Holding
BUMN Migas
Ahan Syahrul Arifin ; Analis Kebijakan Publik dan Energi
di Komunitas untuk Transformasi
Sosial (KATALIS)
|
REPUBLIKA,
17 Februari
2018
Perusahaan-perusahaan minyak
dan gas bumi (migas) milik negara akan memasuki tahapan baru. Sebab,
realisasi holding BUMN migas ditargetkan akan selesai pada kuartal I tahun
2018.
PT Pertamina dan PGN akan
disatukan dalam satu payung perusahaan yang mengelola sektor migas dari hulu
hingga hilir. Skenario holding BUMN migas perlu dimatangkan perihal
kewenangan bisnisnya.
Pertamina akan menjadi
induk perusahaan yang mengelola bisnis minyak dan gas bumi secara
terintegrasi. Sementara PGN, akan diperkuat dalam bisnis hilir gas bumi
karena akan mendapat jaminan suplai dan memanfaatkan jaringan gas bumi yang
saat ini dikelola anak perusahaan Pertamina.
Konsep holding untuk
menyatukan BUMN dalam satu perusahaan negara yang besar bukanlah ide baru.
Rezim pengelompokan BUMN pada industri-industri yang spesifik diawali pada
masa Menteri BUMN Tanri Abeng. BUMN yang kuat dan bertaji adalah tujuan utama
dari holding dibentuk.
Pada masa Jokowi-JK,
pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang dengan memindahkan saham
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, dan PT
Timah Tbk ke PT Indonesia Asahan Inalum (Inalum).
Penyatuan saham-saham
pemerintah tersebut meningkatkan ekuitas PT Inalum sebagai induk hingga Rp 48
triliun. Pembentukan BUMN tambang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Pembentukan holding BUMN
tambang ini merupakan skema besar dari rencana holdingisasi BUMN. Pemerintah
juga memiliki rencana untuk melakukan holding pada sektor perbankan,
konstruksi dan jalan tol, perumahan, konstruksi dan rekayasa. Holding migas
menjadi skenario lanjutan dari pelaksanaan tahapan tersebut.
Manfaat
holding
Holding
perusahaan-perusahaan negara merupakan bagian dari strategi korporatisasi,
restrukturisasi, dan profitisasi. Maka itu, holding BUMN diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas, skala, jaringan, pendanaan, manajerial, dan kemampuan
perusahaan negara dalam pentas kompetisi bisnis global.
Penguatan tersebut juga
dalam rangka berupaya menjadikan BUMN memiliki wibawa ketika dihadapkan pada
kekuatan asing dan pihak swasta yang memiliki aset bisnis besar.
Kebijakan holding juga
dilakukan negara-negara ASEAN, seperti Temasek di Singapura ataupun Khasanah
di Malaysia sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan negara.
Karena itu, holdingisasi BUMN merupakan pintu awal menjadikan
perusahaan-perusahaan negara lebih tangguh.
Holding memiliki nilai
manfaat yang sangat besar. Pertama, dari sisi perusahaan. Holding BUMN yang
dapat dilakukan dengan baik akan mendorong efisiensi, sinergi, dan leverage
perusahaan.
Efisiensi dapat dirasakan
dengan kemampuan untuk menggunakan aset-aset perusahaan yang dimiliki,
sehingga biaya operasional dapat ditekan seminimal mungkin. Penggabungan
meniscayakan sinergi dan integrasi operasional yang lebih kompleks.
Sinergi bisnis yang
terkoordinasi dengan baik akan mendorong optimalisasi pencapaian sasaran
peningkatan daya saing, profitabilitas, dan ukuran perusahaan yang semakin
besar.
Penggabungan sistem
operasi bisnis juga akan mempermudah perusahaan melakukan diversifikasi
produk. Selain dapat menghemat pembiayaan operasional, holding akan
meningkatkan leverage perusahaan.
Kapasitas keuangan dan
kemudahan akses pendanaan bagi perusahaan yang secara otomatis meningkat akan
memberikan skala bisnis yang lebih gemuk untuk dapat bersaing di level
regional dan global.
Kedua, dari sudut pandang
pemerintah. Pemerintah akan memiliki pengawasan dan pengontrolan terhadap
BUMN secara lebih efektif.
Penguasaan aset dan saham
sepenuhnya pada perusahaan induk akan mengatur dan mengendalikan anak
perusahaannya. Apalagi, pemerintah juga memiliki wewenang sepenuhnya dalam
menentukan dewan direksi holding, termasuk pada anak-anak perusahaannya.
Dalam konteks ini,
pemerintah dapat memangkas alur birokrasi dan dapat secara efektif melakukan
pengaturan dan pengawasan dengan rentang kendali yang lebih pendek. Bahkan,
dengan semakin membesarnya perusahaan-perusahaan negara pemasukan pemerintah
dari sisi dividen, pajak, dan royalti akan dapat meningkat.
Dalam perspektif yang
lebih luas, BUMN dapat meningkatkan fungsi sebagai alat negara untuk meningkatkan
pembangunan, penyedia sarana dan prasarana, serta pelayanan publik bagi
masyarakat.
Pada sisi inilah,
pengelolaan BUMN memiliki keunikan, karena pada satu sisi harus mandiri untuk
mencapai profit, tetapi juga dituntut untuk menjalankan tugas negara. Holding
Migas pada akhirnya memberikan jaminan migas di Indonesia dapat dikelola
sepenuhnya oleh pemerintah.
Ketiga, holding memberikan
dampak yang luas untuk terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat.
Efisiensi dan skala perusahaan yang makin membesar akan berkonsekuensi pada
upaya perusahaan untuk melakukan ekspansi agresif dan masif.
Ekspansi bisnis akibat
efisiensi dan perubahan skala perusahaan akan mendorong tumbuhnya industri
kecil serta efisiensi pada harga produk-produk yang dihasilkan. Dengan
demikian, holding dapat menjadi daya ungkit bagi pembangunan secara luas.
Oleh karena itu, realisasi
terhadap holding yang dapat memberikan nilai tambah yang besar dapat
diwujudkan pemerintah dengan terencana dan kontinu. Holding yang dilakukan dengan
pemahaman yang baik terhadap semua stakeholder juga sangat penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja, komposisi saham, hingga rencana
bisnis para emiten.
Dalam konteks inilah,
melalui rencana BUMN migas, pemerintah perlu memberikan garansi bagi para
stakeholder untuk tetap tenang dan optimistis menyambut model bisnis yang
baru. Tak ada alasan menolak rencana holding migas, apalagi jika holding BUMN
migas memberi garansi program-program hilirisasi yang memberikan nilai tambah
dapat dijalankan.
Holding BUMN merupakan
titian awal bagi kebangkitan BUMN sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan berdaya saing. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar