Minggu, 18 September 2022

 

Bagaimana Pengasuh Pesantren Gontor Menutupi Kematian Santri

Riky Ferdianto :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 18 September 2022

 

 

                                                           

TANGIS Siti Soimah pecah saat menyambut kedatangan ambulans yang membawa jasad anak sulungnya, Albar Mahdi, 17 tahun, pada Selasa, 23 Agustus lalu. Warga Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, itu meminta petugas membuka peti. Ia ingin memeriksa jasad Albar yang telah menempuh perjalanan darat dari Pesantren Gontor Kampus Pusat, Ponorogo, Jawa Timur.

 

Kegundahan Soimah, 45 tahun, dan suaminya, Rusdi, 48 tahun, makin berkecamuk ketika melihat sejumlah kejanggalan pada jasad santri Gontor itu. Di bagian dada dan kedua kaki Albar terlihat luka lebam. Ada luka lecet dan darah yang mengalir dari mulut.

 

Soimah sempat menanyakan penyebab kematian anaknya kepada Agus Mulyana, wakil Pesantren Gontor yang diutus mengantarkan jasad Albar. “Awalnya disebut meninggal karena terjatuh di dapur,” ujar Soimah.

 

Soimah mengaku ragu atas penjelasan Agus. Penjelasan Agus makin terasa ganjil setelah keluarga menerima surat keterangan kematian yang diterbitkan dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam—rumah sakit milik Gontor—yang pertama kali memvisum jasad Albar.

 

Surat bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 itu menerangkan kematian Albar disebabkan nyeri di bagian dada karena riwayat penyakit asma. “Anak saya tidak pernah memiliki riwayat penyakit itu,” katanya.

 

Albar tercatat sebagai santri kelas V Pesantren Gontor atau setara kelas XI sekolah menengah atas. Kabar kematiannya diperoleh keluarga sehari sebelum kedatangan jenazah tanpa penjelasan yang memadai. Pihak pesantren semula menawarkan agar Albar dimakamkan tak jauh dari pesantren.

 

Keluarga menolak tawaran pesantren. Mereka ingin memakamkan Albar di tanah kelahirannya. Belakangan diketahui Albar meninggal karena dianiaya dua kakak kelasnya.

 

Dugaan penganiayaan mulai terungkap setelah Soimah berhasil mendesak Agus menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. Dari keterangan itu, Soimah langsung melayangkan surat terbuka ke Gontor. Ia meminta pengasuh pondok pesantren memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

 

Mereka juga berharap pengasuh pondok menjembatani islah dengan keluarga pelaku. Surat tersebut diteken orang tua Albar, Agus, ketua rukun tetangga di lingkungan rumah Soimah, dan empat saksi, yaitu alumnus Gontor yang turut mengantar jenazah. “Yang membuat kami marah, pihak Gontor mempersulit keinginan bertemu pimpinan,” tutur Soimah.

 

Juru bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid, membenarkan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian Albar. Pesantren menyerahkan penyidikan kasus Albar kepada kepolisian. Mereka sudah mengeluarkan dua santri senior yang diduga menganiaya Albar, yakni MFA, 18 tahun, dan IH, 17 tahun, pada akhir Agustus lalu. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

 

•••

 

REKONSTRUKSI penganiayaan Albar Mahdi berlangsung tertutup di Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus Pusat, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, pada Rabu, 14 September lalu. Puluhan wartawan yang hendak meliput tak bisa memasuki area pesantren.

 

Keterangan hanya diperoleh dari Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo. “Hasilnya tak jauh berbeda dengan prarekonstruksi pekan lalu,” ujarnya selepas menghadiri rekonstruksi.

 

Albar mengembuskan napas terakhir pada Senin sekitar pukul 06.45, 22 Agustus lalu. Kakak kelas Albar, MFA dan IH, menganiaya Albar dan dua temannya, RM dan NS. Berbeda dengan Albar, kedua temannya hanya mengalami luka di kaki. Polres Ponorogo sudah menetapkan MFA dan IH sebagai tersangka penganiayaan Albar Mahdi dua hari sebelum rekonstruksi digelar.

 

Dalam rekonstruksi, kedua senior Albar itu diminta memperagakan 50 adegan penganiayaan yang dialami Albar, RM, dan NS. Penganiayaan terjadi di dalam ruang andalan koordinator urusan perlengkapan yang terletak di lantai 3 Gedung 17 Agustus. “Hanya ada lima orang di ruangan itu,” kata Catur.

 

Albar dan dua rekannya mendatangi ruangan tersebut untuk memenuhi surat panggilan MFA dan IH sekitar pukul 06.00 WIB. Albar diminta mempertanggungjawabkan delapan pasak tenda yang hilang selepas acara Perkemahan Kamis-Jumat di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, dua hari sebelumnya.

 

Diduga karena kesal kehilangan pasak, MFA dan IH menganiaya ketiga junior mereka. Awalnya, MFA dan IH memukul kaki ketiga korban menggunakan patahan tongkat. Mereka tak melawan. Luka yang dialami Albar lebih telak. Keduanya diduga memukul dan menendang dada Albar.

 

Albar roboh. Kedua pelaku bersama RM dan NS membawa Albar ke Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor menggunakan becak inventaris pesantren. Letak rumah sakit yang dikelola Gontor itu hanya berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penganiayaan. “Saat diperiksa di ruang instalasi gawat darurat, korban sudah meninggal,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Ajun Komisaris Nikolas Bagas Yudhi.

 

Kejanggalan kematian Albar berlanjut di rumah sakit. Mukhlas Hamidi, dokter RS Yasyfin, mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan Albar meninggal karena penyakit tak menular. Surat keterangan ini belakangan dipersoalkan Soimah, ibu Albar.

 

Keluarga menduga rekayasa hasil visum sengaja dibuat untuk menutupi jejak kematian Albar. Kecurigaan Soimah didukung perbedaan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Palembang setelah membongkar makam lalu mengautopsi jasad Albar pada Kamis, 8 September lalu.

 

Hasil autopsi Albar menyebutkan ada luka memar di bagian dada akibat benturan benda tumpul. Tim dokter juga mendeteksi adanya luka dalam, terutama di rongga gerak dalam tubuh Albar.

 

Ketika dimintai konfirmasi ihwal hasil autopsi ini, Ajun Komisaris Nikolas mengatakan kasus itu belum naik ke tahap penyidikan. Ihwal perbedaan hasil keterangan dokter di Gontor dan autopsi, ia menyerahkan mekanisme pembuktian saksi ahli di persidangan. “Kami masih berfokus pada penanganan pokok perkaranya,” katanya.

 

Pengacara keluarga Albar, Titis Rachmawati, menyesalkan tindakan pihak Gontor yang lambat merespons kasus ini. “Jika ditangani sedari awal, tidak perlu ada pembongkaran makam dan autopsi,” ucapnya. Saat jenazah tiba di Palembang, keluarga tak sempat melakukan autopsi karena ingin jasad Albar segera dikubur.

 

Polisi tengah menyelidiki surat visum awal dari RS Yasyfin yang menyebut Albar meninggal karena sakit. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri atas 4 ustad Gontor, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan, 2 petugas pemulasaran jenazah, 2 anggota keluarga korban, serta 1 ahli forensik.

 

Hingga pertengahan September lalu, RS Yasyfin masih belum memberikan keterangan resmi. “Pihak manajemen berpesan semua akan disampaikan kepada polisi,” ujar salah seorang petugas keamanan rumah sakit ketika ditemui pada Rabu, 14 September lalu.

 

Tempo berupaya menghubungi nomor telepon Mukhlas Hamidi, dokter yang menangani Albar, tapi tak direspons. Ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mlarak.

 

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Gontor menyebutkan rumah dan tempat praktik pribadi Mukhlas di Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, tutup sejak kasus kematian Albar mencuat. Papan praktiknya juga tak terlihat lagi di rumah.

 

•••

 

KEMATIAN Albar menambah panjang daftar kekerasan di lingkungan pesantren. Sejak awal 2022, terungkap lima santri tewas akibat penganiayaan, termasuk Albar. Sebagian di antaranya dipicu oleh pemberian hukuman oleh santri senior.

 

Pesantren Gontor kerap melibatkan senior dalam pola asuh di kegiatan Organisasi Pelajar Pondok Modern (OPPM), Koordinator Gugus Depan Pramuka, hingga pengurus rayon. Mereka bertugas mengawasi kegiatan santri di luar jam sekolah.

 

OPPM ibarat dewan eksekutif santri di Gontor. Sebagian di antara pengurus organisasi ini diangkat sejak mereka duduk di kelas V akhir. Kepengurusan OPPM terdiri atas berbagai divisi yang mengawasi kegiatan santri, seperti disiplin bahasa, olahraga, dan keamanan. “Jika ada pelanggaran, mereka yang menjatuhkan sanksi,” tutur Umar Idris, alumnus Gontor angkatan 1996.

 

Umar tak menampik kabar bahwa ada kekerasan di Gontor. Ia bahkan beberapa kali pernah mengalami kekerasan saat masih menjadi santri. “Dulu kalau terlambat ke masjid, kami diminta berbaris lalu dipukul rotan,” katanya.

 

Sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahan. Yang paling parah adalah hukuman bagi pencurian atau keluar dari pondok tanpa izin. Hukuman yang dijatuhkan berupa sabetan rotan dan penggundulan kepala.

 

Upaya melibatkan kakak kelas kerap memicu polemik. Umar berharap pola asuh tak semata diserahkan kepada para santri senior. Sebab, kondisi psikologis mereka belum sepenuhnya stabil. “Perlu ada pendampingan dari ustad,” ucapnya.

 

Meski kerap menuai kritik, Pondok Pesantren Gontor merupakan sekolah asrama yang sudah lama termasyhur. Berdiri pada abad ke-18, Gontor menjadi pesantren terbesar yang sudah melahirkan banyak tokoh nasional. Jumlah santri pada tahun ajaran 2019-2020 tercatat sebanyak 5.488 orang. Ada 20 cabang Pesantren Gontor di seluruh Tanah Air.

 

Ahmad Saifulloh, salah seorang guru Pesantren Gontor, mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sistem pendidikan di pondok, khususnya sistem pola asuh yang melibatkan senior. “Dari kasus ini, kami belajar banyak untuk membenahi sistem pengawasan, kontrol, dan bimbingan konseling bagi santri,” katanya.

 

Menurut Ahmad, pembenahan sistem tidak akan mengubah prinsip dan nilai yang selama ini diterapkan di Gontor. Nilai-nilai itu tertuang dalam “Panca Jiwa” santri yang meliputi sikap ikhlas, sederhana, berdikari, ukhuwah Islamiyah, dan kebebasan. Saat disinggung ihwal penanganan kasus penganiayaan Albar, ia mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. ”Secara prinsip kami mendukung langkah penegak hukum.”

 

Kementerian Agama ikut bergerak. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerjunkan tim investigasi kematian Albar di pesantren Gontor. Tim ini juga mencari akar masalah yang menyebabkan praktik kekerasan terus bertahan di berbagai lingkungan pesantren. “Jika terbukti pesantren secara sistematis melakukan kekerasan, kami cabut izin operasionalnya,” ujarnya. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/hukum/166962/bagaimana-pengasuh-pesantren-gontor-menutupi-kematian-santri

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar