|
Kepala Negara Boleh Tersinggung Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 19 Agustus 2026
|
Presiden
boleh tersinggung. Namun jangan sampai aparat polisi bertindak lebih
tersinggung daripada Presiden sendiri. Silakan kritik kepala negara. Tapi
kalau kritik itu dirasa atau dikira berubah menjadi penghinaan, Presiden atau
Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diseranglah yang berhak mengadu.
Polisi, para pendukung, atau siapa pun, tak boleh tiba-tiba lebih tersinggung
dari orang yang dihina. Kalimat ini terdengar sederhana. Tapi
dalam sejarah Indonesia, ia membawa arti tak sederhana. Selama merdeka, pasal
penghinaan Presiden pernah menjadi semacam pintu yang dapat dibuka oleh
tangan negara. Aktivis dipanggil, diperiksa, diadili, bahkan dipenjara hanya
karena ekspresi politik yang dianggap merendahkan kepala negara. Kini Mahkamah Konstitusi menegaskan
garis pembatas yang jauh lebih terang dan tegas. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP
hanya dapat menindak pelaku berdasarkan pengaduan langsung Presiden dan/atau
Wakil Presiden. MK menjatuhkan putusan monumental tersebut pada 12 Agustus
2026 dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra langsung mempertegas
konsekuensinya. Aparat penegak hukum tak boleh lagi menindak warga
berdasarkan kedua pasal itu tanpa adanya aduan resmi dari Presiden atau Wakil
Presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang. Yusril menjelaskan, pengaduan tersebut
wajib disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukum khusus. Ini
mendasar. Bagi demokrasi, perubahan ini bukan sekadar soal siapa yang boleh
membuat laporan. Ini soal menempatkan penghinaan pada tempatnya. Ia kini jadi
perkara kehormatan pribadi, bukan perkara perasaan negara. Perubahan hukum yang tampak kecil ini
membawa dampak sangat masif. Selama puluhan tahun, pasal “penghinaan
Presiden” di Indonesia menjadi pintu yang bisa dibuka dari luar oleh siapa
saja yang merasa menjadi penjaga kehormatan kepala negara. Polisi bergerak
spontan. Militer hadir dengan sepatu larsnya. Jaksa menuntut penuh. Sementara warga yang dituduh menghina
harus berdarah-darah membuktikan bahwa kalimatnya bukanlah sebuah kejahatan.
Bagi mereka yang melintasi sejarah panjang politik Indonesia, kalimat
tersebut memantulkan gema yang sangat panjang. Bangsa ini menyimpan rekam
jejak yang amat kelam terkait pasal penghinaan kepala negara. Pada era Orde Baru, kritik kepada
Presiden Soeharto hampir selalu berujung nestapa. Kritik jarang berhenti
sebagai wacana ruang publik, melainkan berlanjut ke ruang pemeriksaan, ruang
sidang, hingga dinginnya sel penjara. Misalnya, Nuku Sulaiman. Ia menjadi
saksi sejarah yang nyata. Aktivis Gerakan Pro-Demokrasi itu
menempelkan stiker bertuliskan “Soeharto Dalang Segala Bencana” (SDSB) di
gedung DPR/MPR. Aparat memburu, menangkap, dan menjebloskannya ke dalam
penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara di tingkat pertama
dan memperberatnya menjadi lima tahun di tingkat banding. Kisah lain datang dari Sri Bintang
Pamungkas. Dosen Universitas Indonesia dan anggota DPR itu terseret ke meja
hijau akibat kritik kerasnya terhadap Soeharto dalam sebuah seminar di
Dresden, Jerman, pada tahun 1995. Dalam perkara penghinaan Presiden, hakim
menjatuhkan hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara. Kasus Sri Bintang memperlihatkan
betapa tipisnya batas antara kritik politik dan penghinaan tatkala kekuasaan
memegang sekaligus pena, penggaris, dan penghapus. Kalimat yang murni
merupakan ekspresi politik dalam masyarakat demokratis mendadak berubah menjadi
barang bukti kejahatan di tangan rezim yang tak tahan kritik. Yang lebih mengkhawatirkan, trauma itu
tidak serta-merta menguap bersamaan dengan tumbangnya Orde Baru. Human Rights
Watch mencatat sedikitnya 14 aktivis politik meringkuk di penjara sejak akhir
2002 akibat pasal penghinaan kepala negara. Data resmi dari negara belum
tersedia. Pada era Reformasi, tahun 2003, dua
aktivis —Ignatius Mahendra (LMND) dan Yoyok Eko Widodo (Serikat Pengamen
Jalanan) —masing-masing menerima hukuman tiga tahun penjara. Mereka divonis
karena pasal menghina Presiden Megawati Soekarnoputri usai membakar fotonya
saat berunjuk rasa. Pada tahun yang sama, redaktur
eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, turut merasakan tajamnya pasal tersebut.
Ia menulis judul berita yang menyentil Megawati, seperti “Mulut Mega Bau
Solar”, “Mega Lintah Darat”, dan “Mega Lebih Ganas dari Sumanto”. Pengadilan
memvonisnya hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan. Di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, pasal ini masih tajam. Aktivis Monang J. Tambunan divonis enam
bulan penjara akibat kritiknya dalam aksi 100 hari pemerintahan SBY-Kalla.
Aktivis mahasiswa Bali, I Wayan Gendo Suardana, juga masuk penjara enam bulan
akibat membakar foto SBY saat demo kenaikan harga BBM pada 2005. Rasa takut warga terhadap pasal
penghinaan Presiden bukanlah bentuk paranoia hampa. Arsipnya tersimpan rapi,
putusan pengadilannya ada, dan orang-orangnya benar-benar kehilangan
kebebasan akibat karetnya batasan hukum. Demokrasi tak membutuhkan mitos untuk
membuktikan bahwa dirinya pernah terluka. Data sejarah sudah cukup
menyakitkan. Berangkat dari jejak kelam itulah, Putusan MK tanggal 12 Agustus
2026 patut kita maknai bukan sebagai kado manis bagi Presiden, melainkan sebagai
pangkasan terhadap kesewenang-wenangan tangan negara. Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal
134, 136 bis, dan 137 KUHP lama lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006
karena dinilai melanggar UUD 1945 dan membungkam kemerdekaan berpendapat.
Namun anehnya, norma serupa kembali disusupkan ke dalam KUHP Nasional. Pemerintah bergeming bahwa Pasal 218
dan 219 KUHP baru tidak bertujuan membungkam kebebasan. Penjelasan pemerintah
mengklaim bahwa kritik tetap terlindungi, sementara aturan baru hanya
menjangkau serangan atas kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Persoalannya, siapa pihak yang berhak
menentukan kapan sebuah kritik berubah bentuk menjadi penghinaan? Di sinilah
letak area abu-abu yang menjebak. Tanpa pagar yang kokoh, warga bisa terseret
ke penjara hanya karena satu kata. Kritik menegaskan bahwa sebuah
kebijakan itu salah. Penghinaan menyerang martabat manusia dengan makian yang
merendahkan. Kritik menghantam gagasan dan keputusan publik, sedangkan
penghinaan menyerang ranah pribadi. Secara teori, batas itu tampak jernih.
Namun dalam realitas, warga tidak selalu berbicara seperti bahasa buku hukum.
Kritik politik kerap terlontar secara keras, sinis, dan menyakitkan. Kepala
negara adalah manusia biasa yang memiliki perasaan. Negara memang wajib
memberikan perlindungan hukum atas kehormatan mereka. Namun ada jurang pemisah yang sangat
lebar antara “Presiden boleh merasa dihina” dan “negara menganggap seseorang
menghina Presiden”. Yang pertama merupakan hak pribadi, sedangkan yang kedua
adalah bentuk kekuasaan negara. Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan negaralah
yang wajib kita awasi secara ketat. Putusan MK kini menarik garis tegas.
Jika Presiden atau Wakilnya merasa kehormatannya tercoreng, dia sendiri yang
harus melangkah dan mengadu. Bukan staf kepresidenan, bukan relawan
pendukung, bukan organisasi kemasyarakatan, bukan aparat polisi, dan bukan
pula kawanan buzzer yang dibayar sang junjungan. Dalam bahasa sehari-hari: jika
kehormatan Presiden yang tertampar, jangan sampai tangan para pendukungnya
yang merasa paling kesakitan. Ini bukanlah perkara sepele. Penyakit paling
mematikan bagi demokrasi adalah chilling effect —kondisi di mana warga menjadi
takut bersuara tanpa perlu dipenjara terlebih dahulu. Bayangan, hanya berbekal pasal karet
penghinaan, polisi bisa datang sewaktu-waktu cukup untuk memaksa ribuan warga
memilih bungkam. Rasa takut semacam ini jauh lebih berbahaya dari satu vonis
hukuman. Langkah MK memasang engsel rapat pada pintu yang tadinya mudah
didorong ini menjadi angin segar. Putusan MK memastikan Presiden tetap
memiliki kehormatan yang terlindungi. Sementara rakyat tetap memegang
kemerdekaan berbicara, kritik boleh disampaikan secara tajam, dan penghinaan
tetap bisa diproses secara hukum. Namun, negara tidak boleh bertindak lebih
tersinggung daripada korban yang bersangkutan. Di situlah kedewasaan hukum kita
diuji. Demokrasi bukanlah sistem yang menjamin pejabat bebas dari kata-kata
pedas. Demokrasi justru melatih para penguasa untuk terbiasa berdampingan
dengan suara-suara yang tak mengenakkan telinga. Presiden yang hanya gemar
mendengarkan pujian sejatinya sedang mendirikan istana kaca. Sebaliknya, warga juga wajib belajar
bahwa kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk mencaci maki secara bebas.
Kritik yang tajam tak membutuhkan makian, dan argumen yang kuat tak
memerlukan penghinaan pribadi. Kita sanggup menilai sebuah kebijakan itu
buruk tanpa perlu memaki pejabatnya bodoh. Demokrasi menuntut kebebasan yang
berkelanjutan dengan rasa tanggung jawab. Namun, tanggung jawab warga tak
boleh dijadikan dalih untuk memperluas kesewenang-wenangan negara. Pada usia Republik yang menginjak 81
tahun ini, kita akhirnya memetik pelajaran yang amat berharga. Presiden
memang pejabat tinggi yang wajib kita hormati, tapi bukan penguasa sakral
yang harus kita sembah. Jika warga menyebut kebijakan Presiden
salah, patahkan dengan argumen. Jika warga menyodorkan data keliru, luruskan
dengan data yang benar. Jika warga melontarkan penghinaan pribadi, hukum
menyediakan salurannya. Namun, saluran itu wajib ditempuh sendiri oleh sang
pemilik kehormatan—bukan oleh negara yang mendadak baperan. Ukuran sejati dari demokrasi bukanlah
seberapa santun warga bersuara kepada penguasa, melainkan seberapa tangguh
penguasa menahan diri saat mendengar suara warga yang tidak sopan. Negara yang kuat bukanlah negara yang
membuat rakyatnya takut menghina presiden. Negara yang kuat adalah negara
yang membuat rakyatnya sama sekali tidak takut untuk mengkritik presidennya. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar