|
Mahkota Mahkamah Konstitusi dalam Bara
Sengketa Ijazah Gibran Margarito
Kamis : Pakar Hukum
Tata Negara Indonesia |
KOMPAS.COM, 19 September 2026
|
DILIHAT dari sudut hukum tata negara,
sengketa yang diajukan pemohon terhadap keabsahan status Gibran Rakabuming
sebagai Wakil Presiden sangat menarik. Daya tarik sengketa ini bersumber dari
beberapa pertanyaan mendasar. Pertama, apakah para pemohon memiliki
kapasitas hukum (legal standing) dalam pemilu sebagai subjek yang diberi hak
mengajukan permohonan ini? Kedua, apakah Mahkamah Konstitusi (MK)
memiliki kompetensi untuk memperiksanya? Ketiga, apakah frasa “terbukti tidak
lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A UUD 1945 logis untuk digunakan dalam
perkara ini? Tiga "bara besar" tersebut
memiliki konsekuensi eksistensial yang permanen bagi kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, MK diprediksi akan memaksakan diri menemukan keadilan yang
utuh—tanpa cacat sekecil apa pun—demi menjaga polity (tatanan bernegara)
kita. Keputusannya tidak boleh sekadar
hitam-putih atau normatif kaku, tetapi juga tidak boleh menjadi
"progresif urakan" khas politisi sayap kanan Barat yang terlatih
mengekor pada oligarki tamak. Problem Konstitusional yang Krusial Tidak mudah bagi MK untuk memadamkan
tiga bara yang berpotensi membesar di kemudian hari ini. Situasi ini mungkin tidak dilematis,
tetapi dipastikan sangat krusial. Mengapa? MK tentu memahami keangunan
bernegara dan berpemerintahan (polity) yang dipandu oleh komitmen pada
serangkaian prinsip keadilan. MK pasti paham lebih dari siapa pun
bahwa sebuah polity, dalam batas esensialnya, dipandu oleh asas-asas hukum
utama. Di antaranya adalah Actus repugnus non
potest in esse produci (tindakan yang bertentangan dengan asas tidak dapat
menghasilkan tujuan yang hakiki) dan Injuria non excusat injuriam (suatu
kesalahan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan lain/menghasilkan
kebenaran). Daya tahan dan eksistensi polity terjaga melalui tegaknya
keadilan. Semua polity yang matang tidak memberi
ruang bagi perbuatan hukum apa pun yang salah sejak awal untuk dapat
menghasilkan hak. Dalam polity, keabsahan hak atau
wewenang hanya lahir dari rangkaian tindakan yang seluruh unsurnya selaras
(koheren) dengan hukum. Tatanan ini diagungkan karena sejarah
mengajarkan kita untuk tidak lagi memberi tempat kepada tirani dan fasisme
dalam mendefinisikan keadilan. Itulah sebabnya polity menyerahkan
eksistensinya secara mutlak pada kesepakatan simbolik populare—rakyat—sebagai
penentu sumber dan sebaran keadilan. Hal inilah yang melandasi pentingnya
aturan mengenai prosedur, subjek, serta batas jangkauan wewenang dari setiap
institusi negara. Ini pula alasan mengapa dunia hukum
wajib bekerja di bawah panduan Lex plus laudatur quando ratione probatur
(hukum akan lebih dihormati apabila didasarkan pada pertimbangan yang masuk
akal). Prinsip inilah yang membingkai
kehormatan Marcus Tullius Cicero, ahli hukum dan negarawan Romawi, hingga
hari ini. Keangunan yang terus diperlihatkan MK
dalam berbagai isu politik berspektrum besar memberi keyakinan bahwa MK
selalu mampu mengolahragakan kearifannya untuk memformulasi keadilan. Keadilan yang dirumuskan MK bukanlah
keadilan untuk individu per individu, melainkan keadilan demi keberlangsungan
bangsa. Pada titik inilah, kejernihan MK dalam
mengkonstruksi kapasitas hukum pemohon menjadi sangat krusial. Mengapa
demikian? Pertama, jika MK menolak memberikan
kualifikasi hukum kepada pemohon sebagai subjek dalam sengketa Pilpres, maka
pokok-pokok hukum yang diangkat sebagai alasan permohonan menjadi tidak
terpecahkan. Namun sebaliknya, jika MK dengan
kearifannya mengakui kualifikasi pemohon sebagai subjek sengketa, maka
kerangka kerja hukum pemilu akan mengalami guncangan kinetis yang berisiko
menyeret bangsa ini ke dalam ketidakteraturan. Sebab, jika siapapun dapat menjadi
subjek sengketa Pilpres tanpa batasan waktu proses, MK justru akan melepaskan
diri dari batas kompetensi kewenangannya. Hukum pemilu dan hukum MK
serta-merta kehilangan relevansi logisnya. Bukankah makna simbolik hukum tidak
lain adalah sebagai penentu, pembatas, sekaligus pengarah kerja institusi? Kedua, memompa energi progresif dalam
menyidangkan sengketa ini berisiko mengesampingkan seluruh kerangka kerja
hukum pemilu yang telah dibatasi oleh prosedur dan tenggat waktu. Dalam konteks ini, MK seolah menetapkan
dirinya sebagai perisai utama dan satu-satunya lembaga yang supreme di negara
ini. Bara ini akan makin membesar apabila MK
menunjukkan ketidakberdayaan—apa pun alasannya—maupun jika DPR dan DPD pasif
dalam urusan ini. Bara tersebut juga akan terus membesar
andai MK kurang cermat berargumentasi dalam menafsirkan frasa atau konsep
“terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden” pada Pasal 7A UUD 1945. Pada isu ini, muncul dua persoalan
krusial yang menuntut ketepatan tanpa cacat sedikit pun, yaitu: a. Konstruksi
mengenai "sebab"; dan b. Konstruksi mengenai "forum". Apakah frasa "tidak lagi memenuhi
syarat" tersebut merujuk pada hal spesifik yang menjadi
"sebab" Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan? Apakah "sebab" itu harus
melekat pada diri pribadi Presiden/Wapres saat menjabat, ataukah dapat
diperluas mencakup tindakan-tindakan hukum sebelum menjabat? Selain itu, MK harus memiliki alasan
logis—yang berbasis pada fakta historis penyusunan Pasal 7A UUD 1945—mengenai
kemungkinan penggunaan "forum" lain di luar MPR untuk memeriksa
sebab tersebut. Bukankah pasal tersebut sejak awal
dirancang dalam kerangka pemberhentian Presiden/Wapres melalui mekanisme MPR,
dan bukan MK? Posisi Pembelaan Gibran Gibran, yang hampir pasti akan
diberitahu atau diminta oleh MK untuk menjadi pihak terkait, harus memiliki
argumentasi hukum yang kokoh. Mengandalkan penalaran bahwa permohonan
ini berakar pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden—sehingga
Presiden Prabowo harus ikut memikul tanggung jawab—hanya akan menjadi upaya
yang sia-sia ("menggendong angin"). Mengapa? Pertama, Isolasi Tanggung Jawab
Personal: Subjek yang dipersoalkan pemohon (in pari materia) membatasi
atau mengisolasi jangkauan tanggung jawab Prabowo. Tanggung jawab dalam
perkara ini tertuju secara personal kepada Gibran. Hal ini merupakan konsekuensi dari
norma Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menunjuk
subjek calon secara individual. Secara hukum, Prabowo dan Gibran
berkedudukan sebagai dua pribadi yang berbeda dengan tanggung jawab hukum
yang juga terpisah. Tanggung jawab ini tidak dapat dilebur atau dibagi, apa
pun argumentasinya. Kedua, Keadaan Hukum Baru: Status
Gibran saat ini bernilai sebagai keadaan hukum baru (het baru recht) yang
tercipta segera setelah ia dilantik menjadi Wakil Presiden. Pengucapan sumpah dan pelantikannya
menandai berakhirnya keadaan hukum lama sekaligus dimulainya keadaan hukum
baru. Secara hukum, hanya Gibran yang menanggung seluruh akibat hukum dari
tindakan personalnya. Oleh karena itu, Gibran beserta tim
hukumnya harus mampu menggempur argumentasi pemohon menggunakan
prinsip-prinsip dan asas-asas hukum universal, bukan sekadar norma kaku. Argumentasi mengenai kapasitas pemohon,
kompetensi MK, serta konstruksi "sebab" dalam Pasal 7A UUD 1945
harus disusun secara cemerlang. Akan sangat luar biasa jika Gibran
mampu menyajikan argumentasi berperspektif konseptual dan filosofis melalui
penalaran logika yang ketat—mengintegrasikan keadilan prosedural dan
substansial—guna mengoagulasi permohonan pemohon. Ini memang jalan yang berat, tetapi
wajib dilalui karena jalur-jalur konvensional lainnya telah tertutup. Mahkota Mahkamah Konstitusi Kewenangan MK untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final merupakan
"mahkota" utama MK secara konseptual. Mahkota ini begitu kokoh sehingga
mengikat semua pihak tanpa terkecuali. Namun, mahkota ini pula yang membuat
MK memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menentukan arah hukum. Apa yang bisa dilakukan oleh siapa pun
di negara ini jika permohonan pemohon dikabulkan oleh MK? Tidak ada. Sistem hukum kita tidak menyediakan
prosedur koreksi atas putusan MK, sekalipun putusan tersebut dinilai
melampaui wewenang (ultra vires), bertentangan dengan hukum, atau melanggar
etika. Begitu MK mengetuk palu, seketika itu
pula putusannya mengikat sebagai hukum yang berlaku. Apa pun argumen yang membentengi
keputusan MK—baik menerima maupun menolak permohonan—harus diterima dan
dipatuhi oleh semua pihak. Tidak ada langkah hukum yang dapat
ditempuh andai MK berpendapat bahwa menaruh "prosedur" sebagai
pembatas wewenangnya sama saja dengan membiarkan negara dikelola berdasarkan
kehendak tiranis penguasa. Mengutuk MK hanya karena lembaga
tersebut menolak eksepsi Gibran—misalnya saat Gibran meminta MK membatasi
diri pada prosedur sengketa pemilu—tidak akan mengubah keadaan. Gibran tidak dapat berbuat apa-apa jika
MK berpandangan bahwa norma "tidak lagi memenuhi syarat" dalam
Pasal 7A UUD 1945 dirancang untuk menghindarkan bangsa ini dari pimpinan yang
menghalalkan segala cara (Machiavellian) dalam pemilu. Bagaimana jika MK membingkai norma
Pasal 7A UUD 1945 sebagai instrumen untuk memastikan distribusi keadilan
secara tepat agar tidak dinikmati oleh pihak yang Machiavellian? Bukankah konstitusi memiliki kapasitas
etis sebagai wujud konsolidasi dan distribusi keadilan bangsa? Logis apabila MK berpendapat tidak adil
jika keadilan didistribusikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat
proporsionalitas. Bagaimana pula respons Gibran dan tim
hukumnya jika MK berargumentasi bahwa UUD 1945 secara tegas melembagakan dua
jenis keadilan khas Aristoteles: keadilan demokratis/numerik-distributif dan
keadilan proporsional? Bagaimana merespons jika MK menilai
bahwa menyetarakan hal yang berbeda—atau membedakan hal yang sama—adalah
bentuk ketidakadilan? Sangat mudah bagi MK untuk menyatakan
bahwa bukti atau fakta yang baru terungkap saat ini (novum) dapat diterima
secara logis. MK dapat berargumen bahwa andai fakta ini muncul pada saat
sengketa hasil pemilu terdahulu, hasil hukumnya pasti akan berbeda. Bahkan, MK dapat menyatakan bahwa frasa
"tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945 bersifat
terbuka (open texture). Objek hukumnya dapat mencakup hal apa saja untuk
dikualifikasikan sebagai "sebab". Dalam konteks ini, fakta atau bukti
baru tersebut logis untuk dijadikan kualifikasi sebab dalam Pasal 7A UUD
1945. Tantangan Pembuktian dan Interpretasi Gibran dituntut untuk menemukan
argumentasi yang sanggup menepis prinsip dasar hukum mengenai
"syarat". Dalam ilmu hukum, konsep
"syarat" tidak memiliki makna lain selain keadaan hukum yang
menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Konsekuensinya, jika
syarat tidak terpenuhi, keabsahan perbuatan hukum tersebut serta-merta gugur. Andai MK menerima argumentasi pemohon
bahwa kata "pendidikan" memiliki makna hukum dan leksikal yang
berbeda dengan "pengetahuan", maka Gibran dan tim hukumnya harus
bekerja keras menggunakan kaidah logika dasar dan penafsiran hukum yang
canggih. Frasa "tamat sekolah kejuruan,
madrasah aliyah, atau yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilu sulit untuk disamakan begitu saja dengan
"pengetahuan". Kedua konsep tersebut—"tamat
sekolah" dan "pengetahuan"—tidak berasal dari induk yang sama
(not sui generis), sehingga bagian-bagiannya tidak dapat dipersamakan secara
analogi. Dalam hukum, asas analogi menuntut
bahwa setiap bagian dari konsep yang dihubungkan harus memiliki keterkaitan
yang logis. Hukum tidak akan bermakna tanpa adanya
batasan-batasan. Penyempitan maupun perluasan makna hukum yang ditentukan
oleh dinamika politik pada akhirnya diserahkan pada ruang penafsiran
(interpretasi). Sayangnya, interpretasi sering kali
sangat cair. Para hakim konstitusi dipanggil oleh teks-teks hukum untuk
menjadi penentu akhir dari batas-batas penafsiran artifisial tersebut. Perkara ini harus diakui cukup rumit,
tapi MK memiliki daya untuk menyelesaikannya. Mahkota yang mereka miliki
memungkinkan penggunaan instrumen progresive interpretation—khas tradisi
penafsiran konstitusi Barat—untuk memutus sengketa ini. Sifat putusan yang final memungkinkan konsep
keadilan dalam UUD 1945—yang sebagian bersifat simbolik dan
intrinsik—dipahami secara progresif. Namun persoalannya, konstitusi selalu
berkaitan dengan struktur esensial kekuasaan yang fungsi-fungsinya saling
terhubung sebagai cara mengonsolidasikan keadilan. Progresivitas seperti apa yang mampu
mendamaikan dua perspektif yang saling bertolak belakang ini? Di tengah kerumitan ini, MK tidak perlu
terlalu berhasrat "mengeksploitasi mahkotanya" secara berlebihan
demi memoles diri sebagai the guardian of the constitution—agar Carl Schmitt,
pakar hukum asal Jerman yang menempatkan Presiden di jantung konsep tersebut,
tidak mencibir dengan senyum kecutnya. Cukuplah MK menuntaskan isu
"keadilan" dalam bingkai UUD 1945 dengan balutan filosofis yang
jernih untuk mengakhiri sengketa ini. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/14/07350091/mahkota-mahkamah-konstitusi-dalam-bara-sengketa-ijazah-gibran?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar