Kamis, 18 Mei 2017

Religi dan Politik Internasional

Religi dan Politik Internasional
Dinna Wisnu  ;   Pengamat Hubungan Internasional;
Senior Advisor, Atma Jaya Institute of Public Policy
                                                    KORAN SINDO, 17 Mei 2017



                                                           
Selama ini teori-teori hubungan internasional yang menganalisis hubungan antarnegara terbilang abai pada faktor religi. Teori-teori tersebut, yang sebagian besar berkembang di negara-negara Barat, memang me misahkan negara dan agama: memusatkan perhatian pada faktor kepentingan nasional sebagai alasan mengapa suatu negara berhubungan dengan negara lain.

Istilah yang sering digunakan adalah sekularisasi atau mengurangi pengaruh organisasi keagamaan dalam sistem politik. Pemisahan itu bukan tanpa sebab karena jauh sebelum sistem demokrasi berjalan seperti yang kita pahami saat ini, peran gereja sebagai insti tusi keagamaan sangat berpengaruh dalam meme ngaruhi kebijakan negara, misalnya seperti yang masih kita temui di Inggris, Belanda, dan beberapa negara Eropa yang lain.

Mengapa pada hari ini kita perlu bicara tentang keterkaitan antara politik internasional dan agama? Tidak lain karena ramalan bahwa modernisasi akan menyebabkan masyarakat semakin sekuler tidak sepenuhnya terjadi. Pandangan liberal pernah berasumsi agama akan semakin berkurang peranannya dalam politik ketika masyarakat menjadi semakin rasional. Kenyataannya, seiring dengan makin meluasnya modernisasi, bahkan semakin berkembangnya teknologi informasi yang canggih dan makin tingginya tingkat pendidikan, faktor agama justru menguat esensinya di dalam masyarakat.

Akibatnya, mau tidak mau, negara tidak bisa mengabaikan kehadiran agama dalam praktik hubungan internasional. Contoh yang paling konkret adalah munculnya organisasi teroris tanpa negara seperti Al- Qaeda dan ISIS di Timur Tengah. Di Asia-Pasifik sejumlah negara masih menerapkan dengan keras undang-undang penodaan agama dengan sanksi yang relatif sangat keras.

Pertimbangan yang mengemuka adalah bahwa undang-undang penodaan agama yang walaupun bertujuan melindungi semua agama dari kebencian pada praktiknya lebih banyak di gunakan untuk mempertahan kan komposisi sosial dalam masyarakat yang diyakini dapat menjamin kestabilan dan kedamaian sosial. Agama, dalam sebagian besar sistem demokrasi di Asia, adalah faktor yang masih sangat lekat dengan keseharian politik.

Agama bukan saja berfungsi sebagai sarana untuk menunjukkan spiritualitas, melainkan juga memengaruhi struktur sosial dan ekonomi yang berkembang. Agama dapat pula menjadi alasan massa untuk bergerak memperjuangkan aspirasinya. Fakta-fakta yang terjadi sebagian besar Asia ini mungkin sangat kontras dengan sistem politik sekuler di negara-negara Barat. Negara-negara di Barat telah menyepakati proses sekularisasi yang mengurangi pengaruh organisasi ke agamaan dalam sistem politik negara.

Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan tentang bagaimana meletakkan agama dalam sistem politik dan hukum. Itu sebabnya perlu dimaklumi pula kemunculan kritik terhadap Indonesia dari negara-negara lain belakangan ini. Menyadari bahwa pilihan globalisasi telah membuka jalan bagi migrasi penduduk (dan ide) dari satu negara ke negara lain dengan berbagai alasan, maka yang harus diurus dalam politik internasional sebenarnya bukan hanya soal visa dan izin kerja (identitas formal sebagai warga negara suatu bangsa), tetapi juga soal toleransi sosial (identitas tra disi dan keagamaan).

Perspektif dalam melihat aga ma dalam hubungan internasional setidaknya ada tiga menurut Cecelia Lynch dari Center for Global Peace and Conflict Studies di University of California Irvine (2009).

Pertama, pendekatan primordalis yang meyakini bahwa agama cenderung membahayakan karena sifatnya yang sangat dogmatis. Pandangan dogmatis tidak sesuai dengan sistem politik internasional yang sekuler karena membutuhkan keterbukaan dalam berpikir.

Kedua, pendekatan yang memandang bahwa agama menjadi alat bagi ke pentingan strategis ekonomi dan sosial tertentu untuk mempertahankan kedudukan atau struktur sosial yang ada.

Ketiga, pendekatan yang memandang bahwa etik dari agama itu penting dalam diplomasi dan perkembangan kedaulatan tetapi pendekatan ini kemudian berganti dengan sekularisme ketika memasuki masa modern.

Benang merah dari ketiga perspektif tersebut sebenarnya sama-sama menyarankan pemilahan agama dari politik internasional, tetapi kemudian pendekatan ketigalah yang sering digunakan dalam tradisi hubungan internasional. Pertimbangannya adalah pengalaman keberadaan agama dalam “mendorong” Eropa memasuki zaman kegelapan.

Kembali ke konteks Asia, sejauh ini memang belum ada kesimpulan tentang efek dari pelibatan religi dalam hubungan internasional, selain bahwa agama yang diusung melintasi loyalitas sebagai warga negara, seperti kasus ISIS dan Al- Qaeda, telah menimbulkan keresahan yang mengarah pada ancaman keamanan negara.

Kenyataan ini adalah pekerjaan rumah bagi para akademisi di Asia, khususnya di Indonesia, untuk menemukan caracara mendekatkan hubungan dengan negara-negara Barat, meskipun berbeda pandangan dan mengeksplorasi kaitankaitan positif keberadaan religi dalam politik dan hubungan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar