Selasa, 18 Mei 2021

 

Menutupi Puncak Gunung Es

Ikhsan Yosarie ;  Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

KOMPAS, 17 Mei 2021

 

 

                                                           

Publik sempat dibuat terkejut melalui terbitnya surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Terdapat 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya berupa larangan media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

 

Surat telegram itu memang tidak berumur panjang. Selang beberapa waktu, Polri mencabutnya melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021. Pencabutan ini memang sudah selayaknya dilakukan, mengingat beberapa muatannya yang berpotensi menghambat pemajuan demokrasi, terutama kebebasan pers dan reformasi Polri.

 

Gagal paham

 

Ada dua hal yang membuat saya gagal paham terhadap respon Polri mengenai surat telegram ini. Pertama, Polri menyatakan bahwa surat telegram yang diterbitkan untuk kalangan internal itu agar kinerja polisi semakin baik, serta mengatur agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Sementara, salah satu poin pengaturan dalam surat telegram tersebut malah melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

 

Pertanyaan sederhananya, di mana letak korelasi antara tujuan yang dimaksudkan dengan pengaturannya? Jika dilihat secara sepintas pun keduanya tidak ada keterkaitan. Bagaimana mungkin tujuan agar kinerja Polisi semakin baik dilakukan dengan cara melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan oleh kepolisian? Justru liputan media tersebut, terlepas media internal kepolisian atau eksternal, menjadi bagian dari kontrol publik terhadap Polri. Polri seharusnya mendukung liputan tersebut agar setiap anggota Polri bekerja sesuai prosedur sehingga kinerja anggotanya menjadi baik.

 

Pada persoalan ini, kepolisian justru terlihat sekadar ingin membangun citra ketimbang melakukan perbaikan secara internal terhadap pelbagai persoalan di internal kepolisian, spesifik soal kultur kekerasan. Pelbagai laporan yang disusun organisasi masyarakat sipil telah menunjukkan dugaan praktik penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan atau diduga dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap warga sipil menjadi persoalan serius yang berada pada institusi Polri. Praktik-praktik tersebut mencerminkan tumbuh suburnya kultur kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam melakukan proses hukum.

 

Misalnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas. Bahkan tidak semua dugaan kasus itu berujung pada penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi pada polisi.

 

Liputan-liputan media terkait kekerasan atau dugaan kekerasan oleh oknum Polri tentu secara kuantitatif juga belum menggambarkan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum-oknum anggota Polri. Ibarat puncak gunung es. Namun, secara kualitatif menjadi gambaran bagaimana kasus-kasus tersebut terjadi. Sehingga, melalui laporan KontraS tersebut, terlihat jika surat telegram ini diteruskan, Polri ibarat berupaya menutupi puncak gunung es serangkaian kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggotanya melalui pencitraan.

 

Respon kedua yang membuat saya gagal paham adalah perihal timbulnya penafsiran yang beragam. Saat mencabut surat telegram itu, Kapolri kemudian juga meminta maaf lantaran surat telegram tersebut menimbulkan penafsiran yang beragam. Jika melihat poin pengaturan yang menjadi sorotan, yakni melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, substansinya justru terang dan jelas. Tidak terdapat tafsir lain.

 

Konteks media tentu tidak begitu penting. Terlepas media internal Polri ataupun eksternal, larangan menyiarkan arogansi kepolisian justru seakan menyembunyikan realitas tindakan-tindakan oknum aparat yang melanggar prinsip-prinsip supremasi hukum dan HAM. Polri harusnya transparan, karena publik harus tau bagaimana setiap institusi negara bekerja, termasuk kepolisian. Tegas dan humanis tentu bukan sekadar lisan atau di atas kertas.

 

Sorotan lainnya

 

Selain poin larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oknum atau anggota kepolisian, pada dasarnya juga terdapat satu poin lainnya yang patut disorot, yakni larangan untuk tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Pada beberapa kasus, bagian ini justru juga menjadi tempat terjadinya kekerasan tersebut.

 

Misalnya pada kasus kekerasan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kota Medan, Juli 2020. Dalam kasus ini, salah seorang warga, Sarpan, menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan dipaksa mengakui bila dirinya adalah pelaku dalam suatu kasus pembunuhan. Padahal, Sarpan justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Akibat insiden penyiksaan oleh polisi itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

 

Kemudian kasus Lutfi Alfiandi yang mengaku disetrum dan dianiaya polisi saat dirinya dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat. Ketika itu oknum penyidik terus menerus meminta Lutfi mengaku telah melempar batu ke arah polisi saat demo September 2019. Lutfi akhirnya terpaksa menuruti permintaan polisi karena berada di bawah tekanan. Keterangan penyiksaan tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Januari 2020 di hadapan majelis hakim.

 

Pemolisian demokratik

 

Selain tegas dan humanis, aspek transparan dan akuntabilitas juga perlu ditegakkan oleh Polri. Pimpinan institusi Polri harus menjamin tidak ada upaya melindungi jika pelaku-pelaku kekerasan merupakan oknum Polri. Bukan hanya sekadar teguran, penempatan khusus, atau mutasi, tetapi juga sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana.

 

Dalam setiap penanganan perkara, kepolisian harus memastikan menerapkan prinsip-prinsip dalam Democrating Policing (Pemolisian Demokratik) yang pada dasarnya telah diakomodir dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Polri. Penghormatan terhadap martabat dan HAM, serta transparan adalah bagian yang harus digarisbawahi oleh Polri jika ingin mengarah kepada Democrating Policing. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar