Sudahlah
Ghufron Gaudensius
Suhardi : Dewan Redaksi Media Group |
MEDIA INDONESIA, 21 November 2022
NURUL Ghufron ialah Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi paling muda saat ini. Ketika dilantik Presiden Joko
Widodo pada 20 Desember 2019, pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974, itu
masih berusia 45 tahun. Pada saat mengikuti seleksi pimpinan KPK, tidak
ada masalah dengan usia Ghufron. Ketika itu masih berlaku ketentuan untuk
dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berumur sekurang-kurangnya
40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada saat proses pemilihan (Pasal 29
huruf e UU 30/2002 tentang KPK). Persoalan serius muncul saat Ghufron akan
mengakhiri masa tugasnya pada 20 Desember 2023. Ketika itu usia Ghufron
menginjak 49 tahun. Ia tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode kedua
karena terganjal masalah umur. Usia minimal pimpinan KPK dinaikkan menjadi 50
tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan (Pasal 29 huruf e UU
19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK). Ghufron melakukan uji materi terhadap Pasal 29
huruf e UU KPK. Ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena setiap
warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di hadapan
pemerintah. Persyaratan usia minimal untuk setiap jabatan
atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai
peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan
masing-masing. Ambil contoh persyaratan calon kepala daerah.
Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan paling rendah 25
tahun untuk calon bupati/wali kota. Sementara itu, persyaratan minimal calon
presiden ialah berusia 40 tahun. Begitu juga persyaratan batas usia minimum untuk
hakim konstitusi ditentukan 40 tahun, sedangkan batas minimum untuk menjadi
hakim agung ialah 50 tahun. Jangan pernah bertanya alasan soal ada perbedaan
batas usia minimum untuk setiap jabatan atau aktivitas pemerintahan. DPR dan
pemerintah selaku pembuat undang-undang tidak pernah secara terbuka memberikan
alasan atas pilihan batas minimum usia tersebut alias suka-suka pembuat
undang-undang. Perihal batas minimum usia termasuk yang paling
banyak digugat ke MK. Jawaban MK pun tetap sama, yaitu terkait dengan
penentuan umur itu ialah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open
legal policy). Konstitusi sama sekali tidak menentukan batasan usia tertentu
untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Gregorius Yonathan Deowikaputra, seorang
pengacara, sudah menggugat batas usia minimum 50 tahun untuk pimpinan KPK. MK
dalam Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU
19/2019 memang telah mengubah syarat usia minimum untuk menjadi pimpinan KPK
yang semula 40 tahun menjadi berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. Terkait dengan norma yang mengatur mengenai
batasan usia, MK dalam beberapa putusan menyatakan pada pokoknya mengenai
batasan usia minimum merupakan ranah pembentuk undang-undang. Karena itu,
menurut MK, dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 29 huruf e UU
19/2019 ialah tidak beralasan menurut hukum. Jika merujuk pada putusan MK yang dibacakan pada
8 April 2021 itu, gugatan Ghufron soal usia minimum pimpinan KPK itu bakal
bernasib sama. Meski bisa bernasib sama, masih ada secercah
harapan. MK dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 memberikan pendapat bahwa
open legal policy atau kebijakan hukum terbuka tidak dapat diuji, tetapi ada
pengecualiannya. “…merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji
kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan
pembuat undang-undang (detournement de pouvoir).” Apakah menaikkan batas usia minimum pimpinan KPK
dari 40 tahun menjadi 50 tahun dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui
kewenangan pembuat undang-undang? Jawabannya bisa iya bisa tidak, tergantung
pertimbangan para hakim konstitusi. Yang pasti, konstitusionalitas batas
minimum 50 tahun itu sudah dikukuhkan MK dalam Putusan Nomor
62/PUU-XVII/2019. Sudahlah Ghufron, ketimbang menggugat soal batas
usia minimum, elok nian bila ia bersama-sama pimpinan KPK lainnya sekuat
tenaga menjaga muruah Komisi. Menjaga agar KPK tetap berjalan di atas landasan
etik jauh lebih penting ketimbang memperjuangkan kepentingan pribadi. Masih
ada kesempatan mencalonkan diri lagi bila usia sudah mencukupi. ● Sumber :
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2611-sudahlah-ghufron |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar