|
Bagaimana Ekonomi Restoratif
Berjalan di Berbagai Daerah Adil Al Hasan : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 02 Oktober 2026
|
· Ekonomi restoratif atau praktik menjaga
sembari memanfaatkan hasil alam belakangan ini berlangsung masif di Sigi,
Sulawesi Tengah. · Warga menerapkan agroforestri atau
tumpang sari, yaitu menggabungkan tanaman berkayu atau pepohonan dengan jenis
tanaman pertanian. · Di kabupaten yang 70 persennya berupa
hutan ini, aktivitas perkebunan dan pertanian menjadi kegiatan utama
masyarakat. LAHAN
perkebunan seluas 3 hektare milik Welim Pela hanya berjarak selemparan batu
dari rumahnya. Kebun yang berada di ketinggian 1.230 meter di atas permukaan
laut ini terletak di belakang rumah sang empunya. Bagi petani asal Desa
Dombu, Marawola Barat, Sigi, Sulawesi Tengah, tersebut hasil kebun inilah
yang menjadi sumber cuan dan penghidupan. “Ya, cukuplah untuk kebutuhan
kami,” ujar lelaki 44 tahun itu saat ditemui di kebun pada Rabu, 30 September
2026. Welim
bercerita kebun miliknya merupakan warisan keluarga. Ia mengubah cara
mengelola lahan dari semula menggunakan skema monokultur atau satu jenis
tanaman menjadi beraneka ragam alias multikultur. Welim mengatakan perubahan
dilakukan terutama setelah ada pembukaan kawasan hutan masyarakat pasca-gempa
bumi bermagnitudo 7,4 pada 2018. Dari
titik inilah ekonomi restoratif atau praktik menjaga sembari memanfaatkan
hasil alam di kawasan Sigi berlangsung masif. Tiga tahun lalu, Welim juga
menerapkan agroforestri atau tumpang sari, yaitu menggabungkan tanaman berkayu
atau pepohonan dengan jenis pertanian. Di Sigi,
aktivitas perkebunan atau pertanian menjadi kegiatan utama masyarakat.
Kabupaten dengan luas 5.225,4 kilometer persegi ini hampir 70 persen
merupakan kawasan hutan. Badan
Pusat Statistik mencatat laju pertumbuhan dan distribusi produk domestik
regional bruto Kabupaten Sigi mayoritas disumbang sektor pertanian,
kehutanan, serta perikanan dengan persentase mencapai 41,17 persen pada 2024.
Sisanya berasal dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar 4,60
persen, konstruksi 13,03 persen, jasa pendidikan 4,60 persen, hingga
perdagangan besar eceran dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor
13,91 persen. Hingga
September 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten
Sigi mencatat sumber daya ekonomi pertanian di wilayah ini ditopang enam
komoditas. Keenam komoditas ini meliputi padi sawah seluas 15.280 hektare,
kebun kopi 3.106 hektare, kebun kakao 27.885 hektare, kebun kemiri 5.399
hektare, kebun vanili 155 hektare, dan hortikultura 1.678 hektare. Di
kebun, Welim menanam setidaknya lima komoditas, yakni kopi, kakao, jeruk,
cengkih, hingga alpukat. Welim mengatakan langkah itu merupakan bagian dari
antisipasi apabila ada komoditas yang gagal panen atau harga turun akibat
iklim atau kemarau panjang seperti saat ini. Pada
tahun ini, Welim menambahkan, ia baru sekali memanen komoditas kebun karena
dampak kemarau panjang. Hasil panen pun menurun hampir 50 persen. Dengan kata
lain, biasanya Welim bisa memanen komoditas 300 kilogram setiap panen, saat
ini tinggal 150 kilogram. “Baru kejadian lagi setelah kemarau panjang 2015,”
ujarnya. Selain
Welim di Sigi, aktivitas ekonomi restoratif dijalankan petani di berbagai
wilayah. Pada Juli 2026, The Prakarsa—lembaga penelitian dan advokasi
kebijakan—merilis praktik ekonomi restoratif di Sleman, Yogyakarta; Sigi,
Kalimantan Tengah; Tampelas, Kalimantan Tengah; dan Siak, Riau. Hasil
riset menunjukkan praktik ekonomi restoratif di Siak berfokus pada ekosistem
lahan gambut dan pencegahan kebakaran hutan. Di Sigi, praktik tersebut
diarahkan untuk membangun ketangguhan terhadap bencana. Adapun di Sleman,
fokusnya adalah pengelolaan sampah terpadu dan ekonomi sirkular. Sementara
itu, di Tampelas, praktik ekonomi restoratif berupaya memperkuat penghidupan
dengan menyelaraskan diri bersama bentang alam sungai dan hutan. Peneliti
The Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi, mengatakan praktik di empat daerah
tersebut sudah menjanjikan, tapi belum ada kemandirian secara penuh. “Dalam
arti, memberi pendapatan stabil bagi warga, ikut menopang pembangunan daerah,
dan bisa berjalan tanpa hibah. Semuanya masih tumbuh dan belajar,” ujarnya,
Kamis, 1 Oktober 2026. Selain
alam, Bintang menambahkan, ada potensi besar pemulihan budaya dalam praktik
ekonomi restoratif. Di beberapa lokasi, praktik restorasi yang dilakukan
mirip dengan cara masyarakat terdahulu menjaga hutan dan gambut. Ketika warga
memulihkan alam dengan pola yang dikenali dari tradisinya, perubahannya pun
bakal lebih awet. “Kebiasaan dan cara pandang mereka ikut bergeser sehingga
mereka punya alasan kuat untuk tidak kembali merusak,” ujarnya. Praktik
ekonomi restoratif ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah masifnya
aktivitas tambang yang kerap memicu kerusakan alam atau bersifat ekstraktif.
Hasil riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan ada
penurunan porsi pertanian dalam aktivitas ekonomi selama sepuluh tahun
terakhir. Celios mencatat penerbitan izin tambang di Sulawesi pada 2015-2024
menunjukkan tren peningkatan, atau jauh meninggalkan sektor pertanian.
Kenaikan ini tercatat paling tinggi pada periode 2022-2024 sebanyak 246
persen. Direktur
Studi Sosial-Bioekonomi Celios Fiorentina Refani mengatakan ekonomi yang
bertumpu pada satu rantai komoditas rentan terhadap kebijakan dan harga.
Dalam kasus komoditas bijih nikel, Fiorentina mencontohkan, sektor itu sudah
terkena dampak adanya pemangkasan rancangan kerja dan anggaran biaya sekitar
30 persen pada tahun ini. Pada saat yang sama, harga nikel juga rentan
bergejolak atau fluktuatif. Fiorentina
mengatakan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah juga terkena dampak.
Kondisi ini ditunjukkan oleh menurunnya pertumbuhan ekonomi dari 11,91 persen
pada 2023, 9,89 persen pada 2024, dan 8,47 persen pada 2025. Fiorentina
mengatakan industri pengolahan nikel di sini memang menyumbang sekitar Rp
83,17 triliun terhadap produk domestik bruto nasional dan penyerapan tenaga
kerja yang tinggi. Namun tren keduanya menunjukkan penurunan pada tahun
kesembilan setelah fase operasional pada tahun ketujuh dan kedelapan. Dengan
kata lain, sektor pertambangan atau ekstraktif tidak menjanjikan pertumbuhan
yang berkelanjutan. “Karena dampak negatifnya terhadap pertanian, kehutanan,
dan perikanan lewat deforestasi, degradasi lahan, serta hilangnya
biodiversitas,” ujarnya. Di
tengah kepungan tambang, Fiorentina mengatakan, sudah saatnya ada perubahan
model ekonomi dari ekstraktif menjadi restoratif atau keberlanjutan. Dalam
hitungan Celios, diversifikasi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi
Tengah rata-rata sebesar 8,83 persen per tahun selama 20 tahun ke depan.
Estimasi efek sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditaksir mencapai
124,9 triliun pada 2043 dari sekitar Rp 0,1 triliun pada 2027. Fiorentina
mengatakan estimasi efek positif ini juga bisa terjadi dari sektor jasa lain
atau pariwisata. Celios menghitung ada potensi efek sebesar Rp 315,4 triliun
pada 2044 dari posisi Rp 0,01 triliun pada 2027. Adapun estimasi efek sektor
pengolahan diperkirakan mencapai Rp 198 triliun pada 2043. Menurut
Fiorentina, tren pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan atau rendah dalam 10
tahun pertama apabila praktik keberlanjutan dijalankan. Meski begitu, hasil
pertumbuhan yang lebih tinggi bisa dinikmati dalam jangka panjang. Dengan
kata lain, ekonomi ekstraktif menjanjikan pertumbuhan cepat, tapi tidak
berlangsung lama, sedangkan ekonomi restoratif menghasilkan pertumbuhan
lambat, tapi berkelanjutan. “Naiknya memang pelan, tapi terus naik setidaknya
dalam 20 tahun,” ujarnya. Kepala
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi Afit
Lamakarate mengatakan pemerintah mendukung program masyarakat dalam
menjalankan ekonomi restoratif. Pemerintah juga terus meningkatkan
produktivitas pertanian dengan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia,
modernisasi praktik pertanian, perbaikan irigasi, penghiliran dan
pengembangan komoditas unggul, hingga perlindungan lahan sekaligus sinergi
lintas sektor. Afit
mengatakan pemerintah mengeluarkan setidaknya empat regulasi yang mendorong
pertanian berkelanjutan. Aturan ini meliputi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2023 tentang Kemitraan Multipihak dalam Implementasi Sigi Hijau, Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi 2021-2041, dan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan. Afit
melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan terus mengandalkan ekonomi
keberlanjutan, alih-alih membuka lahan pertambangan. “Kalau itu dibuka,
masyarakat pasti terkena dampak,” katanya. Dalam
keterangan tertulis pada Rabu, 30 September 2026, Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah mendorong perubahan paradigma
pembangunan nasional agar aktivitas ekonomi berjalan seirama dengan upaya
melestarikan alam. Dengan kata lain, alam tidak lagi menjadi korban dari
pertumbuhan ekonomi. Menurut
Jumhur, peradaban saat ini sudah berbeda dengan periode yang dulu. “Peradaban
yang dulu membangun sambil merusak lingkungan, sekarang membangun sambil
memelihara lingkungan dan pertumbuhan ekonomi, juga sembari memelihara
lingkungan. Itu peradaban baru,” ujarnya. ● Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/ekonomi-restoratif-marak-di-berbagai-daerah-2298326 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar