|
DPRD Jakarta Tak Perlu Gemuk Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 03 Oktober 2026
|
WACANA menambah jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus
Jakarta dari 106 kini menjadi 180–220 orang pada pemilu 2029, patut
dipertanyakan. Jangan sampai logika representasi politik bergeser menjadi
logika memperbanyak kursi. Dalihnya cukup sederhana: Jakarta berpenduduk sekitar 11 juta
jiwa, tetapi hanya memiliki DPRD tingkat provinsi. Jakarta tidak memiliki
DPRD kabupaten/kota seperti provinsi lain. Karena itu, muncul gagasan agar
jumlah anggota DPRD provinsi diperbesar. Persoalannya, apakah ketiadaan DPRD kabupaten/kota otomatis harus
dikompensasi dengan menambah puluhan atau bahkan lebih dari seratus kursi di
DPRD provinsi? Menurut saya, tidak. Jakarta memang memiliki lima kota administrasi dan satu kabupaten
administrasi. Namun, keenam wilayah tersebut bukan daerah otonom yang berdiri
sendiri. Ia merupakan wilayah administrasi dalam satu daerah otonom
provinsi. Wali kota dan bupatinya diangkat saja dari ASN oleh gubernur. Di sinilah pentingnya membedakan wilayah administrasi dengan
daerah otonom. Ketiadaan DPRD kota dan kabupaten di Jakarta bukanlah
"utang representasi" yang harus dibayar dengan menambah ratusan
kursi DPRD provinsi. Jangan sampai struktur pemerintahan administrasi dijadikan alasan
untuk memperbesar struktur politik. Jumlah anggota DPRD memang perlu memperhatikan jumlah penduduk.
Namun, rasio penduduk dan anggota DPRD bukan satu-satunya ukuran. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah 106 anggota DPRD Jakarta mampu
menjalankan ketiga fungsi tersebut secara efektif? Jika persoalannya adalah kualitas representasi, yang harus
dibenahi pertama-tama adalah kapasitas anggota, sistem kerja, mekanisme
penyerapan aspirasi, kualitas legislasi, serta efektivitas pengawasan
terhadap pemerintah daerah. Menambah kursi tidak otomatis memperbaiki semuanya. Bahkan,
terlalu banyak anggota dalam satu lembaga dapat membuat koordinasi semakin
kompleks, alat kelengkapan semakin besar, dan proses pengambilan keputusan
semakin panjang. Banyaknya kursi tidak identik dengan kuatnya parlemen
daerah. Demokrasi membutuhkan representasi. Namun, demokrasi tidak
membutuhkan kursi sebanyak-banyaknya. Jumlah 106 anggota DPRD Jakarta saat ini pun telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memperhitungkan jumlah
penduduk. Jika ingin mengubahnya menjadi 180 atau 220, tentu harus ada
argumentasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar mengatakan Jakarta memiliki
penduduk besar dan tidak mempunyai DPRD kota/kabupaten. Jangan Membuat Kursi Jadi Beban Baru Ada persoalan lain yang sering luput dalam perdebatan: setiap
kursi politik mempunyai biaya. Penambahan anggota DPRD bukan hanya berarti menambah gaji dan
tunjangan. Ada kebutuhan tenaga ahli, staf pendukung, fasilitas, sekretariat,
perjalanan dinas, kegiatan reses, alat kelengkapan, serta berbagai dukungan
kelembagaan lainnya. Semua itu pada akhirnya bersumber dari APBD, khususnya dari PAD
yang bersumber dari pajak dan retribusi warga kota. Karena itu, perdebatan mengenai 106, 180 atau 220 kursi tidak
boleh berhenti pada hitungan representasi. Harus dihitung pula biaya
tambahannya dan manfaat publik yang dihasilkan. Prinsipnya sederhana: setiap rupiah APBD harus mempunyai alasan
publik yang jelas. Jika tambahan lebih dari 70 atau bahkan 110 kursi tidak
memberikan peningkatan kualitas legislasi, pengawasan dan representasi yang
terukur, untuk apa APBD dibebani? Jangan sampai rakyat mendapatkan lebih banyak wakil di atas
kertas, tetapi tidak mendapatkan lebih banyak kualitas pelayanan dan
pengawasan dalam kenyataan. Bahkan, bila hendak mencari pendekatan lain, struktur wilayah
Jakarta dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Jakarta memiliki 44 kecamatan. Angka 44 tentu bukan berarti
setiap kecamatan harus memiliki satu anggota DPRD. Itu hanya ilustrasi bahwa ukuran representasi politik dapat
dipikirkan dari kebutuhan kelembagaan dan struktur wilayah, bukan semata-mata
mengejar rasio penduduk. Dengan kata lain, kita perlu keluar dari cara berpikir bahwa
semakin besar penduduk, semakin banyak kursi yang harus disediakan. Jakarta adalah daerah khusus. Kekhususan itu justru semestinya
melahirkan desain kelembagaan yang lebih rasional, bahkan efisien, bukan
sekadar memperbanyak struktur politik. Bukan Kursi yang Diperbesar Jakarta sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih substantif:
kemacetan, banjir, hunian, ketimpangan, transportasi publik, kualitas
lingkungan, tata ruang, dan tekanan sebagai pusat ekonomi nasional sekaligus
kota global. Dalam situasi seperti itu, Jakarta membutuhkan DPRD yang kuat.
Namun, DPRD yang kuat bukan DPRD yang gemuk. Yang diperlukan adalah anggota yang memahami persoalan kota,
mampu membedah APBD, kritis terhadap kebijakan gubernur, menghasilkan Perda
yang bermutu, serta benar-benar menyerap dan memperjuangkan aspirasi
masyarakat. Jika 106 anggota belum mampu melakukan itu secara optimal, maka
menambah menjadi 180 atau 220 bukan jawaban otomatis. Jangan pula menjadikan alasan "Jakarta tidak memiliki DPRD
kota/kabupaten" sebagai cek kosong untuk memperbanyak kursi di tingkat
provinsi. Yang harus diperkuat adalah mekanisme representasi warga di
tingkat kota administrasi dan kecamatan, bukan dengan membengkakkan DPRD
provinsi. Pada akhirnya, ukuran kesehatan demokrasi bukanlah berapa banyak
kursi yang tersedia, melainkan seberapa efektif kursi-kursi itu bekerja untuk
rakyat. Jangan gemukkan DPRD Jakarta. Gemukkan kualitasnya. ● |
Sumber
: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/03/14050041/dprd-jakarta-tak-perlu-gemuk?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar