|
Menghadang Krisis Demokrasi Arya
Fernandes : Ketua Departemen Politik dan Perubahan
Sosial CSIS. |
KOMPAS, 17 Agustus 2026
|
Bila polarisasi menguat, bisa saja ada kelompok yang akan
melabeli pemilih yang kritis terhadap program strategis sebagai tindakan yang
tidak nasionalis. Demokrasi sedang mengalami krisis di sebagian besar negara di
dunia. V-Dem Institute (2026) menyebut kondisi tersebut sebagai gelombang
ketiga otokrasi, yang ditandai dengan merosotnya kebebasan sipil, menurunnya
kualitas pemilu, serta meningkatnya sensor terhadap media. Dari sisi populasi dunia, hampir semua negara dengan populasi
besar mengalami penurunan kualitas demokrasi, termasuk India, Amerika
Serikat, Indonesia, Pakistan, Meksiko, dan Brasil. Di antara negara-negara
tersebut, demokrasi Brasil mengalami pemulihan setelah Jair Bolsonaro kalah
dalam pemilu. Di Indonesia, setelah Reformasi 1998, Indonesia menikmati masa
yang demokratis yang dalam kategori V-Dem disebut dengan electoral democracy
dari 2000-2023. Setelah itu, demokrasi menghadapi kemunduran dan sejak 2024
dikategorikan sebagai electoral autocracy. Apakah pembangunan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak
Reformasi 1998 akan terus memburuk dan dalam kondisi seperti apa demokrasi
bisa membaik? ”Electoral autocracy” Saat ini sebagian besar riset tentang demokrasi memiliki pola
yang relatif sama, yaitu mengidentifikasi dalam situasi seperti apa kondisi
demokrasi mengalami erosi, kenapa pemimpin otoriter bisa menang dalam pemilu,
serta bagaimana pemimpin otoriter bisa bertahan atau tumbang. Negara-negara otokrasi umumnya ditandai dengan situasi saat hanya
ada satu atau sekelompok orang yang menentukan semua kebijakan atau
keputusan. Secara komparatif, pemimpin otokrat memiliki persamaan dan
perbedaan. Persamaannya adalah membatasi kebebasan sipil, menekan media
massa, serta mengubah aturan pemilu untuk kepentingan memenangi pemilu. Merujuk pada laporan V-Dem Institute (2026), sejak 2024 posisi
Indonesia dikategorikan sebagai ”electoral autocracy (EA+)”. Negara-negara
yang masuk kategori ini ditandai dengan pelaksanaan pemilu yang masih
reguler, tetapi pelaksanaannya tidak bebas dan adil, serta adanya ancaman
terhadap kebebasan berbicara, berekspresi, dan berorganisasi. Di tengah krisis demokrasi, ada kemiripan perilaku para otokrat
di seluruh dunia, yaitu melemahkan lembaga pengawasan, mengontrol informasi
dan media, merusak hukum, serta mengonsentrasikan kekuasaan sambil
memberangus oposisi. Pertanyaannya, bagaimana otokrasi dibangun? Proses otokratisasi
menunjukkan variasi yang berbeda-beda pada setiap negara yang mengalami
kemunduran demokrasi. Sebagian riset besar riset komparatif terutama pada negara-negara
yang mengalami democratic backsliding menunjukkan bahwa rezim otokrasi dan
otoriter dibangun melalui pemilu yang tidak adil, manipulatif, dan absennya
kelompok oposisi karena supermayoritas di parlemen. Kondisi supermayoritas
ini, misalnya, terjadi di Indonesia. Pemerintahan presiden Joko Widodo
(2014-2024) meningkatkan dukungan parlemen menjadi lebih dari 90 persen di
periode kedua. Proses peralihan dari demokrasi menjadi otokrasi juga bisa
terjadi karena kepentingan elektoral, perubahan kebijakan partai, dan
perubahan struktur ekonomi. Susan Stokes (2026) dalam ”Why Elected Leaders
Subvert Democracy” menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan perubahan lanskap
kebijakan partai serta kompetisi di antara partai tengah-kiri dengan partai
kanan/konservatif pada akhir abad ke-20 memengaruhi terjadinya democratic
backsliding. Kompetisi dan perkembangan ekonomi memengaruhi perubahan
kebijakan dan basis pemilih partai. Partai kiri yang awalnya bertumpu pada
kelas pekerja dan kelompok buruh memperluas basis massanya ke pemilih
perkotaan dan berpendidikan, seiring dengan menurunnya jumlah pekerja
manufaktur dan mengecilnya peran gerakan buruh pada dekade 1980-an. Bahkan,
di era 1990-an partai kiri-tengah mulai mendukung globalisasi. Di sisi lain,
partai konservatif/kanan berlawanan arah, menjadi antinegara, antiregulasi,
dan antipluralisme. Belakangan di beberapa negara, kelompok kanan menjadi
ultranasional dan etnonasionalis dengan melabeli kelompok yang berbeda
sebagai the others, dan umumnya antiimigran, anti-Muslim, dan antipluralisme. Namun, dalam konteks Indonesia, akar otokratisasi dapat berasal
dari ketakutan masa lalu, terutama sejak Presiden Abdurrahman Wahid
dimakzulkan oleh MPR pada 2001. Kondisi struktural lainnya juga berpengaruh,
seperti akumulasi kekuasaan untuk membangun dinasti politik dan nostalgia otoritarianisme. Mekanisme Pembusukan demokrasi oleh pemimpin yang terpilih dalam pemilu
dilakukan dengan beragam cara, mulai dari pelemahan peradilan, manipulasi
pemilu, hingga manipulasi informasi. Viktor Orban saat menjadi Perdana
Menteri Hongaria (2010-2026) adalah contoh bagaimana menggunakan kekuatan
supermayoritas di parlemen untuk mengubah konstitusi dan mengubah aturan
dalam pemilu untuk memastikan ia dapat terus berkuasa. Setelah memenangi pemilu pada 2010, Orban merancang sejumlah
regulasi yang menghambat partai oposisi untuk bisa berkompetisi secara
setara, seperti penghapusan aturan run-off, bila tidak ada kandidat yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen, gerrymandering (rekayasa daerah
pemilihan), dan pencoblosan suara di luar TPS asal (Scheppele, 2022). Dalam
tulisan yang sama, Scheppele menunjukkan bagaimana Orban menghentikan
pemasangan iklan dari negara ke media-media yang dinilai kritis dan melakukan
amendemen konstitusi berkali-kali secara cepat dan tertutup. Dalam konteks Indonesia, menurut Jaffrey dan Warburton (2024),
penurunan demokrasi terjadi karena adanya perilaku petahana yang secara aktif
terlibat dalam menentukan siapa suksesor berikutnya, mengubah persyaratan
usia pencalonan presiden melalui Mahkamah Konstitusi, serta penyaluran
bantuan sosial menjelang pemilu. Sebaliknya, dari sisi Jokowi dan partai
koalisi, dukungan penuh terhadap Prabowo Subianto dimaknai sebagai cara untuk
memastikan keberlanjutan program pemerintahan Jokowi. Model lain untuk bertahan dilakukan melalui konsentrasi kekuasaan
yang dalam istilah Bermeo (2016) disebut ”Executive Aggrandizement”, yaitu
situasi ketika pemimpin terpilih melemahkan fungsi parlemen dalam mengontrol
eksekutif. Strategi selanjutnya, diaktivasi melalui strategi manipulasi
pemilu yang dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara, dengan merancang
aturan pemilu yang menguntungkan petahana. Sebagai warga, mengapa kita dirugikan bila terjadi pembusukan
demokrasi? Dan apa yang akan terjadi ke depan jika tidak ada komitmen elit
untuk memperkuat demokrasi? Dalam sistem otokrasi, pemimpin biasanya akan memilih kelompok
loyalis menjadi pejabat publik dibandingkan teknokrat atau profesional. Ini
tentu akan mengurangi penerapan merit-based system. Pada aspek lain, bisa
mengurangi kesempatan publik mendapatkan pelayanan publik yang memadai bila
pejabat yang ditunjuk tidak kompeten. Pemimpin otokrat biasanya juga akan menutup jalur informasi
dengan membatasi akses sosial media, seperti cencorship, kontrol terhadap informasi,
surveilans, hingga tekanan terhadap platform. Dalam konteks Indonesia, ada faktor lain yang memperburuk
demokrasi dan menyulitkan bagi kita untuk memperbaikinya. Umumnya berasal
dari ketidakpercayaan kepada lembaga demokrasi (partai dan DPR) dan
ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan kompetitif serta
angka korupsi yang tinggi. Daya tahan Bila demokrasi terus menurun, anak muda dan kelompok progresif
diperkirakan akan berperan penting dalam menghentikan tindakan atau kebijakan
yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Dalam tujuh tahun terakhir,
anak muda progresif dan mahasiswa menyentak dengan sejumlah demonstrasi
besar, seperti aksi ”Reformasi Dikorupsi”, ”Peringatan Darurat”, ”Indonesia
Gelap”, hingga gelombang protes pada Agustus 2025. Situasi polarisasi diperkirakan masih akan terjadi dalam pemilu
mendatang. Sumbernya terkait pembelahan posisi masyarakat terhadap program
pemerintahan, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Bila polarisasi menguat, bisa saja ada kelompok yang akan melabeli pemilih
yang kritis terhadap program strategis sebagai tindakan yang tidak
nasionalis. Hal-hal esensial dalam demokrasi seperti pemilihan presiden dan
kepala daerah secara langsung masih mendapatkan dukungan yang besar dari
masyarakat. Usaha untuk mengubah hal tersebut bisa jadi akan berhadapan
dengan publik. Tinggi rendahnya penolakan publik terhadap tindakan-tindakan
anti-demokrasi akan menentukan posisi elite dan partai politik. Seperti penolakan
PDI Perjuangan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga
periode. Tingginya penolakan publik yang terekam melalui survei opini publik
memaksa Jokowi dan koalisinya untuk mengurungkan agenda amendemen konstitusi
(Mietzner, 2025). DPR juga pernah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada
karena tekanan massa melalui demonstrasi besar. Pemimpin otokrat tentu memiliki kerentanan dan batasan. Levitsky
dan Way (2020) dalam The New Competitive Authoritarianism menunjukkan
sejumlah faktor yang menyebabkan kerentanan dan kekalahan pemimpin dalam
sistem yang hybrid (competitive authoritarian), di antaranya, karena
ketidakmampuan menjaga kohesi internal, performa ekonomi dan pelayanan publik
yang buruk, menyebarnya korupsi, hingga kapasitas negara yang buruk. Di Brasil, Jair Bolsonaro mengalami kekalahan pemilu karena
performa yang buruk, korupsi, dan komunikasi yang membelah masyarakat.
Kejatuhannya diperkuat karena militer menolak terlibat untuk ikut memboikot
hasil pemilu. Selain performa yang buruk, faktor institusi yang kuat seperti
Kongres dan Mahkamah Agung yang kuat di Brasil dapat mengurangi insiatif
antidemokrasi dapat berkembang (Melo dan Pereira, 2024). Penutup Demokrasi Indonesia, seperti kata Wakil Presiden ke-1 Mohammad
Hatta dalam Demokrasi Kita (1960), berurat dan berakar di dalam pergaulan
hidup, sehingga ia tidak bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya. Demokrasi
Indonesia itu, kata Hatta: ”Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek ujan”
(tidak lekang oleh panas, tidak lapuk oleh hujan), yaitu situasi saat
demokrasi dapat beradaptasi dalam setiap perubahan situasi dan kondisi. Dukungan publik terhadap demokrasi masih cukup tinggi. Survei
CSIS (2023) menunjukkan bahwa 63,9 persen mendukung demokrasi sebagai sistem
politik yang lebih baik dibandingkan dengan sistem lainnya. Konsekuensinya,
bila ada gagasan atau manuver untuk mengurangi hak publik dalam berpendapat
dan memilih, akan berpotensi menciptakan krisis politik. Dari sisi kelembagaan, sistem multipartai secara mekanis dapat
menciptakan batasan bagi pemimpin otokrat untuk mengakumulasi kekuasaan
karena mensyaratkan power sharing dengan partai-partai, terutama bila partai
yang tengah berkuasa tidak dominan di parlemen. Bisakah kita kembali menjadi situasi yang demokratis? Pertanyaan
ini tidak mudah dijawab. Bila melihat trajektori demokrasi Indonesia, akan
ada beberapa titik krusial yang menentukan kualitas demokrasi. Di antaranya,
seberapa demokratis dan kompetitif pemilu, seberapa kuat fungsi checks and
balances dan independensi peradilan, serta seberapa independen media. Demokrasi harus diperjuangkan agar masyarakat dapat bersuara
bebas, pemilu terlaksana secara adil dan kompetitif, serta setiap orang
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Memastikan pemerintahan yang demokratis juga penting agar
kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu atau sekelompok orang. Seperti kata
Bung Hatta, demokrasi penting agar kepentingan umum dibicarakan secara
bersama untuk mencapai kata sepakat. Keberadaan parlemen yang berperan sebagai watchdog, warga yang
aktif, masyarakat sipil yang terkonsolidasi, pers yang bebas, serta kelompok
muda yang progresif menjadi penting untuk mendorong pemilu yang adil dan
pemerintahan yang akuntabel serta menghadang laju otokratisasi. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/menghadang-krisis-demokrasi?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar