Senin, 28 November 2022

 

Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi

Romli Atmasasmita :  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

SINDONEWS, 24 September 2022

 

 

 

PERISTIWA hukum di Indonesia terutama sejak era Reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.

 

Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum maksimal terlindungi. Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, baik dalam bidang perekonomian, khususnya perdagangan internasional, maupun dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.

 

Harmonisasi hukum menjadi penting untuk mencegah dualisme hukum dalam implementasi hukum. Satu di antara masalah serius dan tampaknya bersifat permanen adalah ketidakpastian hukum yang sangat merugikan pencari keadilan, apakah ia warga negara atau orang asing. Contoh sengketa tanah baik perkotaan maupun desa-desa. Penerapan hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan sekalipun sering terjadi pemilik sah atau pengguna hak atas tanah mengalami depresi karena hak atas tanah yang dimiliki ternyata mengandung cacat hukum sejak proses perolehan haknya.

 

Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga karena dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau dalam perkembangannya kini menjadi suatu “mafia tanah”.

 

Fungsi hukum semula yang mengatur hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan berubah menjalankan fungsi represif yang diharapkan dapat memaksa kepatuhan pemangku kepentingan terhadap perlindungan hak atas tanah dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.

 

Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.

 

Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.

 

Namun yang terjadi kini dalam masyarakat Indonesia, bagaimana semangat kebersamaan dapat terus dipelihara di dalam kenyataan kehidupan semangat ke-aku-an. Apakah mungkin? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kita dalami bersama teori harmonisasi dan transplantasi hukum yang cocok di era globalisasi. Pola pendekatan masa kolonial lebih fokus pada mempertahankan kekuasaan pemerintah kolonial dengan menekan kekuatan sosial kaum pribumi.

 

Akan tetapi di era globalisasi pascaperang dingin, pola pendekatan era demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), kekuatan sosial diajak bersama-sama ikut membangun sistem hukum nasional yang cocok dengan nilai budaya Indonesia, bersumber pada falsafah Pancasila serta adaptif terhadap perkembangan demokrasi modern yang bersumber pada filosofi individualisme.

 

Transplantasi hukum adalah pola pendekatan dengan metode perbandingan yang bersifat akomodatif terhadap perubahan global yang diharapkan dapat membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian integral dari masyarakat dunia. Alan Watson dalam karya Legal Transplant,1993, 2nd edition meragukan bahwa perbandingan hukum merupakan metode analisis yang tepat untuk memperoleh gambaran utuh dari satu objek yang sama antara dua atau lebih sistem hukum.

 

Di dalam hal transplantasi hukum perlu juga dipertimbangkan nilai-nilai politik, moral, sosial, dan ekonomi yang terjadi dari dan di dalam dua sistem sosial yang berbeda dan diragukan bahwa masalah hukum dalam kedua sistem hukum merupakan masalah yang sama kecuali dalam hal yang bersifat teknis. Merujuk pada pendapat Watson jelas bahwa seapik-apiknya metode perbandingan hukum tidak akan menghasilkan akurasi hasil yang objektif jika tidak mempertimbangkan nilai-nilai tersebut.

 

Namun implementasi transplantasi hukum dalam situasi globalisasi saat ini dengan metode perbandingan hukum masih tetap diperlukan dengan tujuan menempatkan fungsi dan peranan hukum yang terarah dan fokus menempatkan hukum sebagai tempat yang layak untuk didiami umat manusia. Fungsi dan peranan hukum yang tepat tersebut jika hukum difungsikan dan diperankan di depan memberikan arah politik negara mencapai cita-cita Indonesia merdeka, yaitu masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.

 

Sumber :   https://nasional.sindonews.com/read/950343/18/fungsi-dan-peranan-hukum-di-era-globalisasi-1669263112?showpage=all

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar