Selasa, 06 Juni 2017

Gaji ke-13, THR, dan Perspektif Belanja Pemerintah

Gaji ke-13, THR, dan Perspektif Belanja Pemerintah
Candra Fajri Ananda  ;   Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
                                                   KORAN SINDO, 05 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Tradisi gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini hampir dapat dipastikan kembali terjadi. Pemerintah tengah mempersiapkan segala tetek-bengek mengenai aturan dan proses pencairannya melalui rancangan per-THR dan gaji ke-13 diharapkan juga menjadi berkah bagi sektor-sektor produksi karena masyarakat rata-rata semakin konsumtif dan royal berbelanja. Asumsi ini belum termasuk kucuran THR yang juga berputar sebagai tradisi di sektor swasta sehingga seperti biasa, effort untuk memacu pertumbuhan ekonomi akan relatif mudah digapai pada masamasa seperti sekarang ini.

Yang perlu diantisipasi berikutnya, dampak pemasukan tambahan bagi PNS (dan THR dari sektor swasta) juga sangat mungkin akan memicu adanya inflasi. Gejalanya sudah cukup tampak pada Mei ketika BPS mencatat adanya inflasi sebesar 0,39% (month to month). Strata kenaikan harga pun tersebar cukup merata di semua lini komoditas. Kelompok bahan makanan mengalami kondisi inflasi yang tertinggi dengan peningkatan harga sebesar 0,86%. Agar tidak terjadi sentimen pelemahan daya beli masyarakat akibat adanya inflasi, pemerintah beserta Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu bersinergi untuk menjaga pasokan kebutuhan masyarakat tetap berjalan kondusif.

Terlepas dari tedeng aling-aling yang dipasang pemerintah seputar THR dan gaji ke-13, kebijakan ini memang dinilai akan “membantu” memperkuat perekonomian meski durasinya hanya dalam jangka pendek. Diskusi baru akan sedikit mengarah ke paradoks yang seru jika belanja untuk THR dan gaji ke- 13 ini diagregatkan dengan pengeluaran-pengeluaran lain yang juga dikategorikan sebagai belanja pegawai. Karena selama ini banyak keluhan yang muncul dari masyarakat mengenai besaran komposisi belanja pegawai terhadap total belanja pemerintah.

Besaran belanja pegawai akan selalu dihubunghubungkan dengan capaian standar pelayanan minimum (SPM) yang diberikan para PNS di setiap instansi pemerintah. Sementara ini jika mengacu pada perhitungan World Economic Forum (WEF, 2016), tampaknya kinerja layanan pembangunan pemerintah belum cukup menggembirakan. Parameternya diukur berdasarkan penilaian terhadap persepsi korupsi dan inefisiensi birokrasi yang justru menjadi dua faktor penghambat daya saing yang paling besar. Faktor ketidakstabilan kebijakan pemerintah ikut memperkuat pelemahan daya saing dengan berada pada di urutan keenam.

Persoalan layanan pemerintah semakin komplet dengan kehadiran faktor tingkat pajak dan kebijakan pajak yang masingmasing berada di urutan kedelapan dan ke-10. Oleh karena itu pemerintah sangat dituntut agar lebih berhati- hati lagi dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai. Pasalnya meskipun telah terjadi moratorium dan perampingan besarbesaran atas jumlah PNS, beban belanja pegawai terhadap APBN tetap besar berkat kebijakan remunerasi yang dimulai pada 2009 silam. Dalam kurun waktu 2009-2013, laju pertumbuhan pengeluaran pemerintah untuk belanja pegawai mencapai kulminasi tertinggi hingga total kenaikannya sebesar 73,65%.

Di masa-masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, kemakmuran kalangan PNS dari segi penghasilan memang sangat digenjot dengan harapan akan menstimulasi kinerja pelayanan mereka. Namun komposisinya terhadap total APBN baru berkisar 20,3% di 2009, lantas di 2013 juga semakin mengecil menjadi 19,76%. Sementara itu setelah hampir tiga tahun tongkat estafet kepemimpinan beralih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), rasio belanja pegawai justru semakin mengkhawatirkan karena telah menyentuh 26,1% dari total belanja pemerintah pusat dalam APBN 2017 yang tersedia sebesar Rp1.315,5 triliun.

Banyak pihak yang meminta pemerintah lebih jeli dan efisien dalam penganggaran karena besaran belanja pegawai secara otomatis akan mengikis alokasi untuk belanja-belanja lain yang sangat mungkin lebih urgen. Terbukti belanja barang dan belanja modal hanya mendapatkan masing-masing 22,55% dan 14,77% dari total belanja pemerintah pusat. Di tingkat pemerintah daerah, proporsi belanja pegawai bahkan lebih edan lagi. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 131 kabupaten/kota memiliki rasio belanja pegawai (beserta tunjangannya) hingga di atas 50% dari total belanja daerah.

Komposisi ini bukanlah yang ideal karena peran belanja pemerintah masih sangat signifikan dibutuhkan untuk mendongkrak pembangunan perekonomian. Selain terkait dengan komposisi belanja, masalah yang dihadapi pemerintah juga berkutat pada persoalan kualitas belanja. Tahun lalu ingatan kita masih cukup segar merekam betapa rumitnya tatanan birokrasi dan regulasi untuk menyerap anggaran belanja. Banyak pihak internal maupun eksternal pemerintah yang cenderung takut menyerap anggaran negara karena persoalan tumpang tindih birokrasi dan ketakutan akan tuduhan korupsi.

Padahal banyak target pembangunan yang perlu segera direalisasi, terutama terkait dengan pembangunan desa serta paket-paket investasi infrastruktur. Era Presiden Jokowi terhitung cukup ambisius untuk mengejar target pembangunan infrastruktur. Tidak mainmain, anggaran untuk pembangunan infrastruktur di APBN 2017 meningkat 22,3% bila dibandingkan dengan APBN-P 2016. Secara normatif porsi yang besar ini akan mendukung daya saing kita karena persoalan infrastruktur menjadi penghambat daya saing terbesar yang ketiga.

Selain itu infrastruktur juga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan mobilitas, terutama di daerah-daerah minor. Namun yang perlu dipertimbangkan lagi ialah faktor lokasi pembangunan, kendala dalam realisasi, dan risiko terhadap likuiditas keuangan negara. Kesan mengenai pola pembangunan yang Jawa-sentris harus mulai perlahan- lahan dikaburkan agar tidak menambah tingkat ketimpangan antar regional. Perhatian berikutnya juga pentingnya mengamati hambatan untuk proses pembangunan infrastruktur.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akhir tahun lalu mencatat, dari 225 proyek infrastruktur prioritas, baru separuhnya yang sudah menemukan investornya sehingga dapat berjalan. Kendala-kendala yang dihadapi meliputi pemenuhan pembiayaan, transparansi dalam perencanaan pembangunan, serta pentingnya kepastian hukum untuk penegakan kontrak yang terkait dengan proyek-proyek tersebut. Ditambahkan lagi dengan kendala pembebasan lahan yang ikut mempersulit proses perencanaan. Ide untuk menggandeng sektor swasta melalui skema Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) maupun Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) masih juga belum berjalan mulus.

Padahal skema tersebut diharapkan ikut membantu pemerintah untuk mengatasi kebutuhan dana investasi. Akibat pengeluaran yang besar untuk infrastruktur, pemerintah sedang berjudi dengan risiko keterbatasan likuiditas fiskal. Dan kabar terbarunya akan terjadi (lagi-lagi) pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) menjelang bergulirnya penyusunan APBN-P 2017. Kasak- kusuk ini sedikitnya akan kembali memengaruhi kredibilitas perencanaan kebijakan pemerintah. Apalagi situasi realisasi penerimaan negara yang sangat tergantung pada pajak sedang dalam masa yang cenderung suram.

Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan hingga April 2017 baru mencapai Rp343,7 triliun (26,28% dari total target). Tingkat pertumbuhannya mencapai 19% bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun perolehan ini tidak cukup progresif karena Menkeu Sri Mulyani sendiri cenderung kurang pede akan sesuai dengan target di akhir tahun. Setelah berakhirnya program tax amnesty, progres reformasi perpajakan seperti sedang kehilangan panggung pertunjukannya. Apalagi informasi mengenai Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, mendapat respons yang kurang hangat.

Alasannya banyak butir peraturan yang dirasa belum cukup clear untuk standar keamanan nasabah di bank. Misalnya terkait dengan nilai nominal kekayaan yang akan diperiksa yang kabarnya dibatasi minimal USD250.000 (Rp3,3 miliar), apakah itu berupa tabungan, deposito, obligasi, ataukah juga termasuk portofolio investasi yang disimpan nasabah sehingga jangan sampai terbitnya perppu ini justru memukul mundur ide-ide yang searah dengan reformasi perpajakan. Terkait dengan ancaman defisit fiskal yang terus bermunculan, alternatif pemasukan lainnya misalnya dengan melakukan utang luar negeri (ULN) juga tidak cukup aman secara politik dan ekonomi. Bank Indonesia (BI) mencatat, ULN Indonesia sudah mencapai Rp3.667 triliun per 30 April 2017.

Angka ini naik 2,9% secara tahunan (yoy) bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai 2% (yoy). Memang jika merujuk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, posisinya masih cukup aman karena belum melebihi batas rasio 60% terhadap PDB. Namun kita perlu mempertimbangkan lagi dampak secara politik karena tekanan dari masyarakat. Selain itu ULN juga akan mengganggu likuiditas keuangan negara di masa mendatang karena ikut membebani APBN untuk proses pelunasan.

Karena itu pemerintah memang harus bersabar untuk secara arif menggunakan sumber daya pembangunan yang ada. Dimulai dari proses perencanaan yang akurat, pelayanan yang semakin efektif dan efisien, peningkatan reformasi perpajakan agar penerimaan negara semakin menggeliat, serta transmisi kebijakan yang harmonis dengan otoritas lain seperti sektor moneter dan swasta serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar