Pelembagaan
Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi untuk Hilirisasi Panut Mulyono ; Rektor Universitas Gadjah Mada |
KOMPAS, 25 Juni 2021
Sejak 28 April 2021,
secara resmi organisasi yang mengurus riset, teknologi, dan inovasi di negeri
ini terbagi dalam dua level organisasi yang berbeda, yaitu Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Untuk penyesuaian struktur
organisasi dengan penambahan tugas pengelolaan riset dan teknologi di
Kemendikbudristek, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 31 Tahun 2021
yang mengamanatkan penataan organisasi Kemendikbudristek diselesaikan paling
lambat 31 Juli 2021. Sementara itu pemerintah
juga telah menerbitkan Perpres No 33 Tahun 2021 tentang BRIN yang di dalamnya
antara lain diatur pengintegrasian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menjadi
Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di lingkungan BRIN. Terkait terbitnya Perpres
No 33 Tahun 2021, pada 5 Mei 2021 Kepala BRIN telah menyampaikan tiga arah
dan tujuh target BRIN kepada masyarakat melalui siaran pers. Kita berharap
penentuan tata kelola, kebijakan, dan implementasi riset, teknologi, dan
inovasi dapat segera dituntaskan sehingga kerja-kerja riset dan inovasi dapat
berjalan dengan baik untuk pembangunan ekonomi Indonesia berbasis teknologi
dan inovasi. Tata kelola riset dan
inovasi di Kemendikbudristek dan di BRIN harus berkelindan untuk membangun
dan memperkuat ekosistem ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi di Tanah Air. Riset
dan inovasi perguruan tinggi UU No 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan pendidikan tinggi bertujuan
mengembangkan potensi mahasiswa, menghasilkan lulusan yang menguasai iptek,
menghasilkan iptek melalui penelitian, dan mewujudkan pengabdian kepada
masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian. Lalu di UU No 11 Tahun
2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disebutkan bahwa
penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan salah satunya
oleh perguruan tinggi. Ilmu pengetahuan dan teknologi diciptakan dan
dikembangkan melalui riset. Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan
secara konsisten dapat menghasilkan berbagai inovasi. Dalam inovasi terdapat
unsur invensi (penciptaan) dan komersialisasi. Berdasarkan sifatnya yang
terkait dengan pendidikan, riset di perguruan tinggi pada umumnya lebih
bersifat akademik untuk penciptaan dan pengembangan iptek berupa
temuan-temuan baru yang hasilnya dipublikasikan di berbagai seminar dan
jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional. Jumlah publikasi ilmiah
yang dihasilkan oleh para peneliti di perguruan tinggi Indonesia meningkat
tajam sejak 2016. Hasil riset ini kebanyakan berada pada Tingkat
Kesiapterapan Teknologi (TKT) antara 1 hingga 5 (skala 1-9). Namun, beberapa
tahun terakhir cukup banyak hasil riset dan inovasi perguruan tinggi
Indonesia, baik yang merupakan karya perguruan tinggi secara mandiri maupun
yang kerja sama antara perguruan tinggi dan industri muncul menjadi
produk-produk komersial. Cukup banyak hasil riset
perguruan tinggi yang berpotensi menjadi produk komersial, namun masih
memerlukan pengembangan dan usaha lebih lanjut. Hal yang menguntungkan
perguruan tinggi di bidang riset dan inovasi adalah ketersediaan SDM yang
terdiri atas dosen dan mahasiswa, terutama mahasiswa program pascasarjana.
Pada perguruan tinggi yang sudah mapan, umumnya ketersediaan dosen bergelar
S3 dengan kemampuan dan pengalaman riset yang tinggi dan mahasiswa
pascasarjana jadi motor penggerak riset. Mahasiswa silih berganti,
ada mahasiswa lulus dan ada mahasiswa yang masuk. Hal ini sangat membantu
untuk kerja penelitian jangka panjang yang menerus, sehingga memungkinkan
target penelitian bisa dicapai. Hal yang sampai saat ini masih jadi kendala
riset di perguruan tinggi pada umumnya adalah fasilitas laboratorium yang
kurang memadai dan dana riset yang terbatas. Di beberapa perguruan
tinggi jumlah mahasiswa pascasarjana juga masih terbatas. Oleh karena itu,
usaha peningkatan mahasiswa pascasarjana baik dari segi kuantitas maupun
kualitas menjadi keharusan untuk kinerja riset di perguruan tinggi yang lebih
baik. Sementara itu, fokus riset antara perguruan tinggi yang satu dengan
lainnya belum terkoordinasi dengan baik secara nasional sehingga masih banyak
terjadi tumpang tindih yang kurang menguntungkan dari sisi kepentingan
bangsa. Dukungan
pemerintah Dukungan Kemenristekdikti
yang dilanjutkan oleh Kemendikbudristek di bidang riset perguruan tinggi
antara lain dengan menjadikan pusat studi dan grup riset di perguruan tinggi
yang telah memenuhi syarat dijadikan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi
(PUI-PT) dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya
menjadi lembaga litbang unggul bertaraf internasional dalam bidang tertentu
agar terjadi peningkatan relevansi dan produktivitas serta pendayagunaan
iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dukungan lain adalah
pendirian kawasan sains dan teknologi (science and techno park/STP) di
perguruan tinggi di samping lembaga pemerintah nonkementerian sesuai Perpres
No 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi dan Permenristekdikti
No 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan
Teknologi. STP adalah wahana untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. Aktivitas di STP adalah
inkubasi produk dan inkubasi calon-calon usaha rintisan sampai pada masanya
usaha rintisan tersebut siap disapih. Untuk mendorong dan
mengakselerasi kerja sama riset antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan
industri guna menghasilkan penelitian yang dapat dihilirisasi menjadi
produk-produk komersial maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemendikbud yang telah berubah menjadi Kemendikbudristek telah meluncurkan
Kedaireka berupa pemberian sebagian dana dari dana yang diperlukan untuk
penelitian bersama antara perguruan tinggi dan industri. Usaha lain untuk mendorong
industri dan pihak swasta masuk ke dunia riset bersama perguruan tinggi dan
lembaga riset milik pemerintah adalah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan No 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto
Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Di PMK ini diatur bahwa
Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan
diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 300 persen dari jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka
waktu tertentu. Sampai sekarang peraturan
ini belum efektif menarik dunia usaha untuk melakukan kerja sama riset dengan
perguruan tinggi. Diperlukan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan peraturan
ini. Berbagai skema dukungan
pemerintah terhadap riset dan inovasi di perguruan tinggi sedikit banyak
telah meningkatkan kinerja riset dan inovasi di perguruan tinggi. Namun
demikian, dukungan itu belum mampu mendongkrak dan mengakselerasi secara
signifikan kemajuan riset dan inovasi di perguruan tinggi secara umum.
Keterlibatan pelaku usaha, industri, dan filantropi dalam penelitian dan
inovasi di perguruan tinggi harus terus diusahakan dengan pola kerja sama
triple helix atau pentha helix yang telah lama kita dengungkan tetapi tidak
mudah implementasinya. Melembagakan
riset dan inovasi Ekspektasi masyarakat dan
pemerintah terhadap perguruan tinggi terus meningkat. Masyarakat dan
pemerintah berharap perguruan tinggi tak hanya sebagai agen pendidikan dan
penelitian, tetapi juga pusat kewirausahaan. Di samping menghasilkan lulusan
yang cakap, menciptakan dan mengembangkan iptek, perguruan tinggi juga harus
dapat menghasilkan inovasi dan hilirisasi hasil penelitiannya menjadi
produk-produk komersial. Perusahaan rintisan diharapkan banyak muncul dari
hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi. Oleh karena itu, pelembagaan
riset dan inovasi di perguruan tinggi jadi sangat penting. Keterbatasan sumber daya
yang dimiliki perguruan tinggi harus diatasi dengan menggali potensi dan
mengatur strategi. Keterbatasan dana dan fasilitas penelitian dapat diatasi
dengan akses terhadap sumber pendanaan eksternal baik nasional maupun global,
kolaborasi dengan mitra strategis, penggalian sumber pendanaan kreatif,
keandalan SDM, dan membangun kedekatan hubungan dengan berbagai komunitas
terkait (Utomo dan Ana, 2020). Faktor-faktor ini menentukan keberhasilan
riset dan inovasi di perguruan tinggi. Struktur kelembagaan yang
menangani riset dan inovasi harus fleksibel untuk menangani kolaborasi dengan
para mitra strategis. Kemampuan membangun kemitraan dengan sesama perguruan
tinggi (dalam dan luar negeri) dan industri merupakan tuntutan keberhasilan
riset dan inovasi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, perguruan
tinggi harus memiliki lembaga atau unit yang kuat untuk melakukan jejaring
secara terus-menerus dengan perguruan tinggi lain dan industri sehingga dapat
menawarkan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan
industri dengan hasil-hasil riset dan inovasi yang dilakukan. Arah dan prioritas riset
unggulan di perguruan tinggi selanjutnya ditentukan bersama dengan industri
untuk menghasilkan produk-produk yang mendukung industri. Keberhasilan
membangun kerja sama kelembagaan perguruan tinggi dengan industri menentukan
suksesnya riset dan inovasi yang tidak hanya menghasilkan iptek tetapi juga
menghasilkan produk-produk hilir yang mendukung industri. Pandemi Covid-19 memberi
pelajaran berharga bagi perguruan tinggi dalam membangun kerja sama antar
perguruan tinggi dan juga antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah.
Kolaborasi dan sinergi antar perguruan tinggi dan perguruan tinggi dengan
industri dan pemerintah yang selama ini sering dibicarakan tetapi sulit
diimplementasikan mendapat akselerasi dari pandemi. Pandemi telah menyadarkan
kita akan pentingnya kolaborasi dan gotong royong dalam riset dan inovasi. Di internal perguruan
tinggi yang selama ini terkotak-kotak dalam bidang keilmuan yang seolah dapat
berdiri sendiri dengan keunggulannya pun tersadarkan akan pentingnya
kolaborasi dan sinergi antar bidang ilmu untuk dapat berperan dalam mengatasi
persoalan yang dihadapi bersama. Inovasi yang mempunyai
nilai komersial kebanyakan merupakan hasil kolaborasi dari beberapa bidang
keilmuan yang dilandasi dengan interaksi kelembagaan dengan spirit gotong-royong.
Kolaborasi dan sinergi berbagai lembaga multi-helix dapat mengakselerasi
hilirisasi hasil inovasi menjadi produk-produk komersial untuk mengatasi
permasalahan yang kita hadapi dan berimbas pada peningkatan ekonomi
masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan
inovasi perguruan tinggi melalui risetnya maka struktur fondasi kelembagaan
harus dibangun dengan kokoh. Upaya penguatan pelembagaan inovasi perguruan
tinggi melalui wahana STP dapat mempercepat proses difusi inovasi kepada
masyarakat. Perguruan tinggi harus
menyiapkan budaya baru yang kohesif dengan dukungan keandalan dan kapasitas
kelembagaan riset dan inovasi. Penerapan tata kelola kelembagaan riset dan
inovasi yang baik di perguruan tinggi akan menjadikan riset dan inovasi pilar
dalam membangun daya saing bangsa untuk memenangi kompetisi global. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar