Sabtu, 01 Mei 2021

 

Pekerja Migran Dalam Kecamuk Pandemik Covid-19

Wahyu Susilo ;  Direktur Eksekutif Migrant CARE

KOMPAS, 1 Mei 2021

 

 

                                                           

Kecamuk pandemik Covid-19 sudah berlangsung lebih dari setahun dan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tahun ini suasananya masih seperti tahun lalu yang ditandai dengan kemunculan kerentanan-kerentanan baru yang dihadapi kaum pekerja (termasuk didalamnya pekerja migran). Selain itu juga muncul pertanyaan kritis apakah kebijakan pemulihan pandemik Covid-19 sudah berpihak pada kaum pekerja migran.

 

Kaji cepat (rapid assessment) Human Development UNDP mengenai dampak pandemik COVID-19 terhadap migrasi tenaga kerja yang berjudul "Human Mobility: Share Opportunities" memastikan bahwa migrasi tenaga kerja internasional mengalami pelambanan yang membawa implikasi ekonomi global pada penurunan volume remitansi.

 

Kaji cepat ini juga menegaskan kembali relasi antara migrasi tenaga kerja dan kontribusinya pada indeks pembangunan manusia baik di negara asal maupun negara tujuan. Jika tata kelola migrasi global mengarah pada perlindungan hak pekerja migran maka akan berkontribusi positif pada indeks pembangunan manusia, demikian sebaliknya jika tata kelolanya buruk juga berdampak negatif.

 

Pandemik Covid-19 menjadi tantangan baru untuk membangun kembali tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih baik dan berpihak pada pekerja migran. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Gutteres, menyatakan bahwa tidak ada kerjasama internasional yang bermutu dan bermanfaat tanpa ada perwujudan tata kelola migrasi global yang adil, setara dan berbasis pada hak asasi manusia.

 

Dalam kenyataannya, pekerja migran adalah bagian dari kelompok pekerja marginal yang terjauhkan dari akses layanan kesehatan dan vaksinasi, sebuah kebutuhan vital menghadapi pandemik Covid-19 di negara tujuan.

 

Pandemik Covid-19 membuat semua negara di muka ini kembali menjadi lebih nasionalistis dengan memprioritaskan layanan warga negaranya dan menomorduakan para pendatang (apalagi pekerja migran kerah biru) yang sebenarnya merupakan pekerja garda depan yang berhadapan langsung dengan ancaman virus ganas ini.

 

Sebaliknya, dalam kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan kerumunan, para pekerja migran menjadi kelompok yang dekat dengan kriminalisasi atas nama kebijakan pencegahan Covid-19 didasari pada prasangka dan stigma sebagai pembawa virus.

 

Kemunculan sentimen anti Asia di Amerika baru-baru ini salah satu pemicunya adalah stigma warga Asia sebagai pembawa virus berkawin-mawin dengan ideologi white-supremacy yang tumbuh subur pada masa rezim populis kanan Donald Trump.

 

Bagaimana dengan kondisi pekerja migran Indonesia selama masa pandemik Covid-19? Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, sepanjang masa pandemik Covid-19, pemerintah Indonesia tentu tidak berdiam diri dalam merespons kecamuk pandemik Covid-19 dan dampaknya pada pekerja migran Indonesia.

 

Ketika hari-hari ini kita disibukkan untuk mengantisipasi mudik pekerja migran Indonesia menjelang Lebaran, seharusnya kita bisa belajar pada pengalaman mitigasi pemulangan pekerja migran Indonesia pada awal masa kecamuk Covid-19 tahun lalu.

 

Saat itu, sekitar 176.000 pekerja migran Indonesia (menurut data BP2MI) harus pulang ke tanah air dengan berbagai alasan, antara lain kehilangan pekerjaan karena Covid-19, habis masa kontrak dan cuti mudik Lebaran.

 

Walau di awal ada kekisruhan karena masalah kelangkaan moda transportasi penghubung dari bandara ke kampung halaman dan laporan pengaduan adanya layanan diskriminatif, secara umum kepulangan 176.000 pekerja migran Indonesia pada tahun pertama ini tidak memunculkan kluster penularan Covid-19 di kampung halaman. Ini bisa menjadi panduan untuk memperbaiki mitigasi pemudik pekerja migran Indonesia menjelang Lebaran tahun ini.

 

Namun demikian, serangkaian kebijakan pemerintah Indonesia yang spesifik terkait ketenagakerjaan dan dampak pandemik malah belum secara signifikan memenuhi standar pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.

 

Berkali-kali Menteri Luar Negeri RI menyatakan bahwa Indonesia aktif dalam melakukan diplomasi vaksin agar merata dan tidak ada monopoli negara tertentu. Langkah ini patut diapresiasi, namun yang juga harus diprioritaskan dalam diplomasi vaksin ini adalah mendesak negara tujuan bekerja pekerja migran Indonesia membuka akses vaksin bagi pekerja migran untuk memastikan keselamatan dan partisipasi pekerja migran dalam membentuk kekebalan komunitas global (global herd immunity).

 

Harus diakui, kebijakan ketenagakerjaaan terkait dampak pandemik Covid-19 sangat bias pada pekerja formal. Skema subsidi upah yang digulirkan Kemnaker RI hanya bisa diakses oleh pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini seharusnya didorong inklusif mencakup pekerja informal dan pekerja migran (kelompok yang paling parah terdampak) sebagai skema progresif menjaga daya beli pekrja di masa pandemik Covid-19.

 

APBN Perubahan 2020 dan APBN 2021 yang porsi terbesarnya didedikasikan untuk anggaran pemulihan kesehatan dan perlindungan sosial ternyata juga belum memperlihatkan anggaran yang signifikan untuk memastikan alokasi perlindungan sosial bagi pekerja migran terdampak dan antisipasi pelambanan migrasi tenaga kerja global.

 

Kebijakan tutup-buka penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak komprehensif dan antisipatif bahkan telah menambahkan kerentanan pekerja migran menjadi kelinci percobaan saat krisis kesehatan Covid-19 masih berada di puncak. Di daerah basis pekerja migran, kebijakan ini mendorong praktek perekrutan ugal-ugalan yang berujung pada perdagangan manusia.

 

Menteri Ketenagakerjaan RI pada masa awal Covid-19 sempat menghentikan sementara penempatan pekerja migran untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menerbitkan Kepmenaker No. 151/2020. Namun seiring dengan euphoria “new normal”, pada awal Agustus 2020 mencabut larangan tersebut dan menerbitkan Kepmenaker 294/2020 untuk memayungi kebijakan penempatan pekerja migran di masa adaptasi dan kenormalan baru.

 

Walau kebijakan ini menetapkan syarat dan ketentuan yang ketat serta membatasi jumlah negara tujuan, tetap saja menimbulkan resiko bagi (calon) pekerja migran, apalagi hingga saat ini secara global belum ada penurunan kurva pandemik Covid-19.

 

Kekhawatiran ini terbukti ketika terungkap adanya pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Taiwan dinyatakan tertular Covid-19 setelah dilakukan tes ulang kesehatan. Hal ini tentu mempertaruhkan kredibilitas tata laksana pemeriksaan Covid-19 di Indonesia. Ini juga berdampak pada penolakan Taiwan untuk menerima pekerja migran Indonesia.

 

Akibat lain yang ditimbulkan dari kebijakan ini adalah maraknya perekrutan ugal-ugalan dengan legitimasi Kepmenaker 294/2020, padahal kenyataannya perekrutan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Calon pekerja migran direkrut untuk negara tujuan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kepmenaker 294/2020.

 

Meski ekses kebijakan ini menambah kerentanan bagi (calon) pekerja migran dan anggota keluarganya, tidak membuat pemerintah Indonesia mengevaluasi kebijakan ini. Bahkan secara gradual, kebijakan penempatan pekerja migran di masa krisis kesehatan ini malah berlipat tiga kali dari 17 negara (saat ditetapkan awal Agustus 2020) menjadi 52 negara (pada April 2021). ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar