|
Oei
dan Cinta tanpa Batas kepada Indonesia Stanley Adi Prasetyo : Ketua Dewan Pers 2016-2019, Wakil Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2007-2012. |
TEMPO MINGGUAN, 16 Agustus 2026
|
· Oei Tjoe Tat mempercayai konsep
integrasi bagi masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia. · Ia masuk penjara tanpa pengadilan
ketika Orde Baru berkuasa. · Penegakan hukum saat ini masih bisa
ditekuk oleh penguasa seperti pada era ketika Oei menjadi tahanan politik. SEJARAH
acap kali dicatat sebagai panggung pertarungan kekuasaan: siapa yang naik ke
singgasana, siapa yang menyusun undang-undang, siapa yang namanya disebut
sebagai inspektur upacara dalam peringatan proklamasi. Namun ada sejarah yang
tersembunyi di celah-celahnya—tentang mereka yang memegang prinsip saat hukum
dilanggar, yang menjunjung kebenaran ketika keadilan berpihak kepada
penguasa, yang tetap berdiri meskipun tanah tempat ia berpijak tiba-tiba
bergeser. Di barisan inilah Oei Tjoe Tat berdiri. Oei
adalah seorang ahli hukum, tepatnya advokat, pengurus partai, anggota badan
pekerja Konstituante, dan kemudian negarawan yang pernah menjadi menteri pada
era Sukarno. Namun Oei belakangan menjadi salah satu orang yang dilenyapkan
dari ingatan Republik hanya karena ia menjadi loyalis Bung Besar. Kisah
Oei adalah cerita tentang keturunan Tionghoa yang berproses menjadi
Indonesia. Kisah tentang makna menjadi warga negara yang setia bukan kepada
orang atau jabatan, melainkan kepada gagasan tentang keadilan dan
persaudaraan. Konsep Oei tentang keturunan Tionghoa sebagai bagian dari
Indonesia adalah integrasi, konsep kebangsaan Indonesia yang utuh dan
nonrasial. Berbeda dengan konsep asimilasi yang mendorong peleburan secara
total dengan menanggalkan semua ciri ke-Tionghoa-an, konsep integrasi justru
membuat masyarakat peranakan Cina menjadi manusia Indonesia tanpa kehilangan
identitas dan jati diri. Pandangannya
mengenai Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika secara jernih disampaikan dalam
rapat persiapan badan pekerja Konstituante di Bandung, Jawa Barat, pada 28
Januari 1958. “Kita perlu mempertegas jaminan diwujudkannya Sumpah Pemuda dan
Bhinneka Tunggal Ika dalam pasal-pasal konstitusi yang baru nanti,
mempertegas jaminan bahwa semua warga dan golongan rakyat Republik Indonesia
mendapat penghargaan dan perlakuan sama, bahwa dalam suatu negara merdeka
pada abad ke-20 ini tidak ada tempat lagi untuk sentimen kesukuan, keturunan,
dan sebagainya,” kata Oei. Sikapnya dalam sidang Dewan Konstituante itu
menegaskan keberpihakannya pada kesetaraan bagi warga keturunan Tionghoa. Oei
juga mengusulkan pasal-pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara yang sedang disiapkan
untuk menggantikan UUD 1945. Kegiatan
politiknya bermula dari sejumlah kegiatan di berbagai organisasi peranakan,
dari Sin Ming Hui, Partai Politik Tionghoa, Partai Demokrat Tionghoa
Indonesia, hingga Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia. Pada masa
Demokrasi Terpimpin Sukarno, Oei bergabung dengan Partai Indonesia. Aktivitas
Oei sebetulnya lebih banyak dalam bidang sosial kemasyarakatan, tapi rupanya
Sukarno punya pertimbangan khusus. Bung Karno menilai Oei ikut berkontribusi
dalam perjalanan revolusi Indonesia. Tatkala kerusuhan rasial anti-Cina
meletus pada Mei 1963, Oei termasuk orang yang bersuara keras. Hal ini
rupanya menarik perhatian Sukarno. Apalagi ada faktor pendidikan kesarjanaan
hukum yang dimilikinya. Oei didapuk menjadi Menteri Negara dan mendapat
banyak penugasan yang sensitif dan konfidensial. Situasi
politik berbalik. Sukarno tumbang dari kekuasaan. Orde Baru di bawah Soeharto
mulai berkuasa. Pada 1966, Oei ditahan, dikurung tanpa dakwaan yang sah,
tanpa kesempatan membela diri di hadapan persidangan yang adil. Satu-satunya
“kesalahan” yang ditimpakan kepadanya: loyalitas kepada Sukarno. Bagi Oei,
Bung Karno bukan sekadar pemimpin politik, melainkan juga simbol bangsa
Indonesia yang merangkul semua anak negeri tanpa memandang suku ataupun ras. Bagi
Orde Baru, kesetiaan kepada gagasan lama—terutama jika datang dari seorang
keturunan Tionghoa sekaligus loyalis terdepan Sukarno—merupakan tuduhan yang
cukup untuk melucuti kebebasan. Oei dipenjara selama 11 tahun 10 bulan. Bui
tak menggoyahkan loyalitas Oei kepada Sukarno. Pertanyaan
tentang Kewarganegaraan Kehidupan
di rumah tahanan dan penjara Orde Baru adalah ujian bagi Oei Tjoe Tat yang
merupakan ahli hukum. Oei, yang seumur hidup memperjuangkan hukum dan
keadilan, tiba-tiba kehilangan kebebasan. Di dalam ruang penjara, ia menghadapi
pertanyaan: apa sebenarnya makna menjadi warga negara? Apakah hanya sekadar
kartu identitas yang tertulis di atas kertas? Atau sesuatu yang jauh lebih
dalam, yang tak bisa dicabut oleh siapa pun? Filsuf
Martin Buber pernah menyatakan, “Kehidupan manusia bermakna dalam hubungan.
Kita menjadi diri kita sendiri hanya ketika kita berhubungan dengan yang
lain, dengan komunitas, dengan tanah tempat kita berpijak.” Bagi Oei, menjadi
warga negara Indonesia bukanlah status yang diberikan penguasa, melainkan
hubungan batin yang telah ia bangun seumur hidup: melalui kerja keras untuk
ikut mewujudkan ke-Indonesia-an. Hubungan seperti ini tak bisa dipisahkan
oleh jeruji besi, tak bisa dibatalkan oleh vonis penguasa. Oei tak
pernah membenci negara dan penguasa yang memenjarakannya setelah bebas. Oei
juga tak pernah meminta ganti rugi atau menuntut permintaan maaf resmi
selepas keluar dari bui pada 1977. Ketika wartawan bertanya apakah ia
menyesal telah membela Sukarno, apakah ia kecewa kepada bangsa ini, ia
berkata, “Saya tidak berbakti pada penguasa tertentu. Saya berbakti pada
Indonesia—pada tanah air ini, pada cita-cita keadilannya, pada anak cucu
kelak. Jika rumah ini sakit, tugas kita adalah mengobatinya, bukan
meninggalkannya.” Pernyataan
Oei itu menunjukkan bahwa ia memaknai tanah air tak sama dengan pemerintah
yang sedang berkuasa. Tanah air adalah sesuatu yang abadi, sesuatu yang
dibayangkan bersama—ia adalah tanah yang kita pijak, sejarah yang kita jalani
bersama, cita-cita yang belum terwujud sepenuhnya. Mencintai tanah air, bagi
Oei, berarti mencintai semua itu, termasuk kekurangannya. Termasuk luka yang
pernah ditorehkan kepada kita. Oei
tidak membiarkan penjara mengubah pandangannya tentang Indonesia. Ia tidak
meragukan kebaikan tanah air yang pernah mengurungnya. Hukum
Sebagai Rumah, Bukan Senjata Oei Tjoe
Tat adalah seorang juris—orang yang memahami bahwa hukum bukanlah sekumpulan
kalimat yang tertulis di atas kertas, bukan pula alat untuk membenarkan
kehendak orang yang sedang berkuasa. Sebagaimana dikemukakan filsuf hukum
Gustav Radbruch, “Hukum adalah kehendak yang berkewajiban untuk mewujudkan
keadilan.” Oei tahu
betul bahwa, ketika hukum dipakai untuk menindas kelompok tertentu, untuk
menghukum tanpa alasan yang jelas, atau untuk menghapus orang yang berbeda
pandangan, ia telah berhenti menjadi hukum dan telah berubah menjadi
kekerasan yang disamarkan dengan seragam resmi. Saat
Presiden Sukarno jatuh dari kekuasaan, tatkala banyak undang-undang berubah
arah seketika, Oei tak berubah pikiran. Ia tak menyangkal anggapan pernah
bekerja bersama Sang Proklamator, tak menyangkal rasa kagum dan hormatnya
kepada gagasan persatuan yang dibangun bersama. Bagi
banyak orang pada masa itu, kesetiaan kepada Sukarno adalah sikap yang
bodoh—siapa yang mau menanggung risiko hanya demi prinsip lama? Namun, bagi
Oei, menjadi pembantu Presiden Sukarno berarti setia kepada Indonesia. Ia
memilih tetap setia pada kebenaran, meskipun kebenaran itu tak lagi berpihak
kepadanya. Oei memilih tetap mencintai rumah yang ia ikut bangun. Loyalitas
yang nyaris tanpa batas kepada Sukarno inilah yang juga menjadi kelemahannya.
Dengan begitu, Oei tak mampu melihat kekurangan Bung Karno sebagai pemimpin
yang belakangan berupaya memusatkan kekuasaan, memenjarakan para politikus
yang berseberangan, sampai membangun kultus pada individu. Oei semata-mata
melihat Sukarno sebagai bapak bangsa yang sedang berupaya menyatukan republik
yang baru berdiri. Prinsip
yang Tetap Tegak Dalam
pemikiran Plato, ada perbedaan tajam antara “kekuasaan semu” dan “kebenaran
sejati”. Kekuasaan semu tampak megah di permukaan, mampu menutupi kebenaran
untuk sementara waktu, tapi ia tak memiliki akar yang kuat. Ia akan luruh
seiring dengan waktu. Sedangkan kebenaran sejati sering kali tersembunyi,
diabaikan, bahkan ditindas, tapi ia tak pernah mati. Kisah
Oei Tjoe Tat adalah contoh mengenai kekuasaan semu dan kebenaran sejati.
Penguasa yang menahannya telah lama turun dari panggung sejarah,
undang-undang yang dipakai untuk menindasnya telah diganti, dan nama-nama
yang dulu dielu-elukan kini mulai terlupakan. Namun Oei mengajarkan kepada
kita ihwal makna kebenaran sejati bahwa persatuan tak boleh diukur dari warna
kulit dan asal-usul. Dari
Oei, kita juga belajar bahwa hukum mesti adil bagi semua orang, tanpa
memandang latar belakang politik. Penahanan tanpa pengadilan seperti yang
dialami Oei mengajarkan bahwa kebebasan warga negara tidak boleh bergantung
pada kehendak penguasa, tapi pada hukum yang ditegakkan melalui proses yang
adil. Namun,
berbilang puluhan tahun kemudian, kita rupanya masih menyaksikan penegakan
hukum yang berjalan di tempat, tak beranjak dari masa ketika Oei dulu
menghadapi peradilan. Hukum hari-hari ini bergerak mengikuti arah angin
kekuasaan. Aparatnya takut memihak kebenaran karena tekanan dan penegakan
hukum menjadi ajang negosiasi pengaruh. Oei
menunjukkan kepada kita bahwa setiap warga negara layak menemukan keadilan
sejati di Indonesia. Namun dari perjalanan Oei pula kita tahu bahwa hukum
kita masih bisa ditekuk oleh kekuasaan seperti yang dulu Oei alami. Karena
itu, kita rupanya belum benar-benar merdeka karena hukum belum berdiri tegak
untuk berpihak pada kebenaran. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/nasionalisme-oei-tjoe-tat-2282219 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar