Kamis, 24 Mei 2012

Merumuskan Kepentingan Indonesia di Laut

Merumuskan Kepentingan Indonesia di Laut
Rosihan Arsyad ; Pemimpin Umum Sinar Harapan;
Purnawirawan Laksamana Muda TNI AL
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 24 Mei 2012


Sebagai negara kelautan terbesar di dunia, Indonesia ditebari 13.500 pulau, besar dan kecil, panjang pantainya 3.000 mil laut dari Merauke sampai Sabang, kedua terpanjang di dunia. Selain itu, posisi Indonesia sangat strategis, pada persilangan dua benua dan dua samudra.

Dengan yurisdiksi kita di laut seluas 5.8 juta km2, seharusnya bangsa Indonesia menjadikan urat nadi kehidupan, dan mengaitkan kehidupannya secara erat dengan kenyataan geografi dan bentuk fisik wilayahnya.

Para pemimpin Sriwijaya dan Majapahit paham visi maritim itu, sehingga mereka memanfaatkannya untuk mengembangkan pengaruh politik kerajaan mereka hingga wilayah Asia Tenggara. Para pemimpinnya sadar laut selain pengikat kesatuan wilayah dan sumber kehidupan, juga sebagai media perhubungan, sebagai wilayah pertahanan, dan faktor utama dalam menentukan postur dan strategi pertahanan. Sayangnya, wawasan kemaritiman tersebut kini sirna.

Rencana Kontingensi

Dengan posisi geografi yang sangat strategis, kepentingan Indonesia di laut seharusnya diutamakan dalam menetapkan kebijakan nasional. Prinsip dasar dalam menetapkan kebijakan dan kepentingan nasional adalah integritas wilayah, kebebasan politik luar negeri, dan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, negara wajib melindungi penduduk, wilayah, dan institusi kenegaraan dari berbagai ancaman.

Dari identifikasi pentingan nasional itu, seyogianya kebijakan keamanan nasional mencakup tiga komponen utama, yaitu: strategi ekonomi, hubungan luar negeri atau strategi diplomasi, dan strategi militer. Khusus untuk strategi keamanan, sampai hari ini tidaklah jelas, yang berujung pula pada ketidakjelasan strategi militer Indonesia.

Padahal, prioritas tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, dan terjaminnya kelangsungan pembangunan ekonomi bagi kemakmuran rakyat. Hal itu diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Indonesia pada dasarnya cinta damai dan tanpa ambisi teritorial. Kita mau wilayah Asia aman, di mana aturan-aturan internasional ditegakkan, sehingga tercapai kesejahteraan bersama. Tak salah kalau Indonesia aktif memelihara kerja sama strategis dan keamanan regional melalui kerja sama bilateral, multilateral, dan internasional.

Namun, masalahnya, banyak pulau terdepan kita, misalnya di laut Natuna dan Sulawesi, perbatasannya belum ditetapkan, sehingga terbuka potensi sengketa dengan para tetangga. Oleh karena itu, rencana kontingensi harus ada demi menjaga integritas territorial laut dan pantainya.

Amanat Konstitusi

Sebagai negara yang ekonominya terus berkembang, kelangsungan pembangunan kita akan semakin bergantung pada perhubungan dan ketersediaan energi, serta pada sumber daya di laut dan di bawah laut. Dengan memperhatikan semua aspirasi tersebut, kepentingan utama kita di laut adalah menjamin keamanan nasional dan integritas wilayah, dan memberikan perlindungan terhadap gangguan dari luar, agar semua kegiatan pembangunan nasional dapat terlaksana dalam suasana yang aman dan damai.

Bab I Pasal 1 Ayat 5 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Untuk itu, menjadi kewajiban bagi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi. Karenanya, kebijakan kelautan nasional berkaitan dengan keamanan haruslah meliputi empat wilayah utama, yaitu operasi militer dalam perang, diplomasi, keamanan dan keselamatan laut, serta operasi militer bukan perang.

Amankan Perdagangan

Indonesia saat ini membutuhkan penyediaan energi secara intensif untuk pembangunan. Padahal, kita sekarang net oil importer, dan diperkirakan pada 2050 kita harus mengimpor seluruh kebutuhan minyak mentah, walaupun masih menjadi pengekspor gas, terutama ke Asia Timur.

Dengan demikian, menjadi sangat penting pengamanan proses ekspor dan impor energi itu. Sudah sepatutnya kita mengarahkan investasi yang besar bagi pembangunan kekuatan maritim. Demikian pun di sektor perdagangan, potensinya besar sekali.

Pada 2007, ekspor kita mencapai US$ 114,1 miliar, yang merupakan nilai dari 342, 8 juta ton barang. Sementara itu, sampai April 2008, Indonesia mengimpor US$ 41,4 miliar, atau setara 35,1 juta ton komoditas. Angka-angka itu kini telah berlipat dua, dan jelaslah betapa pentingnya angkutan dan pengamanan laut.

Sisi lain dari laut yang akan menjadi sumber pertikaian pada masa depan adalah sumber daya bawah laut. Hal itu tak lain karena Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia terbentang seluas 2,4 juta km2, dan di situ tersimpan potensi ekonomi untuk mengangkat Indonesia ke luar dari keterpurukan.

Ke Mana Asas “Cabotage”?

Secara relatif, armada kapal nasional Indonesia dilihat dari volume hanyalah kurang dari 1 persen dari tonase perkapalan dunia, dan hanya mengangkat sekitar 10 persen perdagangan luar negeri dan 60 persen perdagangan dalam negeri. Akan tetapi, secara absolut, perkembangan armada niaga Indonesia yang terdiri dari lebih 300 kapal besar dan kecil cukup signifikan.

Dengan begitu, pengaturan keselamatan dan keamanan pelabuhan, dan alur pelayaran yang dilalui, merupakan hal penting. Misalnya, pada 2005, ada lebih dari 335.000 kunjungan kapal pada 25 pelabuhan strategis Indonesia, membawa muatan 552.800.000 ton komoditas, dan terjadi lebih dari 775.781 kunjungan kapal di seluruh pelabuhan di Indonesia, mengangkat 909. 546. 000 ton komoditas.

Dominasi kapal asing, baik untuk angkutan laut internasional maupun dalam negeri, mengakibatkan industri angkutan laut Indonesia terhambat. Jadi, kita patut bertanya: seberapa jauh penerapan asas cabotage? Seberapa jauh pemberlakuan ketentuan Free-on-Board (FOB) untuk perdagangan ekspor atau Cost-and-Freight (CnF) untuk impor? Mengapa hampir seluruh pelabuhan Indonesia begitu terbuka sehingga kapal-kapal asing mudah singgah?

Selain itu, praktik monopoli di pelabuhan Indonesia telah menjadi hambatan bagi pengembangan pelabuhan dan infrastruktur pelabuhan.

Sejauh ini, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 17 tentang Pelayaran pada 7 Mei, 2008. Di situ ditegaskan pelaksanaan prinsip cabotage dan kepemilikan kapal, sebuah proses yang perlu dikawal masyarakat maritim Indonesia. Diharapkan aturan mengenai pelayanan pelayaran akan memberi dasar bagi perlakuan yang seimbang dan wajar bagi pemilik kapal di Indonesia dalam melaksanakan usahanya.

Menurut UU Pelayaran 2008, setelah tiga tahun diterbitkannya undang-undang, angkutan laut dalam negeri seharusnya akan sepenuhnya menggunakan kapal berbendera Indonesia. Undang-undang yang baru ini juga mencakup agunan kapal. Diharapkan institusi keuangan juga memberi kepastian bagi dunia pelayaran dengan menyiapkan dukungan keuangan untuk penambahan armada kapal.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan untuk menjaga kepentingan nasional di laut harus diambil sejumlah langkah berikut:

Pertama, siapkan kemampuan untuk menggunakan kekuatan militer sebagai penangkal setiap ancaman terhadap wilayah kita, termasuk wilayah laut.

Kedua, siapkan kemampuan memproyeksikan pengaruhnya pada wilayah laut vital strategis, demi mendukung tujuan nasional, politik, ekonomi, dan keamanan.

Ketiga, siapkan kemampuan penegakan kedaulatan dan hukum di laut dan menjamin keteraturan dan stabilitas dalam yurisdiksi kita.

Keempat, siapkan kemampuan bantuan maritim, termasuk penanggulangan bencana dan operasi SAR, di wilayah maritim yang menjadi tanggung jawabnya.

Kelima, ambil langkah untuk menggunakan laut baik sebagai ruang dalam mendukung transportasi maupun memanfaatkan isinya sebagai sumber daya kelautan hayati, nabati maupun mineral, dan energi demi kemakmuran masyarakat.

Keenam, memanfaatkan posisi strategis Indonesia dalam perdagangan dunia untuk mengambil manfaat bagi penyiapan pelabuhan berkelas dunia serta fasilitas pelayanan jasa yang berhubungan dengan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar