Kamis, 07 Oktober 2021

 

Kereta Cepat vs Telekomunikasi Seluler

Agus Pambagio ;  Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen

DETIKNEWS, 21 September 2021

 

 

                                                           

Pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung sejak awal 2015 ramai diperbincangkan di jagad perkeretaapian Tanah Air hingga hari ini. Setelah berbagai isu mendera pembangunan infrastrukturnya, kini ada dua isu utama yang muncul di permukaan. Pertama, soal cost of run yang terus meningkat dan membuat KCIC terancam mangkrak karena China tidak bersedia mengakuisisi sebagian saham Indonesia.

 

Kedua, soal penggunaan teknologi signaling (pengatur perjalanan) KCIC yang dari segi keselamatan mengkhawatirkan karena banyaknya penguat sinyal (repeater) seluler GSM ilegal di sepanjang jalur KCIC.

 

Teknologi seluler yang rencananya akan digunakan berada pada spektrum GSM 900 Mz yang banyak digunakan oleh 2G dan 3G, yang saat ini sudah menjelang uzur. Selain itu teknologi ini juga rawan gangguan frekuensi yang dilakukan masyarakat dan dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan perjalanan KCIC. Tulisan kali ini sebagian besar akan membahas persoalan penggunaan frekuensi GSM - R (Rail) seluler 900 Mhz yang akan digunakan pada operasi sinyal KCIC yang canggih dan rumit ini.

 

Cost of run yang meningkat, pertama disebabkan karena pengadaan lahan yang harganya meroket akibat terlibatnya para "makelar" tanah di sepanjang jalur KCIC. Lalu banyaknya insiden selama proses pengerjaan pembangunan yang amburadul, mulai dari menjadi penyebab banjir di jalan tol Trans Jawa di daerah Bekasi karena tanah pekerjaan menyumbat saluran air jalan tol, terjadinya kebakaran pipa saluran bahan bakar minyak Pertamina yang terjadi di dekat proyek KCIC Cimahi yang disebabkan tergaruk beko proyek KCIC. Akibatnya KCIC harus menanggung semua biaya perbaikan.

 

Pasca penyerahan proposal KA Cepat Jakarta-Bandung via Kerawang ke China, saya sudah menulis dan berkomentar di berbagai media mengenai langkah pemerintah yang kurang tepat saat itu. Menteri Perhubungan kala itu pun tidak menyetujui pembangunan KA Cepat karena mahalnya biaya investasi yang akan berdampak pada mahalnya tiket.

 

Karena ini proyek swasta dan sesuai dengan Perpres No. 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung, pemerintah tidak boleh memberikan jaminan subsidi atau Penyertaan Modal Negara (PMN). Kalaupun dipaksa untuk penyelamatan harus merevisi Perpres, seperti yang saat ini sedang dilakukan.

 

Persoalan Lapangan

 

Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan operator seluler, regulator, dan teman-teman PT KAI terkait dengan permasalahan penggunaan teknologi seluler untuk sistem signaling pengoperasian KCIC. Putusan sementara KCIC akan menggunakan frekuensi GSM - R di spektrum 900 Mhz. Pita 900 Mhz sendiri dikuasai oleh Telkomsel (selebar 7,5 MHz), Indosat (selebar 10 MHz), dan XL (selebar 7,5 MHz).

 

Sampai hari ini spektrum ini padat karena banyak digunakan oleh publik pengguna 2G dan 3G. Jadi jika akan digunakan oleh KCIC, jalur tersebut harus dibersihkan dari intervensi pengguna seluler, khususnya yang menggunakan penguat sinyal (repeater) ilegal selama ini.

 

Persoalan keselamatan perjalanan merupakan salah satu faktor utama dalam pengoperasian KCIC. Sedangkan di jalur Halim PK - Bekasi - Kerawang Padalarang (trase terakhir tidak sampai Bandung) dipenuhi oleh banyak BTS dan penguat sinyal milik operator resmi maupun yang dipasang secara ilegal oleh masyarakat di jalur KCIC. Bisa dibayangkan betapa tingginya tingkat gangguannya.

 

Jadi sampai hari ini keselamatan pengoperasian KCIC masih terus dibahas, terutama bagaimana membersihkan jalur itu dari BTS dan penguat sinyal yang jumlahnya masif. Kita tidak bisa bayangkan jika persinyalan KCIC tidak handal dan mudah diintervensi. Kecelakaan fatal bisa terjadi di depan mata kapan pun.

 

Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Dr Ismail, lebar spektrum yang diminta KCIC itu ada di rentang pita frekuensi yang dimiliki Telkomsel. Secara teknis kereta api cepat membutuhkan pita frekuensi sekitar 4 sampai 5 MHz di spektrum 800 MHz - 900 MHz. Namun sesuai dengan peraturan yang ada, KCIC tidak mungkin memiliki frekuensi tersebut tetapi harus bekerjasama dan saling berbagi dengan operator seluler yang berminat atau ditunjuk, misalnya Telkomsel.

 

Pernyataan Direktur Utama PT KCIC di beberapa media menjelaskan bahwa sinyal frekuensi dibutuhkan untuk mendukung operasional KCIC Jakarta-Padalarang. Persoalan bagi Telkomsel muncul ketika lebar pita yang dibutuhkan KCIC adalah 4 MHz dari 7,5 MHz lebar yang dipunyai, maka kualitas jaringan Telkomsel di frekuensi 900 MHz, khususnya yang digunakan oleh 2G, akan turun drastis kualitasnya. Padahal di spektrum 900 MHz itu ada lebih dari 25 juta pengguna 2G Telkomsel.

 

Untuk menghindari kekecewaan pelanggannya, Telkomsel harus memasang perangkat tambahan. Sebagai pelanggan Telkomsel, KCIC juga harus bayar biaya pelanggan dan penggunaan frekuensi, sehingga KCIC juga harus mendapatkan pelayanan yang prima.

 

Pengoperasian KCIC dengan kecepatan sekitar 300 kilometer per jam, jarak antara Stasiun Halim PK ke Stasiun Padalarang bisa ditempuh kurang dari 40 menit, sehingga pengoperasian KCIC dengan peralatan yang kompleks, jelimet, dan ratusan jenis perangkat yang saling berkait, tidak mampu dikendalikan hanya oleh seorang masinis. Pastinya peralatan KCIC lebih kompleks dari kereta api biasa, sehingga perlu ada kendali kontrol menggunakan teknologi tinggi di seluler, baik di stasiun atau di pusat kontrolnya.

 

Di sistem kendali persinyalan kereta api, teknologi GSM R itu sendiri sebenarnya sudah usang. Saat ini kereta cepat di China telah menggunakan teknologi LTE R yang lebih advance bahkan dengan menggunakan 5G. Jadi sebaiknya pemerintah segera melanjutkan pembahasan dengan pihak China supaya pengendali signal KCIC juga menggunakan teknologi LTE R bukan GSM R. Kita harus memperjuangkan itu supaya kita jangan hanya jadi tempat buangan sampah teknologi seluler usang.

 

Langkah Pemerintah

 

Demi keselamatan dan keamanan pengguna KCIC, sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan pembicaraan serius dengan Kementerian Perhubungan khususnya terkait dengan frekuensi yang akan digunakan KCIC untuk sistem pengaturan perjalanan atau signaling. Kendala utama adalah mengatur kembali jarak BTS dari rel KCIC supaya jarak aman tercapai.

 

Kedua, bagaimana menertibkan penguat sinyal (repeater) yang tersebar di sekitar jalur KCIC. Meskipun penggunaannya ilegal tetapi publik dapat dengan mudah membelinya di toko online dan memasangnya. Meskipun Dirjen SDPPI Kemenkominfo mengatakan bahwa melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon), Kominfo akan membersihkan spektrum 900 Mhz ini. Saya terus terang ragu karena sangat tidak mudah menertibkan repeater ilegal yang jumlahnya masif dan berada di sepanjang jalur 140 Km lebih.

 

Penertiban BTS milik operator akan lebih mudah, hanya saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apakah KCIC akan menanggung biaya menggeser BTS? Pembangunan fisik KCIC Halim PK - Padalarang sudah sekitar 70% tetapi persoalan pengendalian via teknologi seluler belum selesai. Saya khawatir operasi KCIC akan bermasalah jika persoalan penggunaan teknologi seluler ini belum selesai. ●

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5733330/kereta-cepat-vs-telekomunikasi-seluler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar