Rabu, 14 November 2012

Tetap Harus Hati-Hati Kembangkan Transgenik



Diskusi Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Tetap Harus Hati-Hati Kembangkan Transgenik
KOMPAS, 13 November 2012



Untuk mengetahui duduk soal tanaman transgenik dan hasil olahannya di Indonesia, harian ”Kompas” membuat diskusi terbatas mengenai pangan transgenik pada 24 Oktober 2012. Panelis terdiri dari Ketua Komisi Keamanan Hayati Agus Pakpahan, Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Endang Sukara, Kepala Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetika Pertanian Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian Dr Karden Mulya, Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko, dan peneliti proteksi tanaman IPB Bogor, Dr Ir Hermanu Triwidodo. Peserta aktif dari kalangan perusahaan benih multinasional, organisasi kemasyarakatan, dan petani kapas Sulawesi Selatan. Diskusi dipandu Ketua Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia IPB Dr Ir Soeryo Adiwibowo. Laporan ditulis Agnes Aristiarini, Brigitta Isworo, Gesit Ariyanto, Maria Hartiningsih, dan Ninuk M Pambudy, disampaikan berikut ini serta di halaman 6 dan 7.

Pengumuman hasil penelitian ilmuwan Perancis pada September lalu bahwa mencit tikus putih yang diberi jagung transgenik terkena tumor membuka kontroversi tentang tanaman transgenik.

Meski mengundang sejumlah pertanyaan, hasil penelitian itu kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan keamanan hayati. Selain bagi lingkungan hidup, ini penting bagi keamanan manusia, konsumen akhir pangan hasil rekayasa genetika.
Kehati-hatian dan keamanan hayati menjadi perhatian mengingat sekitar 90 persen kedelai dan jagung impor Indonesia produk transgenik (produk rekayasa genetik/PRG).

Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan pangan olahan yang sebagian besar berbahan baku PRG harus menyatakan pada label. Kenyataannya, tahu dan tempe PRG beredar tanpa label. Kehati-hatian juga penting karena sejumlah benih PRG menunggu izin keamanan hayati untuk dibudidayakan.

Teknologi transgenik berkembang sejak tahun 1953 saat ditemukan makhluk hidup memiliki asam deoksiribonukleat. Susunan asam-asam itu (gen) menentukan sifat makhluk hidup. Tahun 1973 ditemukan cara mengisolasi gen dan pada 1980-an ditemukan teknik memindahkan gen—dan karena sifat tertentu—dari satu makhluk hidup ke makhluk hidup lain yang berbeda. Misalnya, menyisipkan gen virus ke dalam tanaman agar tahan serangan virus bersangkutan.

Karena secara teoretis penyisipan dapat memakai gen makhluk apa saja, keamanan hayati menjadi syarat penting. Keamanan pangan menyangkut risiko keberacunan dan alergi serta komposisi nutrisi dibandingkan dengan pangan non-PRG.

Keamanan lingkungan melibatkan isu keseimbangan alam dan pencemaran tanaman lokal melalui penyerbukan silang alami, misalnya, pada jagung. Di negara yang lemah pengawasan hukumnya, benih PRG sangat mungkin dioplos dengan benih non-PRG.

Kemandirian Pangan

Diskusi menyoroti berbagai aspek PRG dengan pengalaman budidaya kapas transgenik di Sulawesi Selatan tahun 2000 yang gagal dan dihentikan penanamannya pada November 2003.

Produsen benih tanaman PRG yang kebanyakan perusahaan multinasional menyebut benih PRG berproduksi tinggi, aman bagi lingkungan, manusia atau hewan yang mengonsumsi, dan lebih menguntungkan petani. Di sisi lain, ada dimensi sosial, politik, ekonomi, budaya, ekologi, dan kesehatan yang harus diperhatikan.

Aspek politik menyangkut kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan pangan serta relasi kuasa. Pengalaman penanaman kapas PRG di Sulsel memperlihatkan ketidaksiapan kelembagaan. Sebagian petani mengeluh merugi, tetapi ada yang mengaku untung. Ketika petani sudah disosialisasikan menanam kapas PRG, Monsanto sebagai perusahaan penyedia benih berhenti mengirim benih sehingga Gubernur Sulsel HM Amin Syam saat itu meminta perusahaan multinasional itu bertanggung jawab (Kompas, 15 Maret 2003). Di situ terjadi ketergantungan benih di luar jangkauan petani.

Dimensi sosial menyangkut posisi petani, apakah menikmati atau tersingkir dari pemanfaatan teknologi, atau bahkan dikriminalisasi menggunakan benih PRG tanpa izin, yang sebetulnya karena pencemaran tanaman petani oleh gen tanaman PRG (genetic drift).

Dari sisi ekonomi, pertanyaan terbesar adalah teknologi ini untuk apa dan menguntungkan siapa. Penggunaan benih PRG menuntut penerapan sistem budidaya ketat dan kelembagaan andal. Nyatanya, banyak petani belum menerapkan sistem budidaya secara baik yang penyebabnya di luar kemampuan mereka. Pupuk, misalnya, masih terlambat sampai kepada petani. Sebagian besar lahan pertanian mengandalkan hujan. Benih unggul konvensional juga belum digunakan merata.

Teknologi Revolusi Hijau tahun 1970-an berhasil meningkatkan produksi pangan. Namun, sejumlah kajian memperlihatkan melebarnya kesenjangan antara petani kaya dan petani miskin serta buruh tani.

Dimensi keamanan hayati menyangkut keamanan pangan, keragaman hayati, dan pencemaran gen. Bahkan, petani di Amerika Serikat pun, seperti diberitakan televisi dan situs berita Al Jazeera, tidak patuh menerapkan sistem budidaya tanaman PRG jagung Bt karena tingginya harga bioenergi. Akibatnya, kekebalan terhadap cacing akar menurun.

Berbagai aspek tersebut kembali menegaskan pentingnya kerangka peraturan yang responsif, kokoh, dan berdaya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tujuannya, memastikan manfaat bioteknologi modern dapat dinikmati bangsa Indonesia secara adil.

Sikap Kementerian Pertanian jelas. Teknologi transgenik hanya salah satu cara meningkatkan produksi. Teknik budidaya ”konvensional” masih berpotensi meningkatkan produksi sepanjang segala prasyarat dipenuhi, yaitu ketersediaan benih unggul, pupuk, air, pengendalian hama-penyakit, dan cara bercocok tanam yang benar. Semua itu sering kali di luar jangkauan petani, termasuk pemasaran dan penyediaan kredit.

Pemerintah Regulator

Indonesia memiliki salah satu keragaman hayati paling kaya di dunia. Petani turun-temurun mengonservasi kekayaan genetik lokal tanaman pertanian dan menyilangkannya sehingga menghasilkan tanaman unggul lokal.

Sayangnya, upaya petani itu kurang difasilitasi dan dilindungi pemerintah. Kementerian Pertanian baru akan mendirikan bank gen, sementara menurut LIPI sudah 15 gen lokal yang mendapat perlindungan internasional, antara lain kopi Gayo dan padi Adan dari Kalimantan Timur. Padahal, kebiasaan petani mengonservasi ikut meningkatkan kemandirian dan kedaulatan pangan.

Dari sisi teknologi, upaya penguasaan dan pengembangan teknologi transgenik juga dilakukan LIPI. Namun, penghargaan kepada peneliti belum memadai.
Teknologi esensial untuk meningkatkan produksi pangan. Transgenik merupakan terobosan penting, tetapi jangan melupakan tujuan kemandirian dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan masyarakat.

Belajar dari kegagalan kapas transgenik di Sulsel, diperlukan teknologi adaptif lingkungan dan beretika, kelembagaan, kebijakan dan ekonomi ramah lingkungan. Dalam produk transgenik saat ini, pemerintah harus menjadi regulator yang kokoh, independen, dan berdaya, bukan promotor. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar