Senin, 05 Juni 2017

Kompleksitas Amnesti TKI di Arab

Kompleksitas Amnesti TKI di Arab
Sali Susiana  ;   Peneliti Utama pada Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR
                                                         KOMPAS, 05 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Pada 26 April 2017, Tim Pengawas DPR terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia memaparkan kinerja mereka dan menyampaikan progress report revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, terkait TKI sektor informal kita di Arab Saudi.

Anggota Tim Pengawas TKI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sedang memberlakukan kembali kebijakan amnesti (pengampunan) yang berlangsung selama 90 hari (29 Maret-26 Juni 2017) kepada WNI yang melewati masa izin tinggal (overstay) untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri. Apabila mengikuti program pengampunan ini, mereka tidak akan dikenai denda dan tidak akan dilarang masuk kembali dengan visa baru.

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan TKI yang tak terdaftar untuk dapat amnesti: (1) mendapatkan salinan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Arab Saudi; (2) mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di KBRI atau KJRI; dan (3) mengurus visa atau izin keluar dari Pemerintah Arab Saudi.

Bagi TKI yang tidak memiliki dokumen, mereka harus membuat print out paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi terlebih dulu. Atas dasar data itu, KBRI kemudian membuat SPLP. TKI overstay, yang biasanya tidak terdaftar, pada umumnya tak punya dokumen karena dokumen ditahan oleh majikan lama setelah berganti majikan atau kabur dari majikan sebelumnya.

Ada enam kriteria overstayer yang dapat mengikuti amnesti: (1) jemaah haji/umrah yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis; (2) haji tanpa surat izin haji; (3) orang yang masuk ke Arab Saudi melalui perbatasan tanpa melalui pemeriksaan/lolos pemeriksaan; (4) iqamah (surat izin tinggal/ permit) sudah habis; (5) kerja kepada majikan/perusahaan yang tidak dibuatkan surat izin; dan (6) mereka yang sudah dilaporkan kabur oleh majikan sebelumnya.

Amnesti saat moratorium?

Kebijakan amnesti yang diberikan kepada TKI ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2013, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan amnesti bagi TKI yang tidak terdaftar untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja. Namun, amnesti tahun 2017 ini berbeda karena hanya memberikan ”pengampunan” untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru.

Meski jumlah TKI yang akan mengikuti amnesti ini diprediksi lebih sedikit daripada 2013, karena amnesti yang diberikan hanya untuk keluar dari negara itu, tidak tertutup kemungkinan tetap akan ada ribuan TKI yang memanfaatkan kebijakan ini. Terlebih jika mengingat TKI di Arab Saudi selama ini relatif lebih sulit ”keluar” dari negara itu ketimbang TKI di negara lain. Jumlah itu akan membengkak jika kemudian ditambah TKI yang pada 2013 gagal memanfaatkan amnesti karena berbagai sebab.

Dari sekitar 105.000 TKI overstayer yang tercatat pada 2013, yang berhasil pulang ke Tanah Air hanya 31.500 orang atau sekitar 30 persen dari total TKI overstayer. Jumlah ini tidak proporsionaljika dibandingkan jumlah WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah yang berjumlah 101.067 orang. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, 17.259 orang pada saat itu telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi dan sekitar 6.000 WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Tanah Air.

Jika dicermati, suatu hal yang aneh jika TKI berstatus overstayer di Arab Saudi masih tetap banyak, sementara penempatan TKI sektor informal ke negara ini sebenarnya telah dihentikan sementara sejak 2011, tepatnya mulai 1 Agustus. Moratorium tersebut diambil oleh pemerintah setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di negara tersebut. Kasus terakhir yang banyak diberitakan oleh media massa pada saat itu adalah eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati, TKI asal Bekasi, yang terpaksa membunuh majikannya untuk mempertahankan diri. Pertanyaannya kemudian, mengapa setelah hampir enam tahun moratorium diberlakukan, Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan amnesti untuk TKI?

Jawaban pertanyaan itu sebagian ada pada enam kriteria overstayer yang dapat mengikuti amnesti yang telah disampaikan pada awal tulisan ini. Berdasarkan informasi yang disampaikan KJRI di Jeddah pada saat kunjungan kerja TimKhusus DPR RI terhadap Penanganan TKI di Arab Saudi tahun 2011 (yang pada saat itu dibentuk salah satunya untuk menyelesaikan masalah TKI yang telantar di Arab Saudi), WNI/TKI overstayer yang berada di Arab Saudi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori.

Pertama, TKI resmi yang melarikan diri dari majikan (70 persen). Kedua, eks jemaah umrah yang bekerja secara ilegal (28 persen). Ketiga, WNI yang masuk dengan visa kunjungan dan bekerja secara ilegal. Keempat, WNI yang masuk dengan calling visa langsung dari majikan warga negara Arab Saudi dan tidak melalui PPTKIS/PPTKAS, kemudian melarikan diri dari majikan. Kelima, WNI yang masuk dengan calling visa sebagai pengemudi tetapi tujuan sebenarnya adalah untuk belajar, tetapi kemudian majikan tidak bersedia memperpanjang iqamah/izin tinggal.

Setelah moratorium untuk TKI sektor informal diberlakukan, tampaknya terjadi perubahan modus keberangkatan TKI ke Arab Saudi. Banyak TKI yang masuk ke negara tersebut dengan menggunakan visa ziarah (umrah). Jadi, jika pada 2011 saja ada sekitar 28 persen TKI overstayer yang berasal dari eks jemaah umrah, maka dapat diprediksi bahwa persentase ini semakin meningkat tajam setelah moratorium.

Tidak heran jika kemudian dua di antara enam kriteria TKI yang boleh mengikuti amnesti adalah: (1) jemaah haji/umrah yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis dan (2) haji tanpa surat izin haji. Hal ini tidak lepas dari motivasi para TKI untuk bekerja di Arab Saudi, yang selain ingin bekerja mendapatkan penghasilan uang juga karena ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Pengetatan mekanisme

Harus diakui, permasalahan overstay para TKI di Arab Saudi seolah jadi permasalahan klasik. Pada 2011, misalnya, pemerintah bahkan harus mengerahkan kapal milik PT Pelni untuk memulangkan TKI overstayer yang jumlahnya mencapai ribuan. TKI yang berstatus overstay juga pernah dipulangkan dengan pesawat Garuda yang kembali ke Tanah Air setelah mengangkut jemaah haji. Meski demikian, sampai saat ini masalah itu kembali terjadi dan tak kunjung selesai.

Moratorium seolah tak berdampak apa pun karena TKI yang bekerja di Arab Saudi tetap saja banyak. Bahkan, diprediksi jumlah TKI yang berangkat secara ilegal ataupun yang tidak berdokumen semakin banyak setelah moratorium diberlakukan.

Terkait dengan banyaknya TKI yang menggunakan visa umrah, solusi yang diusulkanoleh KJRI di Jeddah tahun 2011 tampaknya masih relevan. Pertama, membentuk mekanisme pemantauan dan pengontrolan terhadap jemaah umrah. Mekanisme tersebut harus dapat memastikan jumlah jemaah yang berangkat sama dengan yang pulang. Kedua, mengajukan kepada Pemerintah Arab Saudi agar menerapkan sistem muasasah dalam pelaksanaan umrah. Ketiga, meminta Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta memberikan visa umrah atas rekomendasi dari Kementerian Agama (melalui travel biro yang telah diakreditasi oleh Kementerian Agama).

Sebagai catatan, saat ini masalah umrahtidak termasuk ke dalam pelayanan di Kementerian Agama. Sifatnya baru sebatas pembinaan. Yang sekarang ada adalah Direktorat Pelayanan Haji dan Pembinaan Haji sehingga tidak menjangkau jemaah umrah. Dalam kaitan ini, DPR melalui Timwas TKI dapat mendorong, bahkan mendesak, Kementerian Agama agar mengambil peran lebih besar dalam penanganan ibadah umrah. Hal ini penting mengingat penyalahgunaan visa umrah jadi salah satu sumber masalah tingginya TKI overstayer di Arab Saudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar