Selasa, 06 Desember 2022

 

Apa Saja Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI Semarang

Dian Yuliastuti :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 04 Desember 2022

 

 

                                                           

PARA ulama perempuan berhasil menyepakati sejumlah poin pembahasan dalam sesi musyawarah pada hari terakhir Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II. Mereka menekankan negara dan semua pihak wajib melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan atas nama agama, dari pemaksaan perkawinan, pemotongan genitalia tanpa alasan, sampai persoalan pengelolaan sampah. Mereka juga menyerukan agar negara mempercepat penyusunan kebijakan, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

 

Beberapa poin utama seruan ulama perempuan tersebut: negara dan semua pihak wajib menangani dengan cepat dan tepat serta menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak. Keduanya telah terbukti menyengsarakan keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban. Negara harus memastikan implementasi regulasi terkait untuk mempercepat penghapusan praktik pemaksaan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak. Negara juga diwajibkan membuat peraturan yang membuat sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan.

 

Negara harus melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan pada usia kehamilan berapa pun, baik dengan cara melanjutkan maupun menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris. Haram hukumnya jika pihak yang punya tanggung jawab dan kemampuan tidak melindungi jiwa perempuan dari bahaya akibat pemerkosaan.

 

Para ulama perempuan juga menyerukan pelindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis. Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah haram. Semua pihak bertanggung jawab mencegah pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis, terutama individu, orang tua, keluarga, masyarakat, tokoh agama, adat, paraji atau dukun persalinan, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah, dan negara.

 

Rekomendasi pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan juga diserukan dalam kongres. Sampah bukan semata urusan perempuan, tapi juga tanggung jawab semua pihak. Negara harus memperlakukan sampah sebagai isu penting dan genting dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif dan melibatkan semua pihak, dari hulu ke hilir, dan jaringan KUPI memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan.

 

Kongres Ulama Perempuan Indonesia juga menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan, di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afganistan, Iran, Myanmar, Turki, dan Cina (Uyghur). ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/selingan/167552/apa-saja-fatwa-kongres-ulama-perempuan-indonesia-kupi-semarang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar