|
Diskusi
Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Tetap Harus
Hati-Hati Kembangkan Transgenik
|
KOMPAS,
13 November 2012
|
Untuk mengetahui duduk soal tanaman
transgenik dan hasil olahannya di Indonesia, harian ”Kompas” membuat diskusi
terbatas mengenai pangan transgenik pada 24 Oktober 2012. Panelis terdiri
dari Ketua Komisi
Meski mengundang sejumlah
pertanyaan, hasil penelitian itu kembali mengingatkan pentingnya
kehati-hatian dan keamanan hayati. Selain bagi lingkungan hidup, ini penting
bagi keamanan manusia, konsumen akhir pangan hasil rekayasa genetika.
Kehati-hatian dan keamanan
hayati menjadi perhatian mengingat sekitar 90 persen kedelai dan jagung impor
Indonesia produk transgenik (produk rekayasa genetik/PRG).
Badan Pengawas Obat dan
Makanan menetapkan pangan olahan yang sebagian besar berbahan baku PRG harus
menyatakan pada label. Kenyataannya, tahu dan tempe PRG beredar tanpa label.
Kehati-hatian juga penting karena sejumlah benih PRG menunggu izin keamanan hayati
untuk dibudidayakan.
Teknologi transgenik
berkembang sejak tahun 1953 saat ditemukan makhluk hidup memiliki asam
deoksiribonukleat. Susunan asam-asam itu (gen) menentukan sifat makhluk
hidup. Tahun 1973 ditemukan cara mengisolasi gen dan pada 1980-an ditemukan
teknik memindahkan gen—dan karena sifat tertentu—dari satu makhluk hidup ke
makhluk hidup lain yang berbeda. Misalnya, menyisipkan gen virus ke dalam
tanaman agar tahan serangan virus bersangkutan.
Karena secara teoretis
penyisipan dapat memakai gen makhluk apa saja, keamanan hayati menjadi syarat
penting. Keamanan pangan menyangkut risiko keberacunan dan alergi serta
komposisi nutrisi dibandingkan dengan pangan non-PRG.
Keamanan lingkungan
melibatkan isu keseimbangan alam dan pencemaran tanaman lokal melalui
penyerbukan silang alami, misalnya, pada jagung.
Diskusi menyoroti berbagai
aspek PRG dengan pengalaman budidaya kapas transgenik di Sulawesi Selatan
tahun 2000 yang gagal dan dihentikan penanamannya pada November 2003.
Produsen benih tanaman PRG
yang kebanyakan perusahaan multinasional menyebut benih PRG berproduksi
tinggi, aman bagi lingkungan, manusia atau hewan yang mengonsumsi, dan lebih
menguntungkan petani. Di sisi lain, ada dimensi sosial, politik, ekonomi,
budaya, ekologi, dan kesehatan yang harus diperhatikan.
Aspek politik menyangkut
kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan pangan serta relasi kuasa. Pengalaman
penanaman kapas PRG di Sulsel memperlihatkan ketidaksiapan kelembagaan.
Sebagian petani mengeluh merugi, tetapi ada yang mengaku untung. Ketika
petani sudah disosialisasikan menanam kapas PRG, Monsanto sebagai perusahaan
penyedia benih berhenti mengirim benih sehingga Gubernur Sulsel HM Amin Syam
saat itu meminta perusahaan multinasional itu bertanggung jawab (
Dimensi sosial menyangkut
posisi petani, apakah menikmati atau tersingkir dari pemanfaatan teknologi,
atau bahkan dikriminalisasi menggunakan benih PRG tanpa izin, yang sebetulnya
karena pencemaran tanaman petani oleh gen tanaman PRG (
Dari sisi ekonomi,
pertanyaan terbesar adalah teknologi ini untuk apa dan menguntungkan siapa.
Penggunaan benih PRG menuntut penerapan sistem budidaya ketat dan kelembagaan
andal. Nyatanya, banyak petani belum menerapkan sistem budidaya secara baik
yang penyebabnya di luar kemampuan mereka. Pupuk, misalnya, masih terlambat
sampai kepada petani. Sebagian besar lahan pertanian mengandalkan hujan.
Benih unggul konvensional juga belum digunakan merata.
Teknologi Revolusi Hijau
tahun 1970-an berhasil meningkatkan produksi pangan. Namun, sejumlah kajian
memperlihatkan melebarnya kesenjangan antara petani kaya dan petani miskin
serta buruh tani.
Dimensi keamanan hayati
menyangkut keamanan pangan, keragaman hayati, dan pencemaran gen. Bahkan,
petani di Amerika Serikat pun, seperti diberitakan televisi dan situs berita
Al Jazeera, tidak patuh menerapkan sistem budidaya tanaman PRG jagung Bt
karena tingginya harga bioenergi. Akibatnya, kekebalan terhadap cacing akar
menurun.
Berbagai aspek tersebut
kembali menegaskan pentingnya kerangka peraturan yang responsif, kokoh, dan
berdaya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tujuannya, memastikan
manfaat bioteknologi modern dapat dinikmati bangsa Indonesia secara adil.
Sikap Kementerian
Pertanian jelas. Teknologi transgenik hanya salah satu cara meningkatkan
produksi. Teknik budidaya ”konvensional” masih berpotensi meningkatkan
produksi sepanjang segala prasyarat dipenuhi, yaitu ketersediaan benih
unggul, pupuk, air, pengendalian hama-penyakit, dan cara bercocok tanam yang
benar. Semua itu sering kali di luar jangkauan petani, termasuk pemasaran dan
penyediaan kredit.
Pemerintah
Regulator
Indonesia memiliki salah
satu keragaman hayati paling kaya di dunia. Petani turun-temurun
mengonservasi kekayaan genetik lokal tanaman pertanian dan menyilangkannya
sehingga menghasilkan tanaman unggul lokal.
Sayangnya, upaya petani
itu kurang difasilitasi dan dilindungi pemerintah. Kementerian Pertanian baru
akan mendirikan bank gen, sementara menurut LIPI sudah 15 gen lokal yang
mendapat perlindungan internasional, antara lain kopi Gayo dan padi Adan dari
Kalimantan Timur. Padahal, kebiasaan petani mengonservasi ikut meningkatkan
kemandirian dan kedaulatan pangan.
Dari sisi teknologi, upaya
penguasaan dan pengembangan teknologi transgenik juga dilakukan LIPI. Namun,
penghargaan kepada peneliti belum memadai.
Teknologi esensial untuk
meningkatkan produksi pangan. Transgenik merupakan terobosan penting, tetapi
jangan melupakan tujuan kemandirian dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan
masyarakat.
Belajar dari kegagalan
kapas transgenik di Sulsel, diperlukan teknologi adaptif lingkungan dan
beretika, kelembagaan, kebijakan dan ekonomi ramah lingkungan. Dalam produk
transgenik saat ini, pemerintah harus menjadi regulator yang kokoh,
independen, dan berdaya, bukan promotor. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar