Apa Saja Fatwa
Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI Semarang Dian Yuliastuti : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 04
Desember 2022
PARA ulama perempuan
berhasil menyepakati sejumlah poin pembahasan dalam sesi musyawarah pada hari
terakhir Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II. Mereka menekankan
negara dan semua pihak wajib melindungi perempuan dari segala bentuk
kekerasan atas nama agama, dari pemaksaan perkawinan, pemotongan genitalia
tanpa alasan, sampai persoalan pengelolaan sampah. Mereka juga menyerukan
agar negara mempercepat penyusunan kebijakan, terutama Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga. Beberapa poin utama seruan
ulama perempuan tersebut: negara dan semua pihak wajib menangani dengan cepat
dan tepat serta menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan dan
perkawinan anak. Keduanya telah terbukti menyengsarakan keberlangsungan hidup
perempuan dan peradaban. Negara harus memastikan implementasi regulasi
terkait untuk mempercepat penghapusan praktik pemaksaan perkawinan dan
pencegahan perkawinan anak. Negara juga diwajibkan membuat peraturan yang
membuat sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Negara harus melindungi
jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan pada usia kehamilan
berapa pun, baik dengan cara melanjutkan maupun menghentikan kehamilan,
sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris. Haram hukumnya
jika pihak yang punya tanggung jawab dan kemampuan tidak melindungi jiwa
perempuan dari bahaya akibat pemerkosaan. Para ulama perempuan juga
menyerukan pelindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan/atau pelukaan
genitalia perempuan tanpa alasan medis. Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan
genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah haram. Semua pihak bertanggung
jawab mencegah pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan
medis, terutama individu, orang tua, keluarga, masyarakat, tokoh agama, adat,
paraji atau dukun persalinan, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah, dan
negara. Rekomendasi pengelolaan
sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan juga
diserukan dalam kongres. Sampah bukan semata urusan perempuan, tapi juga
tanggung jawab semua pihak. Negara harus memperlakukan sampah sebagai isu
penting dan genting dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang
partisipatif dan melibatkan semua pihak, dari hulu ke hilir, dan jaringan
KUPI memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan. Kongres Ulama Perempuan
Indonesia juga menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya
kelompok perempuan, di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis
kemanusiaan, terutama Afganistan, Iran, Myanmar, Turki, dan Cina (Uyghur). ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar