencoba mereduksi perilaku buruk anak buahnya tersebut dengan sidak, upaya itu justru menjadi bumerang. Tindakan luhur Wamen menimbulkan kebencian dan pembangkangan massal dari sejumlah oknum pengelola lapas.
Kelima, langkah reformasi lapas rupanya lebih fokus pada aspek struktural daripada kultural. Berbagai persoalan lapas yang memicu pembangkangan peng huni selalu direspons dengan kebijakan dalam bentuk reorganisasi dan restrukturisasi. Parahnya lagi karena banyak kebijakan yang terkait dengan pelayanan kepada penghuni lapas di buat dengan sangat represif dan cenderung memberatkan penghuni lapas sendiri.
Tengoklah PP No 99/2012 sebagai penyempurnaan dari PP 32/1999 jo PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan inilah yang menjadi tuntutan utama penghuni Lapas Tanjung Gusta agar direvisi. Namun, terlepas dari semua itu, pengelola lapas maupun pemegang otoritas perlu terus berbenah demi menampilkan corak pemasyarakatan kita yang lebih berkualitas dan bermartabat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar