|
Nasionalisme, Kritik, dan ”Londo Ireng” M.
Toto Suryaningtyas : Litbang Kompas. |
KOMPAS, 17 Agustus 2026
|
Bagaimana nasionalisme masa kini harus dimaknai? Memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ada satu
pertanyaan lama yang kembali aktual, yaitu soal nasionalisme pada masyarakat
Indonesia di saat ini. Seperti apakah sesungguhnya orang yang nasionalis itu? Apakah orang yang selalu bersikap positif-optimistis terhadap
negara atau pemerintah adalah nasionalis? Sementara, apakah orang yang kerap
melakukan kritik kepada negara atau pemerintah merupakan pertanda orang yang
kurang nasionalis? Pertanyaan semacam itu memperoleh konteks yang baru setelah
pidato Presiden Prabowo Subianto pada saat Harlah Ke-28 Partai Kebangkitan
Bangsa di Jakarta, 23 Juli 2026. Bukan soal harlah itu sendiri yang menarik,
melainkan soal pesan lain yang secara khusus ditekankan presiden dalam
pidatonya. Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang
melakukan perbaikan besar-besaran terhadap sekolah yang rusak. Dia menyebut
ada lebih dari 67.000 sekolah yang ditargetkan diperbaiki hingga akhir 2026
dan lebih dari 100.000 sekolah pada 2027. Namun, pidato presiden kemudian melambat, nadanya menjadi berat.
Presiden menyebut, ”Ada media yang justru mencari sekolah yang belum
diperbaiki, memotretnya besar-besaran, lalu menempatkannya di halaman depan.”
Presiden jelas tampak tidak nyaman dengan pemberitaan itu dan memperlihatkan
kekesalannya hingga menyebut sebuah istilah yang mengejutkan. Masih dalam konteks kritik itu, Presiden menyebut masih ada orang
Indonesia yang lebih suka mengabdi kepada bangsa lain, yang pada masa lalu
disebut ”londo ireng” (Belanda hitam). ”Sampai sekarang masih ada,” katanya
seraya menyebut mereka sekarang memakai ”baju (profesi)” wartawan, jurnalis,
pengamat, ataupun LSM. Pernyataan tersebut segera memicu protes kalangan organisasi
pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi jurnalis
lainnya menilai penggunaan istilah ”londo ireng” berpotensi mendelegitimasi
pekerjaan pers karena istilah tersebut secara historis mempunyai konotasi
sebagai kolaborator atau pengkhianat bangsa. Beberapa hari kemudian, pemerintah melalui Penasihat Khusus
Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi mengatakan, istilah itu
tidak ditujukan kepada masyarakat atau profesi tertentu secara umum, tetapi
kepada ”sebagian pihak yang dinilai gemar membuat kegaduhan dan menyebarkan
pesismisme”. Kementerian Komunikasi dan Digital pun minta masyarakat melihat pernyataan
presiden dalam konteks utuh sebagai kiasan politik. Meski penjelasan Hasan Nasbi tersebut mendinginkan tensi politik
akibat pidato presiden, polemik tersebut sesungguhnya membuka persoalan yang
lebih mendasar, yaitu di manakah batas antara kritik, loyalitas, dan
nasionalisme dalam sebuah sistem demokrasi di Indonesia? Bangga belum tentu paham Nasionalisme seseorang sering kali dipahami melalui tanda-tanda
yang mudah terlihat seperti slogan pro-kebangsaan, lambang-lambang negara,
atau jargon-jargon. Kadar nasionalisme seseorang juga kerap diukur dari
bagaimana dia menghormati lambang negara, lagu ”Indonesia Raya”, bendera
Merah Putih, hingga sikap terhadap martabat bangsa. Namun, cinta kepada bangsa sebenarnya tak pernah berhenti hanya
pada level simbol dan emosi semata. Ambil contoh hasil survei Lembaga Survei
Indonesia (LSI) tentang ”Evaluasi dan Komitmen Publik terhadap Pancasila”
yang dilakukan pada 4-12 Maret 2026 terdapat gambaran menarik. Hampir seluruh responden, yakni sebanyak 92,7 persen, mengaku
mengetahui bahwa dasar negara kita adalah Pancasila, sisanya tidak mengetahui
Pancasila. Mayoritas publik memandang kelima sila dalam Pancasila penting
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, ketika diminta menyebutkan sila-sila dalam Pancasila,
hanya 63,2 persen yang dapat menyebutkan kelima sila secara lengkap. Di luar itu, 11,5 persen responden mengetahui empat sila, 5,3
persen responden mengetahui tiga sila, 4,4 persen responden mengetahui dua
sila, dan 5,2 persen responden mengetahui satu sila. Sebanyak 5,3 persen
lainnya tidak dapat menyebutkan satu pun sila Pancasila secara benar. Survei itu melibatkan 2.020 responden di seluruh Indonesia yang
dipilih secara acak metodologis (Kompas.com, 12/4/2026). Data tersebut tentu tidak serta-merta dapat diartikan bahwa
mereka yang gagal menghafal Pancasila tidak nasionalis atau tak demokratis.
Hafalan tentu bukan ukuran tunggal kualitas kewargaan bernegara. Namun, angka
itu memberi isyarat bahwa banyak kelompok masyarakat masih sebatas mengenal
adanya simbol-simbol kebangsaan ketimbang memahami substansi secara memadai. Jika analogi itu diperluas, seseorang bisa saja sangat mencintai
Indonesia tetapi belum tentu memahami bagaimana sistem kenegaraan Indonesia
yang berdemokrasi harus dijalankan. Dia dapat menghafal Pancasila, tetapi
belum tentu menerima konsekuensi persamaan hak warga negara di depan hukum. Di sinilah nasionalisme perlu dibedakan setidaknya dalam dua
lapisan sederhana. Pertama adalah nasionalisme afektif (affective
nationalism), yaitu karakter dengan rasa memiliki, kebanggaan, keterikatan
emosional, dan identifikasi sebagai orang Indonesia. Dimensi ini dalam salah
satu literatur juga disebut sebagai national attachment (Hudy dan Khatib,
2007). Yang kedua adalah nasionalisme kewargaan (civic nationalism),
yaitu kemampuan menerjemahkan rasa cinta itu menjadi penghormatan terhadap
konstitusi, hukum, dan tanggung jawab sosial. Lapisan ini dekat dengan
tradisi constitutional patriotism (Kohn, 1944; Habermas, 1996). Kedua pemahaman ini seharusnya bertemu pada diri seorang yang
mengaku nasionalis sejati. Sebab, nasionalisme memperoleh makna yang lebih
substantif ketika keterikatan emosional tersebut diterjemahkan menjadi sikap
kewargaan, yaitu menghormati konstitusi dan hukum serta bersedia menjalankan
kewajiban sosial. Bangga keberagaman Menariknya, hasil survei internasional terbaru justru
memperlihatkan karakter nasionalisme Indonesia yang cukup khas. Pew Research
Center dalam survei terhadap lebih dari 30.000 orang di 25 negara pada 2025
dan diterbitkan Februari 2026 menanyakan secara terbuka apa yang membuat
responden bangga terhadap negaranya. Jawaban responden dari Indonesia menarik karena sumber kebanggaan
terbesar warga Indonesia bukan dari pemerintah, kepemimpinan politik,
kekuatan militer ataupun kekayaan ekonomi, melainkan karena keberagaman dan
multikulturalisme. Sebanyak 30 persen responden Indonesia menyebut keragaman agama,
etnis, bahasa, dan budaya sebagai sumber kebanggaan nasional. Di peringkat
berikutnya sumber kebanggaan adalah karakter masyarakat Indonesia (21
persen), perkembangan ekonomi (17 persen), seni dan budaya (15 persen), serta
kekayaan alam (14 persen) (pewresearch.org, 17/2/2026). Indonesia ternyata dibanggakan justru karena kemampuannya menjadi
rumah bagi perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang
dihapal sejak awal sekolah dasar, melainkan hidup dalam imajinasi warga
mengenai bangsanya. Sementara itu, dalam kenyataannya, sulit dimungkiri bahwa sistem
pendidikan dan sistem sosial masyarakat kita terlalu sering dominan kepada
hafalan dan simbolisme. Siswa, misalnya, diajari untuk hafal semboyan
Bhinneka Tunggal Ika tetapi kurang diajak berdiskusi mendalam tentang
bagaimana bersikap ketika berhadapan dengan pendapat dan kelompok yang
berbeda. Padahal, pengetahuan politik dasar seperti itu mempunyai arti
penting bagi kualitas kewargaan karena warga negara membutuhkan pengetahuan
dasar tentang politik agar mampu memahami pilihan, kepentingan, dan
konsekuensi kebijakan publik. Misalnya, apakah fungsi dan kedudukan presiden, DPR, dan
bagaimana kedudukannya di depan hukum. Bagaimana kebebasan berpendapat
merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan mengritik
pemerintah selama berdasarkan fakta dan dalam batas hukum, tidak berada di
luar kehidupan kebangsaan. Sebagaimana UUD 1945 sendiri menjamin kebebasan menyatakan
pikiran, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mencari dan menyampaikan
informasi melalui Pasal 28E dan Pasal 28F tentang kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat di muka umum. Karena itu, ukuran nasionalisme Indonesia seharusnya juga
ditemukan pada kemampuan menjaga ruang hidup bersama. Nasionalisme bukan
sekadar dinilai bukan dari kerasnya teriakan tentang NKRI harga mati,
melainkan apakah dia bersedia hidup setara dengan sesama warga yang berbeda
pandangan. Pada giliran selanjutnya, nasionalisme bukan hanya kebanggaan
terhadap keberhasilan pemerintah, melainkan juga keberanian mengingatkan
ketika negara melakukan kekeliruan. Cinta yang mengkritik Adalah konsep constructive patriotism yang membedakan antara
blind patriotism dan constructive patriotism. Patriotisme buta (blind
patriotism) ditandai kesetiaan yang sulit menerima kritik, sebaliknya
patriotisme konstruktif (constructive patriotism) tetap berangkat dari
keterikatan kepada negara, tetapi mengizinkan kritik yang konstruktif.
(Schatz, Staub, & Lavine, 1999; Staub, 1997). Dengan pengertian ini, kritik tidak dengan sendirinya membuktikan
rendahnya nasionalisme seseorang. Seorang wartawan yang memotret sebuah
sekolah rusak ketika puluhan ribu sekolah sedang direnovasi dapat saja
dituduh hanya melihat sisi buruk. Namun, foto itu juga bisa menjalankan
fungsi yang berbeda, yaitu menunjukkan fakta lain di balik keberhasilan angka
puluhan ribu itu. Dalam ekosistem demokrasi deliberatif, pers mengemban mandat
sebagai lembaga pemantau kekuasaan (watchdog) yang menjamin transparansi dan
ruang diskusi yang bebas (Habermas, 1996). Sebaliknya, media juga tidak memperoleh kekebalan dari kritik.
Pemberitaan yang sengaja menghilangkan konteks, memilih fakta hanya untuk
memperkuat prasangka, atau menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi
tentu patut dipersoalkan. Karena itu, perdebatannya seharusnya bukan soal siapa yang benar
antara data pemerintah dan media, melainkan apakah fakta yang disampaikan
benar, lengkap, relevan, dan penting bagi kepentingan publik? Pemerintah berhak menjelaskan bahwa 67.000 sekolah sedang atau
akan diperbaiki dan media pada saat yang sama berhak menunjukkan satu sekolah
yang belum tersentuh perbaikan. Kedua fakta itu tidak harus saling
membatalkan. Justru demokrasi membutuhkan keduanya bahwa pemerintah
menjelaskan apa yang telah dikerjakan, sementara pers menunjukkan apa yang
masih belum selesai. Nasionalisme yang dewasa Persoalan nasionalisme Indonesia akhirnya bukan kekurangan rasa
cinta kepada negeri ini karena berbagai survei justru memperlihatkan kuatnya
rasa keterikatan dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Nasionalisme yang matang tidak membutuhkan warga yang selalu
menyetujui apa pun kata pemerintah, sebaliknya bisa membedakan antara negara
dan pemerintah. Pemerintah bisa datang dan pergi melalui pemilu, sedangkan
negara Indonesia harus terus dijaga. Mengkritik pemerintah tidak identik dengan membenci negara dan
sebaliknya, membela pemerintah tak otomatis berarti membela bangsa. Sikap
nasionalis sejati dapat sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis
sekaligus mempertanyakan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pada titik
ekstrem, sikap nasionalis dapat menghormati presiden sekaligus mengkritisi
kebijakannya. Pada usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, mungkin nasionalisme
yang kita butuhkan bukan lagi yang paling keras meneriakkan cinta Tanah Air,
melainkan nasionalisme yang dewasa dan percaya diri, tidak takut pada
perbedaan. Bukankah keanekaragaman itu yang menjadi alasan orang Indonesia
bangga atas negerinya? ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/nasionalisme-kritis-dan-londo-ireng?open_from=Politik_&_Hukum_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar