Bahaya
Multipartai Ekstrem Pemilu 2019
Agus Riewanto ; Ketua Pusat Kajian Hukum dan Partisipasi Demokrasi
(Pukahad); Pengajar Fakultas Hukum dan
Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
|
DETIKNEWS,
05 Maret
2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
menetapkan 14 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan
nomor urutnya, yakni: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Garuda,
7. Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN,13. Hanura, dan
14. Demokrat. Sedangkan PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat, dan
kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga
tidak memenuhi syarat.
Multipartai
Ekstrem
Pemilu 2019 mendatang dengan
jumlah parpol sebanyak 14 ini menunjukkan kegagalan dalam penyederhanaan
jumlah peserta pemilu. Lihatlah faktanya, Pemilu 2004 diikuti 24 parpol,
Pemilu 2009 diikuti 38 parpol, dan pada Pemilu 2014 lalu hanya diikuti 12
parpol -berarti mengalami penurunan. Dan, pada Pemilu 2019 nanti peserta
pemilu diikuti oleh 14 Parpol, berarti mengalami kenaikan.
Jamak diketahui bahwa banyaknya
jumlah parpol peserta pemilu sangat mempengaruhi kualitas pemilu, karena akan
berdampak pada sulitnya pemilih menentukan pilihan. Secara teknis, juga
menyulitkan penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan suara, dan
secara ekonomi akan menambah anggaran negara karena berkait dengan kertas
suara. Secara politik akan kian menggaduhkan politik nasional. Lebih dari
itu, studi yang dilakukan oleh Marcus Mitzer (2009) menunjukkan, jumlah
parpol yang banyak (multipartai ekstrem) akan melahirkan multikomplek masalah
teknis dan substansi pemilu.
Itulah sebabnya UU No.7 Tahun 2017
tentang Pemilu mensyaratkan agar semua parpol calon peserta pemilu dilakukan
verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU terkait dengan jumlah dukungan
keanggotaan, keterwakilan perempuan, kepemilikan kantor dan identitas parpol
lainnya. Spirit dari UU Pemilu ini jelas menegaskan agar jumlah peserta
Pemilu 2019 kian sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2014. Namun, realitasnya
hasil pengumuman KPU justru parpol peserta pemilu bertambah menjadi 14. Belum
lagi jika PKPI dan PBB yang dinyatakan tidak lolos ini menggugat ke Bawaslu,
dan dinyatakan menang maka peserta Pemilu 2019 akan membengkak menjadi 16
Parpol.
Gagal
Menyederhanakan
Mengapa Pemilu 2019 ini gagal
menyederhanakan Parpol peserta pemilu? Untuk menjawab ini dapat dilacak dari
aspek regulasinya yang disiasati secara tidak fair antara KPU, Bawaslu,
Kemendagri, dan DPR terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengeluarkan putusan No. 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 UU No.7
Tahun 2017 tentang Pemilu, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD
1945. Inti putusan MK menyatakan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 wajib
dilakukan verifikasi oleh KPU.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 173 UU
No.7/2017 tentang Pemilu itu hanya mengatur tentang verifikasi untuk parpol
baru, sedangkan 12 Parpol (PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, PKS, Demokrat,
Gerindra, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB) peserta Pemilu 2014 tidak perlu
diverifikasi, dan otomatis ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Itulah
sebabnya KPU mengeluarkan PKPU No.11/ Tahun 2017 tentang Tata Cara Verifikasi
Parpol yang hanya melakukan verifikasi terhadap 4 Parpol (PSI, Perindo,
Partai Berkarya dan Partai Garuda) calon peserta Pemilu 2019.
Pada saat KPU tengah melakukan
verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru lahirlah putusan MK tersebut.
Namun, putusan MK itu gagal dilaksanakan oleh KPU karena DPR, Kemendagri,
KPU, dan Bawaslu telah bermufakat untuk tak melaksanakannya mengingat tenggat
waktu yang pendek. KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu empat bulan
sebelum Pemilu 2019 berlangsung, yakni 17 Februari 2018 mendatang.
Jika harus melakukan verifikasi
faktual terhadap 4 parpol baru ditambah 12 Parpol lama, KPU tak mampu berpacu
dengan waktu. Selain karena sumberdaya manusia KPU tak memadai, pemerintah
dan DPR juga tak menyetujui penambahan anggaran verifikasi.
Perubahan
Cara Verifikasi
Permufakatan antara DPR,
Kemendangri, dan KPU melahirkan rekomendasi agar KPU mengubah PKPU No.11/2017
tentang Tata Cara Verifikasi Parpol. Beberapa perubahannya yakni; pertama,
verifikasi keanggotaan dilakukan hanya dalam waktu hanya 3 hari saja
-sebelumnya 14 hari. Padahal sebelumnya verifikasi faktual di tingkat
kabupaten/kota, KPU membutuhkan waktu lebih dari 30 hari dengan rincian: 21
hari verifikasi faktual, 3 hari penyampaian hasil verifikasi kepada parpol,
14 hari parpol diberi tenggat untuk memperbaikinya, 14 hari KPU akan
melakukan verifikasi hasil perbaikan, dan 2 hari penyusunan berita acara
verifikasi faktual.
Kedua, sekarang digunakan metode
sampling dengan ketentuan jika keanggotaan di atas 100 maka sampling sebesar
5%, dan keanggotaan di bawah 100 maka sampling sebesar 10%. Padahal
sebelumnya menggunakan metode sensus untuk keanggotaan di bawah 100 orang,
dan metode sampling untuk keanggotaan di atas 100 sampai 1.000 orang.
Ketiga, sekarang parpol yang
mendatangkan anggotanya ke kantor DPC masing-masing untuk diverifikasi. KPU
tidak perlu lagi mendatangi ke lapangan (door to door) menanyai keabsahan
keanggotaan Parpol. Semua sampling sudah diatur oleh pengurus parpol.
Menyimpang
dari Putusan MK
Metode sampling yang digunakan KPU
dalam melakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu akan berdampak
menurunkan kualitas Pemilu 2019. Sebab, metode sampling yang digunakan KPU
tidak dilakukan secara acak, tetapi parpol sendiri yang menentukan siapa
anggotanya yang ikut diverifikasi. Metode sampling dapat berakibat pada tidak
pastinya jumlah keanggotaan nyata parpol, di mana paling sedikit 1000 atau
1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat
kabupaten/kota.
Dengan metode verifikasi yang
diterapkan oleh KPU pasca-putusan MK ini jelas merupakan verifikasi yang
tidak sesungguhnya, namun hanya bersifat formalitas belaka; semata-mata
dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban adanya unsur verifikasi. Ini
merupakan pembangkangan terhadap amar Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017.
Jika dicermati dalam batas
penalaran yang wajar, amar putusan MK sesungguhnya dikeluarkan pada saat KPU
memperlakukan secara berbeda dalam verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru,
sedangkan 12 Parpol lama tidak diverifikasi faktual oleh KPU.
KPU telah mengubah metode
verifikasi yang cenderung mempermudah baik terhadap parpol baru dan lama,
jelas inkonstitusional karena menyimpangi amar putusan MK. Padahal, secara
normatif putusan MK itu setara undang-undang, bahkan lebih kuat daripada
undang-undang karena putusan MK didasarkan atas tafsir konstitusi. Putusan MK
tidak boleh lagi ditafsirkan oleh para pihak hanya semata-mata untuk
memperoleh keuntungan. Seharusnya KPU tinggal melaksanakan saja apa yang
diperintahkan oleh amar putusan MK.
Ancaman
Pemilu 2019
Permufakatan bersama KPU, DPR, dan
Pemerintah untuk mempermudah verifikasi parpol dengan menyimpangi putusan MK
merupakan tindakan penyimpangan terhadap konstitusi. Hal demikian akan
melahirkan perilaku elite penyelenggara negara yang tak patuh pada koridor
konstitusi. Tentu saja akan berakibat lahirnya budaya kebijakan pemilu yang
tak berdasarkan konstitusi, melainkan berdasarkan bermufakatan antarpara
pihak. Seolah-olah kebijakan verifikasi parpol dikualifikasikan dalam ranah
hukum perdata (private law),
padahal kebijakan kepemiluan merupakan ranah hukum administrasi negara (public law).
Hukum administrasi negara
menghendaki akuntabilitas berdasarkan rasionalitas konstitusi dan kebenaran
publik, bukan mengutamakan kesepakatan antarpara pihak dan boleh menyimpangi
rasionalitas publik sepanjang telah disepakati berdasarkan rasionalitas para
pihak yang berperkara, sebagaimana ranah hukum perdata. Kebijakan KPU yang
mempermudah model verifikasi faktual inilah biang keladi mengapa gagal
menyederhanakan jumlah peserta Pemilu 2019. ●
|
BalasHapusjudi poker pulsa
agen judi pulsa
judi online pulsa
judi bola pulsa
judi online via pulsa
prediksi togel
togel online
game judi pulsa
sabung ayam online
s128
Bandar Slot JP Terbesar
BalasHapusPUAS4D-Situs Slot Online Dengan Uang Asli
BalasHapusPUAS4D-Bonus New Member 50%
PUAS4D-Situs Togel ID PRO
PUAS4D-Situs Live Casino ID PRO
PUAS4D-Daftar ID PRO Terpuaskan
PUAS4D-Agent Togel Hongkong
PUAS4D-Agent Togel Singapura
PUAS4D-Agent Togel Sidney
PUAS4D-Agent Togel Malaysia
PUAS4D-Agent Togel Macau