Minggu, 17 Desember 2017

”Nyali” Deklarasi Djuanda

”Nyali” Deklarasi Djuanda
Arif Havas Oegroseno ;  Deputi Kedaulatan Maritim
Kementerian Koordinator Kemaritiman
                                                    KOMPAS, 13 Desember 2017



                                                           
Suasana kebatinan para pendiri bangsa sebelum Deklarasi Djuanda dicanangkan pada 13 Desember 1957 adalah kekesalan atas lalu lalang kapal perang Belanda di Laut Jawa.

Lalu lalang kapal, seperti Karel Doorman dan Drente, itu bentuk gunboat diplomacy sebagai upaya menghalangi kembalinya Papua—waktu itu Irian Barat—ke Indonesia. Kemerdekaan RI dari Belanda 17 Agustus 1945 ternyata tak berarti merdeka dari ”penjajahan” hukum laut internasional ciptaan kolonial yang menyatakan zona maritim suatu negara hanya sepanjang tiga mil laut dari garis air rendah.

Pada Oktober 1957, Menteri Negara Urusan Veteran Chairul Saleh meminta Prof Mochtar Kusumaatmadja, anggota Panitia Interdep RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim, mengubah laut antarpulau Indonesia menjadi perairan pedalaman.  Mochtar meminta waktu ”bertapa” guna mencari justifikasi hukum untuk mengubah rezim hukum internasional yang ada.

Hasilnya, bangsa Indonesia berhasil menciptakan hukum internasional baru yang menciptakan rezim hukum negara kepulauan melalui perjuangan tanpa memuntahkan satu butir peluru pun. RI satu-satunya negara di dunia yang mampu mengubah luas wilayahnya secara masif tanpa ekspedisi militer.

Yang sering luput dari berbagai pidato atau analisis akademisi tentang Deklarasi Djuanda adalah fakta bahwa keinginan Indonesia mengubah perairan di antara pulau dari laut lepas menjadi perairan kepulauan sebenarnya tak bersumber dari sikap ingin memimpin dunia dalam hukum laut internasional, tetapi lebih pada ”egoisme” kepentingan nasional.

”Egoisme” inilah yang akhirnya menjadi pemicu keberanian Indonesia ”melawan” dunia dengan memproklamasikan Deklarasi Djuanda dan memperjuangkannya bersama coalition of the willing dalam forum perundingan multilateral hukum laut di Markas Besar PBB di Geneva selama satu dekade lebih.

”Nyali” Indonesia memang sangat besar.  Dari sejumlah declassified dokumen komunikasi rahasia antara anggota DK-PBB dan penjajah Eropa di Asia, seperti Portugal dan Belanda, terlihat penolakan yang keras terhadap Deklarasi Djuanda. Indonesia adalah negara miskin yang baru merdeka, yang hanya memiliki seorang ahli hukum laut, Prof Mochtar Kusumaatmadja, tetapi berani mengguncang kemapanan kekuatan hukum laut warisan kolonialisme.

Namun, keberanian tanpa ilmu adalah kebodohan. Kekuatan argumentasi Mochtar dalam menyusun konsep negara kepulauan ada pada kemampuan membaca perkembangan hukum laut internasional yang diwarnai penolakan lebar laut tiga mil laut, dan keputusan Mahkamah Internasional (MI) dalam kasus Inggris-Norwegia (1951). MI memperbolehkan Norwegia menarik garis pangkal lurus dari titik-titik terluar pulau-pulaunya yang ternyata bergerigi seperti gergaji.

Keputusan MI itu sebenarnya hanya mengikat kepada Inggris dan Norwegia dan tak secara otomatis menjadi prinsip umum hukum internasional. Tetapi, Mochtar mengambil keputusan untuk menerapkannya sebagai dasar argumentasi Indonesia.  Deklarasi Djuanda ternyata juga membuat Indonesia jadi satu pemimpin dunia dalam hukum laut internasional. Tak ada satu ahli hukum pun yang tak menoleh ke Indonesia saat membicarakan negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Tantangan kelautan

Kini, apakah ”nyali” dan ilmu Indonesia dalam masalah kelautan dunia masih ada? Perkembangan dunia dan masalah kelautan tentu berbeda antara 1957 dan 2017 meski ancaman tradisional dari negara masih tetap ada. Bahkan, penolakan terhadap suatu keputusan arbitrasi internasional yang sah sesuai hukum internasional pun masih ada.

Menghadapi negara seperti ini, ”nyali” Deklarasi Djuanda sangat diperlukan. Pendekatan yang diambil Indonesia pada 1957, yaitu mengutamakan kepentingan nasional dengan keberanian dan kecerdasan, harus ditunjukkan. Indonesia harus menolak semua posisi dan klaim negara lain yang tak punya dasar hukum internasional, seperti klaim traditional fishing zone. Seperti keberanian Mochtar menjadikan keputusan MI dalam kasus Inggris-Norwegia sebagai rujukan dasar Deklarasi Djuanda, kita tak perlu takut menggunakan keputusan peradilan lain seperti arbitrasi yang memberikan kepastian proyeksi zona maritim pulau kecil sebagai rujukan dalam perundingan batas maritim.

Ancaman lain yang telah dihadapi dengan keberanian adalah ketegasan Indonesia menghadapi pencurian ikan di perairan Indonesia ataupun wilayah negara lain, tetapi kapal pencurinya memasuki kawasan kedaulatan atau yurisdiksi Indonesia, seperti kasus MV Viking atau Hua Li 8.

Keberanian ini dilanjutkan dengan upaya penyusunan instrumen tentang kejahatan dalam industri perikanan lewat negosiasi konvensi di tingkat regional sejak 2016 serta kerja sama dengan Interpol dan UNODC di Vienna dalam Gugus Tugas Kejahatan Perikanan yang diluncurkan Interpol. Teater ”perang” melawan pencurian ikan tak hanya di laut, tetapi justru di meja perundingan. Dari meja perundingan akan lahir norma hukum baru dalam masalah perikanan tangkap dan kriminalitas.

”Nyali” Deklarasi Djuanda juga diperlukan dalam menghadapi tantangan kelautan yang baru, seperti pencemaran di laut oleh ulah manusia, misalnya sampah plastik di laut dari sungai dan darat.  Bagi Indonesia, masalah ini tak sederhana karena industri nasional tampaknya masih enggan ikut dalam pencarian solusi, pemda tak memiliki anggaran pengelolaan sampah yang memadai, dan perairan Indonesia memiliki pelintasan arus yang datang membawa sampah.

”Nyali” Deklarasi Djuanda juga harus kembali ditunjukkan dalam diplomasi lingkungan hidup yang hingga kini masih didominasi masalah darat dan hutan, sementara 70 persen planet Bumi adalah lautan. Dalam sidang COP-23 di Bonn lalu terdapat perkembangan baru yang menggembirakan, di mana semua negara pulau di dunia, termasuk Indonesia, menginginkan ada elemen kelautan dalam persidangan perubahan iklim pada masa mendatang. Negara-negara ini mengharapkan dalam tiga tahun mendatang, Kesepakatan Paris yang hanya memiliki satu kata ocean dapat direvisi guna mencerminkan pentingnya laut dalam perubahan iklim.

Indonesia telah mengambil inisiatif menyelenggarakan pertemuan negara-negara kepulauan dan negara pulau di Jakarta dengan tujuan membentuk Archipelagic and Island States Forum. Ini langkah yang pertama kali dilakukan Indonesia sejak prinsip negara kepulauan dilahirkan pada 1982.  Berbagai langkah ini dituangkan dalam Kebijakan Kelautan Indonesia, suatu pedoman pembangunan kelautan, yang pertama diadopsi dan dibuat Indonesia. Indonesia satu dari sedikit negara yang punya kebijakan kelautan, dan yang pertama di Asia Tenggara.

Apakah berbagai langkah baru ini cukup? Jelas tidak. Semangat Deklarasi Djuanda masih relevan terus dikobarkan karena selain masalah kelautan kian banyak, generasi milenial juga harus diberi penyadaran bahwa Indonesia bisa menjadi negara kepulauan terbesar di dunia setelah perjuangan diplomasi puluhan tahun dan tak turun dari langit. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar