Kamis, 08 Maret 2018

Bahaya Multipartai Ekstrem Pemilu 2019

Bahaya Multipartai Ekstrem Pemilu 2019
Agus Riewanto  ;   Ketua Pusat Kajian Hukum dan Partisipasi Demokrasi (Pukahad);  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
                                                    DETIKNEWS, 05 Maret 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan nomor urutnya, yakni: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Garuda, 7. Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN,13. Hanura, dan 14. Demokrat. Sedangkan PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga tidak memenuhi syarat.

Multipartai Ekstrem

Pemilu 2019 mendatang dengan jumlah parpol sebanyak 14 ini menunjukkan kegagalan dalam penyederhanaan jumlah peserta pemilu. Lihatlah faktanya, Pemilu 2004 diikuti 24 parpol, Pemilu 2009 diikuti 38 parpol, dan pada Pemilu 2014 lalu hanya diikuti 12 parpol -berarti mengalami penurunan. Dan, pada Pemilu 2019 nanti peserta pemilu diikuti oleh 14 Parpol, berarti mengalami kenaikan.

Jamak diketahui bahwa banyaknya jumlah parpol peserta pemilu sangat mempengaruhi kualitas pemilu, karena akan berdampak pada sulitnya pemilih menentukan pilihan. Secara teknis, juga menyulitkan penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan suara, dan secara ekonomi akan menambah anggaran negara karena berkait dengan kertas suara. Secara politik akan kian menggaduhkan politik nasional. Lebih dari itu, studi yang dilakukan oleh Marcus Mitzer (2009) menunjukkan, jumlah parpol yang banyak (multipartai ekstrem) akan melahirkan multikomplek masalah teknis dan substansi pemilu.

Itulah sebabnya UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan agar semua parpol calon peserta pemilu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU terkait dengan jumlah dukungan keanggotaan, keterwakilan perempuan, kepemilikan kantor dan identitas parpol lainnya. Spirit dari UU Pemilu ini jelas menegaskan agar jumlah peserta Pemilu 2019 kian sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2014. Namun, realitasnya hasil pengumuman KPU justru parpol peserta pemilu bertambah menjadi 14. Belum lagi jika PKPI dan PBB yang dinyatakan tidak lolos ini menggugat ke Bawaslu, dan dinyatakan menang maka peserta Pemilu 2019 akan membengkak menjadi 16 Parpol.

Gagal Menyederhanakan

Mengapa Pemilu 2019 ini gagal menyederhanakan Parpol peserta pemilu? Untuk menjawab ini dapat dilacak dari aspek regulasinya yang disiasati secara tidak fair antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan No. 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Inti putusan MK menyatakan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2019 wajib dilakukan verifikasi oleh KPU.

Sebelumnya, ketentuan Pasal 173 UU No.7/2017 tentang Pemilu itu hanya mengatur tentang verifikasi untuk parpol baru, sedangkan 12 Parpol (PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, PKS, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB) peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi, dan otomatis ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Itulah sebabnya KPU mengeluarkan PKPU No.11/ Tahun 2017 tentang Tata Cara Verifikasi Parpol yang hanya melakukan verifikasi terhadap 4 Parpol (PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda) calon peserta Pemilu 2019.

Pada saat KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru lahirlah putusan MK tersebut. Namun, putusan MK itu gagal dilaksanakan oleh KPU karena DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu telah bermufakat untuk tak melaksanakannya mengingat tenggat waktu yang pendek. KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu empat bulan sebelum Pemilu 2019 berlangsung, yakni 17 Februari 2018 mendatang.

Jika harus melakukan verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru ditambah 12 Parpol lama, KPU tak mampu berpacu dengan waktu. Selain karena sumberdaya manusia KPU tak memadai, pemerintah dan DPR juga tak menyetujui penambahan anggaran verifikasi.

Perubahan Cara Verifikasi

Permufakatan antara DPR, Kemendangri, dan KPU melahirkan rekomendasi agar KPU mengubah PKPU No.11/2017 tentang Tata Cara Verifikasi Parpol. Beberapa perubahannya yakni; pertama, verifikasi keanggotaan dilakukan hanya dalam waktu hanya 3 hari saja -sebelumnya 14 hari. Padahal sebelumnya verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, KPU membutuhkan waktu lebih dari 30 hari dengan rincian: 21 hari verifikasi faktual, 3 hari penyampaian hasil verifikasi kepada parpol, 14 hari parpol diberi tenggat untuk memperbaikinya, 14 hari KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan, dan 2 hari penyusunan berita acara verifikasi faktual.

Kedua, sekarang digunakan metode sampling dengan ketentuan jika keanggotaan di atas 100 maka sampling sebesar 5%, dan keanggotaan di bawah 100 maka sampling sebesar 10%. Padahal sebelumnya menggunakan metode sensus untuk keanggotaan di bawah 100 orang, dan metode sampling untuk keanggotaan di atas 100 sampai 1.000 orang.

Ketiga, sekarang parpol yang mendatangkan anggotanya ke kantor DPC masing-masing untuk diverifikasi. KPU tidak perlu lagi mendatangi ke lapangan (door to door) menanyai keabsahan keanggotaan Parpol. Semua sampling sudah diatur oleh pengurus parpol.

Menyimpang dari Putusan MK

Metode sampling yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi parpol calon peserta pemilu akan berdampak menurunkan kualitas Pemilu 2019. Sebab, metode sampling yang digunakan KPU tidak dilakukan secara acak, tetapi parpol sendiri yang menentukan siapa anggotanya yang ikut diverifikasi. Metode sampling dapat berakibat pada tidak pastinya jumlah keanggotaan nyata parpol, di mana paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Dengan metode verifikasi yang diterapkan oleh KPU pasca-putusan MK ini jelas merupakan verifikasi yang tidak sesungguhnya, namun hanya bersifat formalitas belaka; semata-mata dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban adanya unsur verifikasi. Ini merupakan pembangkangan terhadap amar Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017.

Jika dicermati dalam batas penalaran yang wajar, amar putusan MK sesungguhnya dikeluarkan pada saat KPU memperlakukan secara berbeda dalam verifikasi faktual terhadap 4 parpol baru, sedangkan 12 Parpol lama tidak diverifikasi faktual oleh KPU.

KPU telah mengubah metode verifikasi yang cenderung mempermudah baik terhadap parpol baru dan lama, jelas inkonstitusional karena menyimpangi amar putusan MK. Padahal, secara normatif putusan MK itu setara undang-undang, bahkan lebih kuat daripada undang-undang karena putusan MK didasarkan atas tafsir konstitusi. Putusan MK tidak boleh lagi ditafsirkan oleh para pihak hanya semata-mata untuk memperoleh keuntungan. Seharusnya KPU tinggal melaksanakan saja apa yang diperintahkan oleh amar putusan MK.

Ancaman Pemilu 2019

Permufakatan bersama KPU, DPR, dan Pemerintah untuk mempermudah verifikasi parpol dengan menyimpangi putusan MK merupakan tindakan penyimpangan terhadap konstitusi. Hal demikian akan melahirkan perilaku elite penyelenggara negara yang tak patuh pada koridor konstitusi. Tentu saja akan berakibat lahirnya budaya kebijakan pemilu yang tak berdasarkan konstitusi, melainkan berdasarkan bermufakatan antarpara pihak. Seolah-olah kebijakan verifikasi parpol dikualifikasikan dalam ranah hukum perdata (private law), padahal kebijakan kepemiluan merupakan ranah hukum administrasi negara (public law).

Hukum administrasi negara menghendaki akuntabilitas berdasarkan rasionalitas konstitusi dan kebenaran publik, bukan mengutamakan kesepakatan antarpara pihak dan boleh menyimpangi rasionalitas publik sepanjang telah disepakati berdasarkan rasionalitas para pihak yang berperkara, sebagaimana ranah hukum perdata. Kebijakan KPU yang mempermudah model verifikasi faktual inilah biang keladi mengapa gagal menyederhanakan jumlah peserta Pemilu 2019.

3 komentar: