Kamis, 18 Mei 2017

Mikat Kebinekaan

Mikat Kebinekaan
A Helmy Faishal Zaini  ;   Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
                                               MEDIA INDONESIA, 17 Mei 2017



                                                           
PANCASILA rumah kita Rumah untuk kita semua Nilai dasar Indonesia Rumah kita selamanya Bait-bait tersebut berasal dari syair lagu Rumah Kita milik mendiang penyanyi legendaris Franky Sahilatua. Lagu itu mengajak kita untuk merenung kembali betapa Pancasila ialah rumah kita bersama, tempat bernaung segala perbedaan, dan tentu saja tempat bersatunya segala ‘warna’. Mahbub Djunaidi (1987), budayawan NU, pernah mengatakan Pancasila itu lebih sublim daripada Declaration of Independence milik Thomas Jefferson atau bahkan Manifesto Komunis Karl Marx dan Friedrich Engels. Pancasila ialah nilai-nilai yang disublimasi dari pelbagai macam kemungkinan, perbedaan, dan kecenderungan. Itu sebabnya ia lebih sublim jika dibandingkan dengan Declaration of Independence atau Manifesto Komunis sekali pun.

Penting untuk diingat, dalam perjalanan ‘melahirkan’ Indonesia sampai bertahan hingga saat ini, penetapan Pancasila sebagai dasar negara ialah suatu modal penting. Sebab, dalam sejarahnya sangat tidak mudah untuk memadupadankan dan sekaligus bersamaan dengan usaha menyatukan kepelbagaian. Jika memeriksa realitas empiris-historis di lapangan, bangsa Nusantara, yang merupakan cikal-bakal Indonesia sesungguhnya telah memiliki beragam kapital sosial. Kapital sosial yang disebut meliputi: ragam etnik, suku, ras, agama, dan juga golongan yang begitu majemuk. Indonesia ialah realitas yang berangkat dari sebuah kemajemukan. Indonesia bukan realitas yang dibangun di atas ‘fenomena’ yang mufrad. Ia realitas yang majemuk.

Dengan kenyataan yang bineka itu, tidak ada pilihan lain kecuali mencari titik temu yang bisa diterima semua pihak. Di sinilah sesungguhnya Pancasila itu menemui medan persemaiannya. Ia merupakan titik temu yang menyatakan kepelbagaian dan keanekaragaman yang saya maksudkan di atas.

Gus Dur dan Pancasila

Abdurrahman Wahid sosok yang ditahbiskan sebagai guru bangsa dalam catatan penulis merupakan sosok yang terdepan dalam membela Pancasila. Kerap kali Gus Dur, pada masa Orba, berbenturan dengan penguasa saat itu. Hal ini dilakukan Gus Dur murni semata-mata karena menurutnya Pancasila telah disalahgunakan. Pancasila dibelokkan dan dijadikan ‘bemper’ untuk melanggengkan legitimasi kekuasaan. Dalam bukunya bertajuk Sekadar Mendahului (2011) Gus Dur memandang adanya sebuah orientasi ialah bagian tak terpisahkan dari sebuah ideologi. Pancasila sebagai sebuah ideologi pun bisa dilihat dari sudut pandang ini. Gus Dur memiliki pandangan tidak ada satu ideologi pun yang ketat sekaligus saklek yang bisa diterapkan di Indonesia. Gus Dur sangat mengamini pendapat yang mengatakan meminjam istilah Bakdi Soemanto (2007) bahwa karakter masyarakat Indonesia ialah karakter masyarakat luwes yang berciri khas peramu yang sukses mengompromikan segala kontradiksi-kontradiksi.

Ciri masyarakat yang lunak itu dalam bahasa Karl Gunnar Myrdal (2008) disebut dengan soft state. Kelunakan serta keluwesan itu di satu sisi memberikan dampak positif, yakni sampai kapan pun--dengan mengamini karakter itu--bangsa Indonesia tidak akan pernah terpecah-pecah secara serius. Kendati pun di kutub seberang, kelemahan bangsa yang karakter lunak ialah melahirkan karakter yang serba tanggung. Inilah sifat eklektisme masyarakat Indonesia yang ditangkap dan dibaca dengan cermat oleh Founding Fathers Indonesia saat merumuskan pancasila.

Eklektisme itu kemudian hari salah satunya diterjemahkan Gus Dur tatkala mengaitkan hubungan agama dengan negara menjadi tiga paradigma yakni: integralistis, sekularistis, dan juga simbiotis. Indonesia adalah penganut setia paradigma ketiga, yakni paradigma simbiotis yang meletakkan nilai-nilai agama menjadi spirit serta ruh dalam berbangsa dan bernegara yang tersimbol dalam Pancasila yang kita miliki bersama. Pancasila tidak boleh berhenti hanya sebatas realitas simbolis yang tidak bisa diandalkan dan hadir dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila harus menjadi yang terdepan dalam membela hak-hak siapa saja yang diperlakukan tidak adil. Itu sebabnya, berdasarkan pemahaman itu, bisa dimaklumkan saat Gus Dur menerbitkan Keppres No 6/2000 dan sekaligus mencabut Inpres No 14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tiongkok. Ini salah satu ikhtiar menghadirkan Pancasila dalam kehidupan nyata.

NU memandang NKRI

Pada Muktamar ke-27 di Situbondo Jatim dalam komisi I yang merupakan komisi Masail Filqihiyyah yang biasanya digunakan untuk membahas masalah aktual ditinjau dari sudut pandang fikih, KH Ahmad Shiddiq memberikan pandangan yang jernih soal cara pandang Islam terhadap NKRI. KH Ahmad Shiddiq mengatakan mendirikan negara serta membentuk kepemimpinan negara dalam tujuan memelihara keluhuran agama serta mengatur kesejahteraan kehidupan duniawi hukumnya ialah wajib. Kesepakatan mendirikan negara RI ialah sah dan mengikat semua kepada pihak, termasuk umat Islam.

Sebab keputusan mendirikan NKRI itu sah dipandang dari kacamata hukum Islam maka kewajiban mempertahankannya pun menjadi kewajiban pula. Segenap rakyat hukumnya wajib mempertahankan kedaulatan NKRI. Hal ini sejalan dengan sebuah kaidah fikih ma laa yatimmul wajib illa bihi fahua wajibun (segala prasyarat untuk menunaikan sebuah kewajiban hukumnya adalah wajib pula). Pokok-pokok pikiran KH Ahmad Shiddiq itu sampai saat ini menjadi pedoman yang diikuti NU yang tetap meyakini bentuk negara Indonesia ialah sudah final. Konsep bernegara dengan menjadikan Pancasila sebagai mikat (tempat titik pijak) bagi kebinekaan dan keragaman akan tetap kita gamit.

Bung Karno dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI mengatakan rumusan Pancasila adalah: Kebangsaan Indonesia, internasionalisme, atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, ketuhanan yang maha esa. Rumusan ini dinilai kalangan NU sudah baik, tapi belum sempurna. Utamanya menyangkut akar filosofis kerangka berpikir dan transendensinya yang menempatkan ketuhanan yang maha esa pada posisi kelima. Apa yang sudah saya kemukakan itu ialah realitas historis yang tidak bisa ditampik keberadaannya. Ia bukan saja tidak bisa dipandang sebelah mata, melainkan sekaligus tidak mungkin dinafikan dari bagian penting proses ‘mengindonesia’. Maka, dalam hemat saya, jika ada pihak mana pun ingin mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan salah satunya misalnya sistem khalifah, dengan tegas saya mengatakan hal itu sangat bertolak belakang dengan spirit kebangsaan yang telah lama dibangun para pendiri bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar