Kamis, 16 November 2017

Kesetaraan Agama dan Aliran Kepercayaan

Kesetaraan Agama dan Aliran Kepercayaan
Gunoto Saparie ;  Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jawa Tengah
                                         MEDIA  INDONESIA, 14 November 2017



                                                           
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat sejarah penting lewat putusan mereka terkait dengan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. MK belum lama ini mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar boleh mengisi di kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Putusan itu diketuk sembilan hakim konstitusi secara bulat.

Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Kesembilan hakim konstitusi itu ialah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indarti, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Aswanto. Majelis hakim kons­titusi juga menganggap Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka sepakat kepercayaan memiliki kedudukan setara dengan agama. Dengan demikian, dalil para pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan beralasan menurut hukum. Gugatan atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan kawan-kawan. Gugatan itu dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaan mereka di kolom KTP.

Pasal yang digugat itu hanya menyebutkan kata agama sebagai elemen data kependudukan yang harus dimuat di dalam kartu tanda penduduk (KTP). Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) disebutkan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan, elemen data kependudukan terkait dengan agama tidak perlu diisi.

Dalam aturan perundang-undangan, para penghayat kepercayaan atau penduduk yang agamanya ‘belum diakui’ diminta untuk tidak mengisi kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP), ‘tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan’. Akan tetapi, kenyataan di lapangan, para penghayat kepercayaan yang mengosongkan kolom agama di KTP tidak mendapatkan pelayanan yang setara sebagaimana warga negara pada umumnya, bahkan mengalami diskriminasi.

Beberapa dari perlakuan diskriminatif yang menimpa para pemohon berupa ketidaksetaraan dalam akses terhadap pekerjaan, akses terhadap hak atas jaminan sosial, dan tidak diakuinya perkawinan adat mereka yang berimbas pada akta kelahiran anak dan pendidikannya. Dalam beberapa kasus juga ditemukan stigma-stigma dalam kehidupan sosial mereka. Dalam kasus lain ditemukan ada yang terpaksa mengisi kolom agama dengan agama yang bukan kepercayaannya agar administrasi pembuatan KTP ‘lebih mudah’. Di era Orde Lama agama didefinisikan dengan sangat eksklusif, yaitu yang memiliki kitab suci, nabi, dan pengakuan internasional. Pemerintah Orde Lama bahkan membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pa­kem) pada 1953.

Departemen Agama pada waktu itu melaporkan bahwa pada 1953 telah ada 360 organisasi kebatinan/kepercayaan. Setelah terwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI), organisasi-organisasi kebatinan itu berhasil menyelenggarakan kongres pertama pada 1955 dengan ketuanya, Mr Wongsonegoro, salah satu perumus UUD 1945.

Pada 1965 lahir penetapan presiden (yang nantinya menjadi UU PNPS 1/1965 tentang Penodaan Agama) yang ingin melindungi agama dari penodaan oleh aliran kepercayaan. Kemudian pada 1970 Golkar membentuk Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan (SKK). BKKI lalu bertransformasi menjadi Badan Kongres Kepercayaan Kejiwaan Kerohanian Kebatinan Indonesia (BK5I). Pada 1973 Tap MPR tentang GBHN menyatakan agama dan kepercayaan adalah ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama ‘sah’, dan keduanya ‘setara’.

Namun, pada 1978 keluar ketetapan MPR yang menyatakan kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. Tap MPR Nomor 4 Tahun 1978 itu juga mengha­ruskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan salah satu dari 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil.

Pada era pascareformasi, dengan masuknya klausul-klausul HAM dalam instrumen legal negara, para penganut kepercayaan kembali mendapat pengakuan. Dengan instrumen HAM, para penganut kepercayaan terlindungi dari pemaksaan untuk pindah ke agama ‘resmi’. Akan tetapi, diskriminasi masih ada, yaitu dengan adanya Pasal 61 UU Adminduk 2006: identitas kepercayaan tidak dicatatkan dalam kolom agama.

Tentu saja dikabulkannya permohonan judicial review terkait dengan kolom agama bagi penghayat kepercayaan patut disyukuri dan diapresiasi. Meskipun demikian, upaya itu sebenarnya belum menyentuh pada akar masalah sesungguhnya, yakni pada dasarnya negara masih bersikap diskriminatif dalam hal pengakuan agama-agama yang ada di Indonesia.

Hal itu bisa dilihat dari kelompok agama Baha’i, Sikh, Yahudi, Saksi Jehova, Eden, Zoroaster, Milla Abraham, dan agama lainnya yang tidak memiliki ruang dalam produk legal di Indonesia, termasuk hasil putusan MK di atas. Aliran kepercayaan yang diakui secara definitif baik pada UU No 24 Tahun 2013 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan turunannya, hingga Peraturan Bersama Menbudpar dan Mendagri No 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hanyalah aliran kepercayaan yang berasal dari tradisi lokal. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar