Rabu, 20 Desember 2017

Blunder TNI Atasi Terorisme

Blunder TNI Atasi Terorisme
M Nasir Djamil ;  Anggota Panitia Kerja Perubahan RUU PTPT
                                               KORAN SINDO, 20 Desember 2017



                                                           
KEINGINAN untuk menuntaskan perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) tahun ini tampaknya bagai pungguk merindukan bulan. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak siap. Hal ini akibat adanya "blunder" pembahasan keterlibatan TNI atasi terorisme. Panitia Khusus RUU PTPT DPR pun kembali meminta perpanjangan satu kali masa sidang untuk menyelesaikan RUU PTPT dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.

Upaya mengakhiri polemik ini telah lama digulirkan. Panitia Khusus RUU PTPT dan pemerintah telah meminta "fatwa" Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) pada 15 September 2017 lalu. Saat itu disepakati keterlibatan TNI tetap dicantumkan dalam naskah RUU PTPT dan pengaturannya dirumuskan dalam peraturan presiden.

Sebagaimana diketahui, RUU PTPT mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Klausul pelibatan tersebut diatur dalam Pasal 43B ayat (1) dan (2), yang menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu pelaksana kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme, dalam rangka menjalankan tugas perbantuan kepada Polri. Klausul ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengaturan tata kelola keamanan yang demokratik. Konsep tata kelola keamanan yang demokratik mengharuskan pembentukan rambu-rambu, serta pembagian fungsi dan tugas yang jelas dan tegas antaraktor keamanan.

Pencantuman klausul keterlibatan TNI dalam RUU PTPT tanpa ada rambu-rambu yang jelas dikhawatirkan akan menjadi blangko kosong bagi TNI. Ketentuan itu bisa ditafsirkan secara luas oleh TNI untuk terlibat dalam semua aspek atau dimensi dalam mengatasi terorisme dibungkus dalam dalih memberikan perbantuan kepada Polri dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme.

Tingkat Ancaman 

Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme memang dimungkinkan dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme sudah mengancam keamanan nasional. Tingkat ancaman dan spektrum ini juga dilakukan di beberapa negara, sebut saja di Irlandia Utara yang menerapkan tingkat perubahan spektrum pada empat tingkatan situasi, yakni pertama, stage white, menggunakan model pemolisian masyarakat (community policing)  dengan ketertiban umum dan dapat melibatkan unit polisi taktis yang bertugas dari pusat jika diperlukan. Dalam situasi ini, tidak ada penyebaran militer.

Kedua, stage green, dalam tahapan ini model peradilan pidana digunakan. Upaya ketertiban umum dan penggunaan unit polisi taktis diterapkan seiring adanya potensi ancaman. Ketiga, stage yellow, pada tahap ini model sistem peradilan pidana juga diterapkan, namun turut melibatkan militer untuk melakukan patroli di wilayah tertentu untuk menciptakan pengamanan operasi. Dan keempat, stage red, pada tahap ini peran militer dikedepankan. Bahkan dimungkinkan untuk menjalankan peran polisi dalam sistem peradilan pidana sampai situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman.

Upaya levelisasi ini juga dilakukan di Australia. The National Terrorism Threat Advisory System Australia telah menetapkan lima tingkatan aksi terorisme. Lima tingkatan ini akan menggambarkan tingkat ancaman, potensi ancaman datang dari mana, target potensial apa yang akan dijadikan sasaran, dan prediksi tindakan apa yang akan dilakukan teroris. Lima tindakan tersebut adalah not expected  (tidak akan terjadi), possible (kemungkinan kecil terjadi), probable (kemungkinan besar terjadi), expected (diharapkan), dan certain (pasti terjadi).

Secara empiris, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah dilakukan dalam operasi gabungan bersama polisi dalam mengatasi terorisme di Poso yang berhasil melumpuhkan Santoso. Asumsi yang mengatakan melibatkan militer dalam mengatasi aksi terorisme dapat merusak sistem peradilan pidana, adalah anggapan yang terlalu terburu-buru.

Dalam skala kebahayaan tertentu, pertimbangan penggunaan kekuatan yang mematikan dapat memungkinkan tidak dipenuhinya due process of law.  Namun, demikian, perlu untuk mempertimbangkan efektivitas penggunaan kekuatan yang mematikan tersebut dengan indikator keberhasilan yang jelas dalam menangani aksi terorisme.

Jadi, mendekati terorisme sebagai masalah kriminal murni justru hanya akan membatasi keleluasaan negara dalam menangani masalah terorisme yang karakter dasarnya adalah masalah yang membutuhkan penanganan multisektoral. Penanganan multisektoral dibutuhkan untuk mematahkan dua komponen penting yang memungkinkan keberlanjutan terorisme, yaitu kapabilitas dan motivasi.

Totalitas Perubahan

Secara hukum, pelibatan militer mengatasi ancaman terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari operasi militer selain perang. Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa militer menjalankan tugas operasi militer selain perang dan salah satunya mengatasi aksi terorisme. Namun, dalam ketentuan Pasal 7 ayat 3-nya menyatakan pelaksanaan tugas operasi militer selain perang itu baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.

Dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI disebutkan keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Model seperti ini justru mempersempit ruang gerak dalam merespons ancaman terorisme yang harus ditangani secara cepat.

Tentu kita tidak ingin upaya perubahan terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme ini dilakukan terbatas pada dua momentum, yaitu pascakejadian serangan terorisme serta pembuatan peraturan dan perundang-undangan yang merespons terorisme. Dibutuhkan suatu perubahan yang komprehensif dan sistematis, yang menandakan bahwa isu terorisme ini adalah isu prioritas yang harus ditangani secara serius.

Di sisi lain, upaya perubahan ini juga harus dimobilisasi dengan adanya perubahan pada sektor pelayanan publik sehingga diharapkan adanya perbaikan kualitas penyediaan keamanan dan kesejahteraan oleh negara. Karena bagaimanapun, terorisme adalah masalah multisektor.

Untuk itu, blunder dan perdebatan ego sektoral TNI-Polri seharusnya segera disudahi. Pemerintah dan DPR sudah seharusnya memformulasikan aspek-aspek mutakhir dari persoalan terorisme. Seperti persoalan teroris siber, teroris maritim, teroris biologi, teroris pejuang asing, dan pelatihan paramiliter terselubung yang selama ini tidak bisa direspons melalui undang-undang konvensional yang ada saat ini. Totalitas peran negara dapat terlihat dari formulasi hukum yang menjadikan terorisme sebagai kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan cara-cara luar biasa. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar