Rabu, 04 Agustus 2021

Maladministrasi dan Pintu Masuk Kompromi Kepentingan

Indra Prasetya ;  Penulis kolom di Detiknews

DETIKNEWS, 3 Agustus 2021

 

 

                                                           

Politik adalah cara untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan para aktor menjadi kepentingan bersama. Musuh sekalipun dapat kemudian dirangkul dan dijadikan sekutu demi kepentingan bersama yang lebih besar dan menguntungkan tentunya. Oleh karenanya di dalam politik, banyak orang menilai bahwa tak ada kawan dan lawan yang sejati, yang ada hanyalah kepentingan yang terakomodasi, melalui berbagai alat kompromi yang ada --kompromi melalui saluran ekonomi, saluran jabatan, maupun saluran lainnya.

 

Pintu masuk bagi lahirnya kompromi kepentingan ini sangat beragam, salah satunya adalah melalui celah maladministrasi, yang mana sangat lazim ditemui di negara berkembang karena sistem administrasinya yang masih 'kuno'. Beberapa contoh kasus yang viral akhir akhir ini adalah contoh dari maladministrasi sebagai pintu masuk dimaksud, misalnya maladministrasi dalam penanganan pandemi Covid-19, maladministrasi dalam tes alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN, dan tentunya maladministrasi dalam rangkap jabatan yang menyangkut rektor dari salah satu universitas ternama di Indonesia.

 

Penanganan Pandemi

 

Sebagai salah satu contoh yang viral, kasus maladministrasi penanganan pandemi Covid-19 ini menyasar pada lahirnya bisnis baru di lapangan, sebagai wujud dari kompromi kepentingan melalui saluran ekonomi. Sebut saja sengkarut kisah vaksin gotong royong yang beberapa waktu lalu sempat naik daun dan trending di media sosial. Dilanjutkan dengan wacana atau bahkan sudah hampir terlaksana tentang vaksin berbayar melalui salah satu badan usaha yang membidangi farmasi.

 

Terakhir adalah adanya polemik kasus obat cacing yang di-endorse oleh salah satu pejabat negara, dan akhirnya membuka kedok adanya jejaring lainnya yang berujung ke salah satu partai besar. Maladministrasi penanganan pandemi menjadi pintu masuk bagi lahirnya kompromi kepentingan besar dalam dunia bisnis farmasi di lapangan.

 

Cacat Administrasi

 

Kasus viral kedua terkait dengan maladministrasi adalah dalam proses pengalih status pegawai lembaga antirasuah di negeri ini menjadi ASN. Di dalam laporan akhir hasil penyelidikannya, Ombudsman menilai bahwa proses tersebut 'cacat' dari sisi administrasi. Setidaknya ada dua kecacatan yang sangat mencolok dan menjadi kunci penting dari proses keseluruhan, yaitu adanya tindakan penyisipan pasal baru setelah proses harmonisasi yang ada dan adanya tindakan backdate atau tanggal mundur dari kontrak penyelenggaraan proses pengalihstatusan tersebut.

 

Memanglah banyak kejadian di negeri ini yang terkait dengan tindakan penyisipan pasal atau ayat di dalam proses penyusunan peraturan, bahkan di dalam proses penyusunan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang di Senayan. Pernah juga viral penyisipan pasal atau ayat dalam proses penyusunan peraturan perundangan dalam bidang minerba, yang sempat menyedot perhatian masyarakat, dan banyak kasus lainnya yang tak kalah pentingnya di lapangan.

 

Maka tidaklah mengherankan kalau Ombudsman melaporkan adanya tindakan penyisipan pasal atau ayat baru di dalam proses pengalihstatusan tersebut sebagai salah satu cacat administrasi. Penyisipan pasal atau ayat menjadi salah satu alat kompromi kepentingan yang lahir karena lemahnya sisi administrasi lembaga negara atau pemerintah.

 

Tindakan mencolok kedua yaitu adanya backdate atau tanggal mundur dari kontrak proses pengalihstatusan pegawai menjadi hal yang sangat kontradiktif dengan marwah lembaga antirasuah. Bagaimana bisa lembaga antirasuah yang sekian belas tahun menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan korupsi menjadi pelaku utama korupsi --siapa yang akan menjaga para penjaga ini kalau secara internal mereka telah mengalami pembusukan?

 

Lembaga antirasuah menemui titik nadirnya untuk hadir sebagai garda terdepan pencegahan dan penanganan korupsi karena telah mengalami pembusukan internal hasil kompromi kepentingan pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Perlu Kita ingat bersama bahwa proses pengalihstatusan pegawai ini adalah hasil dari beberapa proses sebelumnya, dimulai dari perubahan Undang Undang yang menjadi dasar hukum mereka dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Tanah Air.

 

Cerita Lucu

 

Kasus maladministrasi terakhir yaitu tentang rangkap jabatan salah satu rektor dari universitas ternama di Indonesia menjadi cerita yang lucu sekaligus menyedihkan karena para pelaku seakan tidak malu membuka kedok kompromi mereka secara gamblang di depan mata masyarakat.

 

Kasus ini melahirkan banyak meme yang berseliweran di dunia maya, kemudian juga menjadi opini dan kritik oleh para pakar, akademisi, pemerhati, bahkan sampai warga universitas itu sendiri berujung pada mundurnya sang rektor dari jabatannya di salah satu badan usaha milik negara. Memang tidak sempurna dan sesuai harapan masyarakat; sang rektor diharapkan mundur dari universitas sebagai bukti pertanggungjawabannya kepada dunia akademik baik secara internal maupun eksternal.

 

Pelanggaran statuta universitas yang harusnya menjadi kitab bersama bukannya dipertanggungjawabkan secara baik dan benar malah kemudian demi mengakomodasi kepentingan mereka si kitab tersebut diubah pasalnya; sebuah kesalahan terfatal dari mereka yang bisa dianggap telah purna dalam hal pendidikan. Kompromi kepentingan yang dilaksanakan dengan cara kotor dan tidak bertangggung jawab yang akhirnya mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan pertanyaan ini semoga tidak berujung pada ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan.

 

Semakin Cerdas

 

Maladministrasi mungkin adalah kata-kata yang sudah uzur dibahas di negeri ini; dia eksis hampir di setiap orde kepemimpinan yang ada, yang sebenarnya diharapkan akan sirna di masa reformasi serta era milenial saat ini. Namun ternyata dia masih eksis (atau sengaja dibuat eksis?) dan menjadi pintu masuk bagi lahirnya kompromi kepentingan yang berkelindan dari para aktor.

 

Media sosial menjadi salah satu sarana efektif sebagai wahana pengawas gerak-gerik para aktor tersebut, membuat kompromi kepentingan mereka menjadi viral dan dipantau bersama. Apakah ini yang kemudian akan menjadi platform penyusunan kebijakan ke depan? Viral based public policy, kata para pakar, dimana kejadian viral menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan publik.

 

Last but not least, masyarakat sebagai pemilik saham negeri ini yang juga sekaligus menjadi korban dari pilihannya sendiri semoga semakin cerdas dalam menyalurkan suaranya berdasar realita yang berhamburan di media sosial.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar