Pemajuan
Kebudayaan Berkemajuan
Nadjamuddin Ramly ; Dosen Universitas Tadulako;
Bekerja di Ditjen Kebudayaan,
Kemdikbud
|
KOMPAS,
17 Februari
2018
Kebudayaan
terkesan masih menjadi wilayah ”pinggiran” dalam ranah pembangunan negara
kita. Ini akibat dari masih kurangnya kesadaran akan pentingnya kebudayaan
itu. Padahal, mestinya kini saatnya kebudayaan menjadi hulu pembangunan
bangsa.
Kebudayaan
adalah sistem nilai yang telah menjadikan kita sebagai manusia. Kebudayaan
itu pula yang telah mengajarkan kita cara berpikir, makan, bersopan santun,
menghargai pemimpin, cara melaut, bertani, bertoleransi, dan dimensi-dimensi
imaterial lainnya. Tanpa kebudayaan, kita tidak mungkin memiliki sejarah yang
adiluhung, bahkan tak memiliki karakter dan jati diri sebagai bangsa.
Dari
segi karya budaya, kebudayaan leluhur negeri ini yang memberikan kita Candi
Borobudur, Candi Muara Takus, upacara-upacara ritual, karya-karya seni,
tenun, dan karya-karya budaya lain yang tidak mungkin dicapai melalui politik
ataupun ekonomi. Kesadaran inilah yang mesti menjiwai UU Pemajuan Kebudayaan.
UU
No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah disahkan pada 27 April 2017
setelah mengalami proses pembahasan yang sangat lama: 35 tahun! UU ini
merupakan penerjemahan dari amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. Pada fungsinya
yang paling mendasar, UU Pemajuan Kebudayaan merupakan suatu cara untuk
menjamin keberlangsungan budaya, memberikan perlindungan formal, dan negara
berkewajiban menjamin kelangsungan kreativitas budaya masyarakatnya.
UU
Pemajuan Kebudayaan menempatkan empat butir strategis (Pasal 1) yang jadi
acuan pemerintah untuk memajukan kebudayaan, yaitu upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia,
melalui: (1) perlindungan; (2) pengembangan; (3) pemanfaatan; dan (4)
pembinaan kebudayaan.
Pelindungan
adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Inventarisasi dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian, penetapan,
dan pemutakhiran data.
Strategi
berikutnya adalah pengembangan, yang berarti upaya menghidupkan ekosistem
kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan
sebagai karakteristik masyarakat Indonesia. Adapun strategi pemanfaatan
adalah upaya pendayagunaan ”obyek pemajuan kebudayaan” untuk menguatkan
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan
tujuan nasional. Terakhir adalah strategi pembinaan, yaitu upaya pemberdayaan
SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan
dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Sistem data kebudayaan
Dengan
disahkannya UU ini, ke depan akan ada sistem data utama kebudayaan yang
mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber dan dari
berbagai kementerian/lembaga. Di dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu
itu berisi tentang objek pemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan,
lembaga dan pranata kebudayaan, sarana dan prasarana kebudayaan, dan data
lain terkait kebudayaan.
Sistem
yang mengintegrasikan seluruh data utama kebudayaan yang berasal dari
berbagai sumber—serta kementerian dan lembaga—ini merupakan hal yang baru.
Yang sering kita lihat adalah hasil-hasil penelitian berupa data penting dari
lapangan selama rezim Orde Baru hingga rezim pasca-Reformasi hanya jadi
pajangan tebal di rak perpustakaan atau buku-buku teks yang jarang dilirik
oleh penentu kebijakan budaya.
Dalam
hal pendanaan, selain melalui APBN dan APBD, sumber pendanaan kebudayaan
lainnya adalah dana perwalian kebudayaan yang dibentuk oleh pemerintah. Dana
perwalian kebudayaan adalah sejumlah aset finansial yang dititipkan atau
dihibahkan oleh orang atau lembaga untuk dikelola dengan baik melalui sebuah
lembaga wali amanat dan disalurkan serta dimanfaatkan untuk kepentingan
pemajuan kebudayaan.
Pengesahan
UU Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai
tantangan yang dihadapi, khususnya di bidang kebudayaan. UU ini memberi
kerangka bagi pengembangan strategi kebudayaan nasional.
Perlu komitmen daerah
Namun,
ke depan, perlu dikonstruksi dan dirumuskan konsep-konsep ideal
operasionalisasinya oleh aparat pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Usaha
dan aktivitas kultural, baik di tingkat regional maupun pusat, sudah
semestinya bisa berkontribusi secara sosial, mental, dan ekonomis bagi
rakyat. Posisi ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan
usaha dan aktivitas kultural yang menegaskan keseriusan negara dalam
mengembangkan dan memberdayakaan kebudayaan.
Hal
ini bersumber pada kerelaan pemerintah daerah untuk menjadikan pemajuan
kebudayaan sebagai salah satu prioritas penganggaran. Sebab, sudah jadi
rahasia umum, kebudayaan masih menjadi elemen marjinal dalam politik
anggaran.
Selain
itu, pokok pikiran kebudayaan daerah yang dirumuskan pemerintahan daerah,
baik yang berupa tradisi lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional, masih
belum jadi tolehan kebijakan. Masalahnya adalah kesiapan pemerintah daerah
untuk menyiapkan pokok pikiran kebudayaan tersebut.
Apalagi
di tingkat daerah belum ada sinkronisasi nomenklatur. Di tingkat pusat urusan
kebudayaan berada dalam ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
sedangkan di tingkat kabupaten masih banyak yang tergabung dalam Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan. Kondisi ini tentu saja akan mempersulit keinginan
pusat yang menekankan kemenyatuan proses kultural dan edukasi.
Belum
lagi SDM birokrasi di tingkat kabupaten yang lemah dalam hal penelitian
sehingga desain pokok pikiran kebudayaan daerah tidak bisa dijamin
kualitasnya. Pendataan memang dilakukan, tetapi masih sebatas menjadi arsip
dan kurang digunakan dalam desain kebijakan. Pengembangan, pemanfaatan, dan
pembinaan terhadap kebudayaan nyaris kurang tersentuh.
Kini
sudah seharusnya dinas kebudayaan di daerah memikirkan program-program dan
desain yang berbasis keragaman akar budaya dan potensi alam. Jadi, ke depan,
dinas kebudayaan tidak sekadar membuat program pengiriman duta kesenian atau
mengisi acara kesenian dalam acara seremonial kabupaten/kota belaka.
Dinas
kebudayaan di daerah juga berkewajiban membuat rencana strategis terkait
pemajuan kebudayaan yang bertujuan memperkuat akar kebudayaan, mendesain
rencana strategis berbasis temuan-temuan potensi, dan permasalahan kesenian
dan kebudayaan di masyarakat setempat. Jika hal ini tidak dilakukan, peran
dinas kebudayaan malah tidak sebanding dengan semangat para budayawan dan seniman
rakyat lainnya yang terus hadir dalam menghidupkan dan mengembangkan kesenian
mereka sejak lama tanpa kehadiran negara. ●
|
Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong Hk
BalasHapus