Kamis, 13 April 2017

Air Keras Novel Baswedan

Air Keras Novel Baswedan
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM;
Profesor Tamu di Melbourne Law School dan Faculty of Arts,
University of Melbourne, Australia
                                                        KOMPAS, 13 April 2017


                                                                                                                                                           

Saya sedang bersukacita dan berbalas pesan dengan Profesor Saldi Isra, yang baru saja dilantik menjadi hakim konstitusi, ketika kabar duka itu datang. Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK, disiram air keras di wajah.

Kita tahu, ini bukan teror pertama bagi Novel. Dia telah berbilang kali diintimidasi, dikriminalisasi, dan disakiti. Satu yang pasti, serangan ini bukanlah hantaman kepada pribadi, tetapi gempuran kepada KPK sebagai institusi. Novel adalah ikon perjuangan KPK. Menyerang Novel berarti menyerang KPK. Menyerang kita yang mendambakan Indonesia bersih dari korupsi.

Maka, jawaban atas serangan itu hanya satu: penguatan KPK. Segala upaya pelemahan KPK harus dihentikan. KPK tidak boleh menjadi almarhum. Sebagaimana banyak lembaga antikorupsi sebelumnya yang hidup hanya untuk mati. Ambil contoh Tim Pemberantasan Korupsi yang hanya berumur tiga tahun (1967-1970); Komisi Empat yang hanya berumur emat bulan (1970); dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berumur kurang dari satu tahun (2000-2001).

Sejarah panjang

KPK adalah satu-satunya lembaga anti-korupsi dalam sejarah republik ini yang hidupnya mampu melewati usia balita. Jika dihitung sejak undang-undangnya lahir 27 Desember 2002, maka KPK hampir berusia 15 tahun. Usia yang harus dilanggengkan, sekaligus menolak argumen menyesatkan yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc. Tidak ada satu pun pasal dalam UU KPK yang menyatakan bahwa ia adalah lembaga sementara.

Sebaliknya, KPK harus dikuatkan dan ditingkatkan menjadi organ konstitusi (constitutional organ), yaitu lembaga negara yang eksistensi dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Soal ini Indonesia sudah ketinggalan kereta. Paling tidak ada tiga puluh negara yang telah mengatur lembaga anti-korupsinya di dalam konstitusi. Bahkan, di antara sembilan negara ASEAN yang memiliki lembaga anti-korupsi-hanya Myanmar yang belum mempunyai-Indonesia adalah satu-satunya negara yang Anti-Corruption Commission-nya tak diatur dalam UUD.

Dengan menjadi organ konstitusi, dasar hukum KPK menjadi lebih kuat. Terbukti jika hanya berdasarkan UU saja, eksistensi dan kewenangan KPK selalu digoyang melalui modus revisi (legislative review). Materi revisi itu selalu berkutat dengan keinginan menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi penyadapan, dan penguatan pengawasan. Padahal, dalam hampir dua puluh kali pengujian konstitusionalitas (constitutional review), MK telah berulang kali menegaskan bahwa kewenangan-kewenangan strategis tersebut dan keberadaan KPK tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan untuk memberantas korupsi.

Mengangkat derajat KPK menjadi organ konstitusi sekaligus menjadi benteng pertahanan dari serangan bermodus revisi UU di DPR ataupun uji materi UUD di MK. Dengan menjadi materi UUD 1945, KPK hanya dapat di-review forum MPR.

Selanjutnya, penguatan dan pembentengan KPK harus dilakukan dengan mengadopsi konsep imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK. Kita sudah mafhum bahwa modus operandi serangan KPK yang lain adalah kriminalisasi. Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto adalah beberapa contoh komisioner KPK yang pernah dikriminalisasi. Novel Baswedan adalah contoh pegawai yang berbilang kali dikriminaliasi.

Konsep imunitas

Beberapa anggota DPR menolak pemikiran imunitas terbatas ini, dan menyatakannya sebagai konsep yang tidak berdasar. Mereka lupa, konsep imunitas adalah hak yang melekat pada setiap anggota parlemen, dan menjadi perlindungan yang efektif bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Konsep imunitas terbatas ada pula dalam UU Ombudsman dan UU Lingkungan Hidup sehingga melindungi komisioner Ombudsman dan aktivis lingkungan dalam menjalankan fungsi dan advokasinya. Sudah sewajarnya jika komisioner dan pegawai KPK juga mendapatkan proteksi hukum dari serangan kriminalisasi.

Ancaman kriminalisasi bukan hanya dialami KPK Indonesia, melainkan juga banyak lembaga anti-korupsi lain di dunia. Dalam deklarasi "Jakarta Principles" yang dihadiri berbagai Anti-Corruption Agencies pada November 2012, disepakati bahwa pimpinan dan pegawai lembaga anti-korupsi perlu mendapatkan imunitas dari gugatan perdata ataupun ancaman pidana dalam melaksanakan tugasnya.

Penguatan KPK selanjutnya, sebagaimana organisasi pada umumnya, adalah jaminan ketersediaan anggaran dan kecukupan sumber daya manusia (SDM). Soal SDM, putusan MK terakhir atas UU KPK-yang menguatkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik independen-harus diapresiasi.

Soal kecukupan pendanaan, perlu ada formula yang lebih jelas tentang berapa alokasi anggaran yang menjamin KPK efektif melaksanakan tugas. Termasuk kecukupan dana untuk terus menyesuaikan gaji pimpinan dan pegawai KPK agar mereka tidak goyah hadapi godaan ekonomi.

Saya paham betul, usulan penguatan di atas tidak mudah, tetapi tetap mungkin direalisasikan. Upaya menjadikan KPK sebagai organ konstitusi, menghentikan revisi UU yang melemahkan KPK, memberikan hak imunitas kepada pimpinan dan pegawai KPK, serta menjamin sumber dana dan SDM KPK bisa terwujud dengan komitmen politik anti-korupsi pada jajaran eksekutif dan legislatif.

Persoalannya, bersediakah kekuatan politik di lembaga kepresidenan dan parlemen untuk menghadirkan KPK yang semakin kuat dan garang membasmi tikus-tikus koruptor, yang tidak jarang adalah rekan sejawat dan kawan aliansi politik mereka?

Ataukah para koruptor telah berhasil mengontaminasi agenda elite politik kita sehingga mereka sebenarnya telah menjelma menjadi air keras yang merusak wajah Novel Baswedan, mengoyak wajah Indonesia menjadi negara bopeng karena korupsi?

Jika ternyata demikian, tidak ada pilihan lain, rakyat Indonesia yang harus melawan arus deras air keras koruptor itu. Kita sendiri yang harus menjadi Novel-Novel Baswedan, yang terus berjuang menghidupkan dan menguatkan KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar