|
Ekosistem dan Kebijakan: PTN membunuh PTS Prof. Didik J
Rachbini, Ph.D. : Rektor Universitas Paramadina. |
ORBIT INDONESIA, 08 Juli 2026
|
Peran
masyarakat, NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan
tinggi hendaknya tidak diabaikan. Peran
tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah
dan perguruan tinggi di seluruh pelosok nusantara. Itu semua adalah
partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peranan
masyarakat seperti ini tidak boleh dinafikan. Bahkan dalam bidang pendidikan
tinggi seperti UII sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Namun, ekosistem dan
kebijakan pendidikan tinggi tidak adil dan sudah mulai mengerdilkan dan
membunuh PTS, yang dibangun dari bawah yang kebanyakan tidak menggunakan
anggaran negara. Data
2-3 tahun terakhir ini memperlihatkan penerimaan mahasiswa baru PTN berjalan
secara membabi buta dan tanpa batas. Contohnya seperti UNESA mengeruk mahasiswa
23 ribu per tahun. Universitas Brawijaya Malang mengeruk 21 ribu mahasiswa
per tahun, begitu juga relatif sama dengan PTN lainnya. Jumlah
penerimaan mehasiswa baru ini sama dengan jumlah keseluruhan kampus utama
dunia, seperti Universitas Harvard (25 ribu mahasiswa total), begitu juga
Universitas Oxford. Praktek ini sudah membunuh PTS banyak sekali. Pemerintah
tidak sungguh-sungguh membangun kebijakan dan ekonsistem yang membantu PTS.
Bahkan kebijakannya cenderung diskriminatif dan melakukan pembiaaran
ekosistem tidak adil secara terus-menerus. Perlu
diperhatikan dan dicamkan oleh pemangku kebijakan bahwa selama 3 tahun ada
pertambahan jumlah mahasiswa yang banyak, yakni mengalami kenaikan signifikan
dari 2,9 Juta mahasiswa (2022) menjadi 4.5 Juta mahasiswa (2025). Penerimaan
mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS
merasakan situasi tidak adil karena selain sumberdaya negara diraup PTN juga
ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS. Tidak
ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang inisiatif partisipasi
masyarakat dalam mencedaskan kehidupan bangsa. Regulasi yang ada
mengkerdilkan dan bahkan PTS dengan membiarkan PTN membabi buta dalam
penerimaan mahasiswa baru. Tidak
ada yang mengatur secara adil, PTN mengatur dirinya sendiri dan lupa misinya
untuk tampil sebagai universitas riset di tatanan global. Posisinya ada di
urutan belakang di ASEAN, apalagi di Asia dan dunia. PTN
sekarang menjalankan peran pengajaran, yang tidak jauh berbeda dengan
kurus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri terjebak ke dalam pola
belajar mengajar ala kursus minus kualitas riset dan absen dari jajaran elit
universitas regional dan global. Alasan
mengeruk mahasiswa dalam jumlah yang tidak masuk akal karena negara tidak
memberikan dana yang cukup. Padahal, PTN utama menerima dana dari APBN 1-3
trilyun dari negara dan masih mengambil dana masyarakat 2-3 kali lipat jumlah
tersebut. Sementara itu, PTS menjalankan misi pendidikannya hanya dengan dana
50-80 milyar dengan jumlah mahasiswa 3 ribu sampai 4 ribu mahasiwa hampir
tanpa anggaran dari negara. Nasib
3 ribuan PTS mengalami penurunan drastis dalam jumlah mahasiswanya. Hanya
dalam 2 tahun saja PTS kehilangan hampir perkiraan 0,5 sampai hampir 1 juta
mahasiswa karena tersedot ke PTN. Banyak
PTS tutup, jumlah mahasiswa PTS dalam 2-3 tahun mengalami penurunan dari 4,8
Juta menjadi sekitar 4 Juta. Ini akan terus terjadi jika ekosistem dan
kebijakan yang tidak adil terus berlanjut. Sejatinya
pemerintah harus memperlakukan PTN dan PTS setara kerana keduanya mengemban
amanat dasar dari konstitusi. Seharusnya pemerintah membantu PTS yang belum
sekuat PTN tetapi itu tidak terjadi. Yang terjadi PTS justru sudah jatuh
tertimpa tangga pula, tidak dibantu tapi dibiarkan bangkrut. Perluasan
kampus-kampus tambahan bahkan didirikan oleh PTN daerah di kota-kota besar,
seperti Jakarta, Surabaya dan sebagainya. Perluasan kampus ini tidak ada
hubungannya dengan misi PTN utama untuk meningkatkan peranannya dalam inovasi
dan riset. Kampus-kampus
PTN di Jakarta hanya untuk menambah isi kantong dosen-dosennya dan mengejar
setoran tambahan untuk kampusnya. Ini
merupakan penyaluran bagi pengajarnya yang punya tradisi ngamen (bukan
tradisi riset). Karena itu, kampus-kampus tambahan seperti ini harus ditutup
karena tidak ada hubungannya untuk menaikkan kualitas dan ranking PTN utama
tersebut. Jadi
ekosistem dan praktik tidak adil seperti ini terus berjalan dimana PTN
mengambil dana dari negara sekaligus mengeruk dari masyarakat. Sementara itu,
PTS selama ini sejak dari pembentukan mengandalkan dana dari pendirinya dan
dari masyarakat saja. Inisiatif
masyarakat untuk ikut mencerdaskan bangsa diganjal oleh praktek persaingan
potong leher (cut throut) seperti persaingan pasar barang di alam
liberalisme. Sudah banyak saran kepada pemerintah dan DPR dengan harapan
dapat menghentikan praktek seperti ini. PTN
sudah diberi anggaran oleh negara dengan alokasi anggaran pendidikan 20
persen itu seharusnya lebih dari cukup. Tetapi anggaran tersebut
dicabik-cabik masuk ke sektor-sektor lain dan bidang-bidang yang tidak
semestinya. Dosa
penyimpangan 20 persen anggaran pendidikan menurun menjadi dosa PTN, yang
pada gilirannya memberangus PTS. Tidak ada jalan lain bagi PTN kecuali
mengeruk dana masyarakat dan menampung mahasiswa sebanyak-banyaknya, seperti
UGM 75 ribu mahasiswa, Unpad 60 ribu mahasiswa. Negara
ini harus menyudahi praktek kebijakan yang saling menjegal dan saling
mematikan antar golongan dalam penyelenggaraan pendidkan, khususnya antara
PTN (institusi negara) dengan PTS, institusi yang dibangun oleh masyarakat
dari bawah (bottom up). Ke
depan PTN seharusnya bagian dari program negara dan seperti layaknya
kementrian menjalankan programnya dengan anggaran negara. Seperti kementrian,
tidak melakukan bisnis dengan memobilisasi dana dari luar negara. Jika
tidak dan tetap memobilisasi dana masyarakat, maka tidak boleh diskriminatif
dimana sumberdaya negara harus dialokasikan secara adil, sama dan setara
antara PTN dan PTS dalam hal anggaran untuk dosen, gedung dan aset lainnya,
laboratorium, gaji karyawan, dana riset, dana beasiswa dan lainnya.
Alasannya, PTN dan PTS sama-sama menjalankan misi konstitusi mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dengan
alokasi sumberdaya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN,
maka PTS sejatinya tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini
terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktek dan kebijakan
diskriminasi. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/BJnMwAipKN/ekosistem-dan-kebijakan-ptn-membunuh-pts
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar