|
Memerangi
Nafsu Serakah dengan Hasrat Amanah
J Kristiadi ; Peneliti Senior CSIS
|
KOMPAS,
13 November 2012
|
Gema, retorika, dan upaya melakukan
reformasi birokrasi masih bertalu-talu. Gagasan, konsep, dan rute untuk
mewujudkan birokrasi yang profesional dan bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme juga sedang disusun dengan gegap gempita. Semua itu dilakukan agar
Indonesia mempunyai birokrasi yang dapat menjadi tulang punggung mewujudkan
pemerintahan yang efektif. Namun, gaung tersebut tidak mempunyai resonansi di
tingkat daerah. Beberapa kepala daerah justru merekrut para bekas pesakitan
korupsi menjadi pejabat struktural. Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri,
selama lima tahun terakhir ini tercatat 153 PNS bekas terpidana.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, penerima Bung Hatta Award 2004 yang bercita-cita menjadi guru
mengaji setelah pensiun dari menteri, dalam batas-batas otoritasnya mencoba
menembus lingkaran besi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia
menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tentang
Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Surat edaran tersebut pada
dasarnya melarang kepala daerah mengangkat bekas terpidana korupsi menjadi
pejabat struktural di daerah. Kebijakan tersebut merupakan terobosan agar
dalam penyelenggaraan pemerintahan disertakan pula konsiderasi etis serta
kepatutan.
Kegelisahan Gamawan
terhadap porak porandanya pemerintahan daerah dapat dimengerti. Sehari-hari
ia harus menghadapi perilaku politik lebih dari 500 kepala daerah dengan
seribu satu persoalan. Sebut saja beberapa yang kronis, misalnya merebaknya
konflik antara kepala daerah dan wakilnya, perseteruan di antara kandidat
kepala daerah pasca- pilkada, politisasi dan komersialisasi birokrasi, mutasi
dan promosi tanpa prinsip meritokrasi, transparansi, profesionalisme, dan
aparat pemerintah daerah yang rendah.
Berbagai persoalan akut
tersebut
Terobosan Menteri Dalam
Negeri mendapat respons dan dukungan publik. Alasannya, selain karena rekam
jejak Gamawan sebagai tokoh anti-KKN, didorong pula oleh ekspektasi publik
agar pejabat di daerah benar-benar lebih bersih. Oleh karena itu, diharapkan
mereka lebih memikirkan nasib rakyat daripada kepentingan sempitnya. Dukungan
dilakukan pula oleh beberapa kepala daerah yang segera memberhentikan para
bekas narapidana korupsi di lingkungan kewenangannya. Hal ini tentu memberikan
secercah harapan.
Dalam suasana yang jenuh
terhadap perilaku korup di kalangan para elite politik, masyarakat sering
kali gundah dan miris karena dalil serta imbauan moral sudah tidak mempan
menghadapi nafsu para koruptor. Ancaman neraka dianggap angin lalu. Simfoni
keluhan publik hanya dianggap sebagai pesorak yang menyemangati sebuah
pertandingan sepak bola. Sumpah jabatan sudah lama tidak mempan mengatasi
sensasi nikmatnya hasil korupsi.
Hasrat berkobar dan
gelegak melakukan penyalahgunaan kekuasaan juga makin menjadi-jadi karena
kejahatan korupsi sudah dimulai dari niat para elite politik dan dirancang
sangat cermat. Oleh sebab itu, kecanggihan mereka menggerogoti kekayaan
negara semakin mengagumkan. Perilaku korup telah menembus ambang batas nalar
manusia yang dianugerahi hati nurani.
Momentum ini tampaknya
harus dimanfaatkan oleh seluruh jajaran dan sektor pemerintahan. Memang masih
terdapat hambatan, antara lain ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan bahwa
Membiarkan bekas
narapidana menjadi pejabat akan menimbulkan efek ganda yang memperburuk
kredibilitas birokrasi karena menyuburkan perilaku asal bapak senang (ABS)
yang ujung-ujungnya KKN. Selain itu, juga dapat dipastikan akan membuat
cemburu dan melukai hati mereka yang benar-benar mencoba jujur dan mengabdi
kepada masyarakat. Namun, yang lebih menghancurkan, pengangkatan bekas
narapidana,
Sumber kejahatan korupsi
adalah insting dan nafsu serakah untuk mencapai kenikmatan pribadi. Kehendak
itu melekat dalam setiap manusia. Karena itu, jika doktrin, kaidah, dan akal
sehat tidak mempan menaklukkan perilaku korup, kejahatan tersebut harus
dihadapkan dengan hasrat amanah yang juga intrinsik dalam setiap manusia.
Oleh karena itu, perjuangan memberantas korupsi adalah perjuangan secara
terus-menerus bagaimana hasrat amanah dapat dikelola sehingga dapat
menjinakkan hawa nafsu koruptif. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar