Selasa, 18 April 2017

Jokowi, Pelanggaran HAM, dan Pemilu

Jokowi, Pelanggaran HAM, dan Pemilu
Al Araf  ;   Direktur Imparsial;
Ketua DPP Ikadin dan Mengajar di Universitas Paramadina
                                                        KOMPAS, 17 April 2017


                                                                                                                                                           

Masih teringat dalam ingatan, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menggunakan isu pelanggaran HAM dalam debat Pilpres 2014. Waktu itu, pasangan Jokowi-JK menanyakan kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bagaimana cara mereka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan bagaimana mempertahankan HAM di masa datang.

Secara normatif, di satu sisi pertanyaan itu dapat dimaknai sebagai bentuk keraguan terhadap Prabowo untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat ia diduga jadi bagian masalah HAM di masa lalu. Di sisi lain, pertanyaan itu menyiratkan makna bahwa pasangan Jokowi- JK akan lebih bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memajukan penegakan HAM di masa datang karena tidak memiliki beban HAM di masa lalu.

Sayangnya, sampai saat ini, komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih lebih banyak sebatas komitmen.

Nasib kasus HAM

Dalam konstruksi sejarah Indonesia, kasus pelanggaran HAM adalah buah dari praktik negara hitam yang menjadikan kekerasan sebagai metode ampuh untuk menghadapi kelompok kritis terhadap rezim. Dengan dalih atas nama kepentingan keamanan nasional, tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, penyiksaan, penculikan dan pembunuhan jadi metode dan cara kotor yang digunakan rezim. Padahal, selimut kepentingan keamanan nasional itu hanya tameng untuk mempertahankan kekuasaan yang bobrok.

Ketika rezim politik berubah pada 1998, tentu harapan agar rezim pemerintahan baru dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi pada masa lalu, dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme hukum, sangat dinantikan. Penantian penyelesaian kasus itu bukan hanya untuk kepentingan keluarga korban, melainkan juga kepentingan kita yang menginginkan kepastian bahwa praktik kotor negara teror  ala Orde Baru tidak terjadi lagi di masa datang.

Dengan menghukum para pelaku pelanggaran HAM itulah kita bisa dengan tenang mendapatkan kepastian bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi. Sebab, dengan menghukum mereka, diharapkan aparat negara tidak mau melakukan tindakan pelanggaran HAM karena akan berujung pada jeruji penjara.

Akan tetapi, nyatanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak juga kunjung tuntas. Tidak heran jika di masa reformasi ini kasus kekerasan dan pelanggaran HAM masih terjadi, semisal di Papua dalam kasus pembunuhan Theys Eluay (2002), kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir (2004), dan kasus-kasus lainnya.

Selama ini sebenarnya Komnas HAM sudah menyelidiki sebagian besar kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa lalu. Sayangnya, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan selalu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan. Sikap kejaksaan yang tak mau menindaklanjuti berkas kasus pelanggaran HAM bisa karena ketidakmauan kejaksaan menyelesaikan kasus HAM dan bisa juga karena tidak adanya kemauan politik dari pemerintah untuk menyelesaikannya.

Di masa dua tahun pemerintahan Jokowi, penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga belum menemukan titik terang. Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme hukum, Menko Polhukam justru ingin membentuk Dewan Kerukunan Nasional  (DKN) yang kabarnya akan menjadi dewan yang berfungsi menangani konflik sosial dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial yang akan di atur kemudian melalui peraturan presiden.

Jika DKN ingin dibentuk untuk tujuan menangani konflik sosial, sebenarnya hal itu kurang tepat. Mekanisme penyelesaian konflik sosial sudah di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Meski terdapat  kritik dari masyarakat sipil atas UU itu, mekanisme dalam UU tersebut tidak memandatkan kepada pemerintah untuk membentuk DKN dalam menangani konflik sosial. UU No 7/2012 sudah memiliki mekanisme sendiri dalam penanganan konflik sosial dan bukan melalui DKN. Oleh karena itu, rencana membentuk DKN sesungguhnya tidak memiliki urgensinya.

Lebih dari itu, jika DKN ditujukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial,hal itu melawan suara-suara dan aspirasi keluarga korban yang selama ini menginginkan pengungkapan kebenaran dan keadilan hukum bagi mereka. Posisi DKN juga tidak bisa mengalahkan posisi Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan tidak boleh mengambil alih kewenangan Komnas HAM. Sebab, DKN dibentuk atas dasar peraturan presiden, sedangkan Komnas HAM di atur secara jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Jika benar DKN akan dibentuk untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial, hal itu akan membuka ruang impunitas baru bagi para pelaku pelanggaran HAM. Dalam negara hukum, sudah sepatutnya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM diutamakan di selesaikan melalui jalur yudisial.

Belum terlambat

Presiden Jokowi sebenarnya belum terlambat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia.

Kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah adalah dengan segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa/orang hilang pada 1997-1998. Sebagaimana di ketahui, DPR sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan paksa/orang hilang. Karena itu, sudah jadi kewajiban pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah terdekat kedua yang bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah dengan memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Jika Jaksa Agung tidak mau tunduk kepada perintah Presiden, sebaiknya posisi Jaksa Agung diganti.

Langkah ketiga terdekat yang dapat dilakukan adalah dengan tidak menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang DKN. Sudah sepatutnya Presiden mendengarkan suara- suara korban dan pembela HAM yang menolak rencana penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui DKN.

Langkah keempat yang dapat dilakukan pemerintah adalah merevisi UU No 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Salah satu penguatan kelembagaan itu adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Komnas HAM dalam hal menangani kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM sering kali terbentur dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena berkasnya dikembalikan terus oleh kejaksaan.

Langkah kelima, pemerintah sebaiknya meratifikasi Statuta Roma (ICC: International Criminal Court/ Mahkamah Pidana Internasional) sebagai komitmen pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM di Indonesia dan dunia

Keberanian politik

Kemauan dan keberanian politik Presiden menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan di dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia. Jika Presiden tidak memiliki kemauan dan keberanian politik, penanganan kasus pelanggaran HAM tidak dapat diselesaikan dan pemajuan penegakan HAM sulit terwujud.

Presiden harus keluar dari tekanan-tekanan politik dari mereka yang merasa terganggu oleh penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Presiden juga harus keluar dari bayang-bayang dan ilusi ketakutan bahwa resistensi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus pelanggaran HAM selesai akan menimbulkan jatuhnya Presiden dari kekuasaan.

Meski demikian, terlepas dari hitungan kalkulasi politik pada Pemilu 2019, upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM adalah tanggung jawab negara sehingga sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menyelesaikannya. Di sini, Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar