|
KORAN
JAKARTA, 16 Juli 2013
DPR sebagai
pengawas pemerintah yang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan utang harus
mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang. Utang pemerintah
yang menumpuk hingga mencapai 2.023 triliun rupiah, pada April 2013, semakin
membebani keuangan negara sehingga meminggirkan fungsi APBN untuk
menyejahterakan rakyat (Koran Jakarta, 8/7).
Dengan utang pemerintah yang sedemikian besar tersebut, rata-rata satu warga negara menanggung 8,5 juta rupiah. Ibaratnya, bayi yang lahir tidak berdosa pun ikut menanggung utang. Lebih parah lagi, warisan utang Orde Baru dalam bentuk dampak pembobolan BLBI masih menjadi dosa titisan yang menguras APBN hingga 127 triliun rupiah yang jatuh tempo pada 2033 nanti.
Utang pemerintah yang terus meningkat menyebabkan anggaran negara tersedot untuk membayar. Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang pada tahun 2005 mencapai 126,7 triliun rupiah atau sekitar 24,8 persen dari total belanja negara yang berjumlah 509,6 triliun rupiah. Pada tahun 2013, pemerintah merencanakan membayar cicilan pokok dan bunga utang sebesar 299,7 triliun rupiah atau sekitar 17,3 persen dari total belanja negara pada APBNP 2013 yang berjumlah 1.726 triliun rupiah.
Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri sejak 2005 hingga 2012 telah mencapai 1.584,8 triliun rupiah. Artinya, jika pemerintah selalu menjadikan subsidi BBM sebagai kambing hitam dan kemudian menaikkan harga BBM, itu kebijakan yang salah. Pemerintah perlu sadar karena yang membuat APBN jebol sebenarnya beban pembayaran utang yang terus meningkat. Pemerintah terus menyubsidi pihak asing, orang kaya pemilik surat berharga negara, dengan imbal-hasil yang tinggi, serta sejumlah perbankan yang menikmati pembayaran bunga obligasi rekap.
Lebih jauh, sangat menyakitkan tentunya ketika pembayaran utang pokok dan bunga dari utang luar negeri tersebut lebih besar dibanding anggaran kemiskinan. Hingga Mei 2013 ini saja, realisasi pembayaran utang pemerintah sudah mencapai 34 persen dari total APBN, hampir menguras 30 persen APBN. Hal ini kontras dengan total anggaran kemiskinan yang hanya sekitar 6,7 persen dari total APBN setahun atau hanya 115,5 tiliun rupiah.
Selain menyedot keuangan negara dalam jumlah besar, dana-dana asing lewat utang dan hibah luar negeri kepada pemerintah telah menyebabkan intervensi yang mendalam dalam kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan undang-undang yang merugikan kepentingan nasional dihasilkan melalui dana-dana asing ini, di antaranya UU Minyak dan Gas No 22/2001, UU Sumber Daya Air No 7/2004, UU Energi No 30 tahun 2007, UU Penanaman Modal No 25/2007, dan UU Badan Hukum Pendidikan No 9/2009.
Kemudian, UU BUMN Nomor 19/2003, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Nomor 27/2007, UU Perkebunan, dan UU Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut secara jelas menjadikan kepentingan nasional sebagai subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia. Bahkan melalui UU Penanaman Modal, asing dapat menguasai sektor-sektor strategis hingga 95 persen.
Konsekuensi dari utang tersebut, kebijakan ekonomi pemerintah telah diarahkan untuk membuka pasar dalam negeri bagi masuknya produk-produk impor seperti pangan, barang-barang manufaktur, atau bahan baku industri. Di sektor pangan, misalnya, telah terjadi peningkatan nilai impor yang sangat signifikan dari 8,4 miliar dollar AS tahun 2009 meningkat dua kali lipat lebih menjadi 17,2 miliar dollar AS pada 2012. Selain menggerus cadangan devisa, kebijakan impor pangan menurunkan kesejahteraan petani dan nelayan karena produknya harus kalah bersaing dengan impor yang harganya jauh lebih murah.
Demikian halnya kebijakan penguasaan sumber daya alam kepada pemodal asing. Sebagaimana dilihat dari masih kuatnya dominasi modal asing untuk menguasai kekayaan alam strategis bagi bangsa seperti minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah. Juga sektor strategis lain seperti perkebunan, pertanian dan perikanan. Tahun lalu, pemerintah bahkan mengizinkan kapal penangkap ikan asing berbobot 1.000 gross ton untuk menangkap ikan di perairan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 30/2012.
Solusi
Jika utang pemerintah terus dibiarkan, bakal menjadi bom waktu ekonomi Indonesia dan memperpanjang kesenjangan antara di pemodal dan rakyat miskin. Dengan demikian, utang pemerintah telah terbukti memiskinkan rakyat.
Langkah revolusi perlu dilakukan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Chatib Basri, yang diharapkan membawa angin segar terkait dengan kebijakan utang pemerintah. Perlu dilakukan moratorium utang pemerintah. Moratorium ini cukup realistis untuk utang dalam negeri sebagai mayoritas sekitar 64 persen dari total utang. Utang dalam negeri tersebut dinikmati bank pemerintah maupun swasta sehingga pemerintah bisa mengambil sikap tegas.
Selain itu, khusus untuk kasus BLBI, perlu dihentikan pembayaran obligasi rekap yang lumayan besar, 7 triliun rupiah per tahun. Ini lebih besar dari kasus korupsi bank Century. Pembayaran cicilan untuk obligasi BLBI sama artinya para pengusaha yang menikmati rampasan tersebut terus mendapat dana gratis dari pajak rakyat. Pembayaran obligasi rekap ini harus dihentikan.
DPR sebagai pengawas pemerintah yang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang. DPR mendesak pemerintah agar tidak meneruskan obligasi rekap yang hanya menguntungkan bandit pengusaha era Orde Baru yang kini masih terus menyusu negara.
Dalam konteks kerugian negara, misalnya, pembayaran obligasi BLBI yang terus merugikan APBN juga perlu mendapat perhatian penegak hukum yang berintegritas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK sedang bergairah mengungkap kasus BLBI. Sebagai saran, kerugian negara setiap tahun dari pembayaran obligasi bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal kasus korupsi ke mana uang mengalir dari BLBI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu fokus dalam mengaudit utang pemerintah. Bukan lagi audit yang hanya menilai kinerja Sistem Pengendali Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan. Mereka juga harus mengaudit investigatif siapa sebenarnya yang menikati utang pemerintah dan sejauh mana kebocorannya. Jika ini dilakukan, akan banyak temuan kerugian negera dari utang pemerintah. ●
Dengan utang pemerintah yang sedemikian besar tersebut, rata-rata satu warga negara menanggung 8,5 juta rupiah. Ibaratnya, bayi yang lahir tidak berdosa pun ikut menanggung utang. Lebih parah lagi, warisan utang Orde Baru dalam bentuk dampak pembobolan BLBI masih menjadi dosa titisan yang menguras APBN hingga 127 triliun rupiah yang jatuh tempo pada 2033 nanti.
Utang pemerintah yang terus meningkat menyebabkan anggaran negara tersedot untuk membayar. Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang pada tahun 2005 mencapai 126,7 triliun rupiah atau sekitar 24,8 persen dari total belanja negara yang berjumlah 509,6 triliun rupiah. Pada tahun 2013, pemerintah merencanakan membayar cicilan pokok dan bunga utang sebesar 299,7 triliun rupiah atau sekitar 17,3 persen dari total belanja negara pada APBNP 2013 yang berjumlah 1.726 triliun rupiah.
Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri sejak 2005 hingga 2012 telah mencapai 1.584,8 triliun rupiah. Artinya, jika pemerintah selalu menjadikan subsidi BBM sebagai kambing hitam dan kemudian menaikkan harga BBM, itu kebijakan yang salah. Pemerintah perlu sadar karena yang membuat APBN jebol sebenarnya beban pembayaran utang yang terus meningkat. Pemerintah terus menyubsidi pihak asing, orang kaya pemilik surat berharga negara, dengan imbal-hasil yang tinggi, serta sejumlah perbankan yang menikmati pembayaran bunga obligasi rekap.
Lebih jauh, sangat menyakitkan tentunya ketika pembayaran utang pokok dan bunga dari utang luar negeri tersebut lebih besar dibanding anggaran kemiskinan. Hingga Mei 2013 ini saja, realisasi pembayaran utang pemerintah sudah mencapai 34 persen dari total APBN, hampir menguras 30 persen APBN. Hal ini kontras dengan total anggaran kemiskinan yang hanya sekitar 6,7 persen dari total APBN setahun atau hanya 115,5 tiliun rupiah.
Selain menyedot keuangan negara dalam jumlah besar, dana-dana asing lewat utang dan hibah luar negeri kepada pemerintah telah menyebabkan intervensi yang mendalam dalam kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan undang-undang yang merugikan kepentingan nasional dihasilkan melalui dana-dana asing ini, di antaranya UU Minyak dan Gas No 22/2001, UU Sumber Daya Air No 7/2004, UU Energi No 30 tahun 2007, UU Penanaman Modal No 25/2007, dan UU Badan Hukum Pendidikan No 9/2009.
Kemudian, UU BUMN Nomor 19/2003, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Nomor 27/2007, UU Perkebunan, dan UU Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut secara jelas menjadikan kepentingan nasional sebagai subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia. Bahkan melalui UU Penanaman Modal, asing dapat menguasai sektor-sektor strategis hingga 95 persen.
Konsekuensi dari utang tersebut, kebijakan ekonomi pemerintah telah diarahkan untuk membuka pasar dalam negeri bagi masuknya produk-produk impor seperti pangan, barang-barang manufaktur, atau bahan baku industri. Di sektor pangan, misalnya, telah terjadi peningkatan nilai impor yang sangat signifikan dari 8,4 miliar dollar AS tahun 2009 meningkat dua kali lipat lebih menjadi 17,2 miliar dollar AS pada 2012. Selain menggerus cadangan devisa, kebijakan impor pangan menurunkan kesejahteraan petani dan nelayan karena produknya harus kalah bersaing dengan impor yang harganya jauh lebih murah.
Demikian halnya kebijakan penguasaan sumber daya alam kepada pemodal asing. Sebagaimana dilihat dari masih kuatnya dominasi modal asing untuk menguasai kekayaan alam strategis bagi bangsa seperti minyak, gas, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah. Juga sektor strategis lain seperti perkebunan, pertanian dan perikanan. Tahun lalu, pemerintah bahkan mengizinkan kapal penangkap ikan asing berbobot 1.000 gross ton untuk menangkap ikan di perairan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 30/2012.
Solusi
Jika utang pemerintah terus dibiarkan, bakal menjadi bom waktu ekonomi Indonesia dan memperpanjang kesenjangan antara di pemodal dan rakyat miskin. Dengan demikian, utang pemerintah telah terbukti memiskinkan rakyat.
Langkah revolusi perlu dilakukan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Chatib Basri, yang diharapkan membawa angin segar terkait dengan kebijakan utang pemerintah. Perlu dilakukan moratorium utang pemerintah. Moratorium ini cukup realistis untuk utang dalam negeri sebagai mayoritas sekitar 64 persen dari total utang. Utang dalam negeri tersebut dinikmati bank pemerintah maupun swasta sehingga pemerintah bisa mengambil sikap tegas.
Selain itu, khusus untuk kasus BLBI, perlu dihentikan pembayaran obligasi rekap yang lumayan besar, 7 triliun rupiah per tahun. Ini lebih besar dari kasus korupsi bank Century. Pembayaran cicilan untuk obligasi BLBI sama artinya para pengusaha yang menikmati rampasan tersebut terus mendapat dana gratis dari pajak rakyat. Pembayaran obligasi rekap ini harus dihentikan.
DPR sebagai pengawas pemerintah yang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang. DPR mendesak pemerintah agar tidak meneruskan obligasi rekap yang hanya menguntungkan bandit pengusaha era Orde Baru yang kini masih terus menyusu negara.
Dalam konteks kerugian negara, misalnya, pembayaran obligasi BLBI yang terus merugikan APBN juga perlu mendapat perhatian penegak hukum yang berintegritas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK sedang bergairah mengungkap kasus BLBI. Sebagai saran, kerugian negara setiap tahun dari pembayaran obligasi bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal kasus korupsi ke mana uang mengalir dari BLBI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu fokus dalam mengaudit utang pemerintah. Bukan lagi audit yang hanya menilai kinerja Sistem Pengendali Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan. Mereka juga harus mengaudit investigatif siapa sebenarnya yang menikati utang pemerintah dan sejauh mana kebocorannya. Jika ini dilakukan, akan banyak temuan kerugian negera dari utang pemerintah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar