Selasa, 14 Maret 2017

Menagih Janji Desa Adat

Menagih Janji Desa Adat
R Yando Zakaria  ;    Praktisi Antropologi;
Mantan Tenaga Ahli Pansus RUU Desa DPR
                                                        KOMPAS, 13 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memastikan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasikan pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat." Begitu salah satu janji politik duet Jokowi-Kalla dalam Nawacita. Bagaimana wujudnya kini?

UU Desa memperkenalkan dua jenis desa, "desa" dan "desa adat". Jika desa terbentuk lebih berdasarkan ukuran-ukuran demografis dan administratif, desa adat terbentuk atas dasar sejarah dan hak asal-usulnya. Hadirnya nomenklatur desa adat dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah upaya mewujudkan mandat UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang memang mengakui hak masyarakat adat cq desa (Jawa dan Bali), nagari (Minangkabau), gampong (Aceh), dan ratusan sebutan lain di seantero negeri.

Meski sejak awal kemerdekaan sudah diakui, alih-alih menerjemahkannya ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih operasional, yang terjadi pada masa berikutnya justru pengingkaran dan/atau pelanggaran terhadapnya. Situasi mulai berubah sejak Mahkamah Konstitusi melalui suatu keputusannya merumuskan kriteria dan kondisionalitas yang harus dipenuhi.

Menurut versi UU Desa, suatu masyarakat hukum adat dapat ditetapkan menjadi desa adat jika (a) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional; (b) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan (c) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut catatan Epistema Institute (2016), setidaknya saat ini ada 133 desa adat yang telah ditetapkan pemda setempat. Desa adat itu tersebar di Kabupaten Siak dan Rokan Hilir, Riau, serta Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, belum satu pun yang bisa diregistrasi oleh Kemendagri. Mengapa?

Menurut UU Desa, desa adat ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) kabupaten/kota. Selain itu, penyelenggaraan desa adat di suatu provinsi diatur pula melalui perda provinsi. Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, menyimpang dari UU Desa, penetapan desa adat diatur melalui peraturan menteri dalam negeri.

Perlu pengaturan khusus

Masalah muncul karena aturan peralihan mengatakan perubahan status desa pasca penetapan UU Desa harus dilakukan dalam dua tahun setelah UU Desa diberlakukan. Padahal, peraturan menteri yang dimaksud baru saja muncul awal tahun ini setelah UU Desa berjalan tiga tahun. Selesaikah persoalan dengan terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa? Tidak! Penyusun permendagri ini dapat dikatakan keliru dalam menafsirkan amanat Pasal 7 Ayat (1) UU Desa, khususnya berkaitan dengan kata "dapat melakukan", yang ditafsir sebagai "memiliki inisiatif".

"Dapat melakukan" sejatinya merupakan kewenangan bagi setiap unit pemerintahan, mulai tingkat pusat hingga desa dalam proses penataan desa dengan peran dan fungsi yang berbeda satu sama lain. Bukan peran dan fungsi yang sama seperti yang ada dalam kebijakan saat ini.

Merujuk pada Pasal 3 UU Desa (asas pengaturan desa), seharusnya "prakarsa masyarakat desa" itu menjadi dasar bagi proses- proses penataan desa yang akan berlangsung. Kalaupun ada inisiatif yang datang dari kalangan di luar masyarakat desa, kekecualian itu hanya diberikan kepada pemerintah (pusat) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Desa. Pengecualian itu juga diberikan secara selektif, berkaitan dengan upaya yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Dengan kata lain, Permendagri No 1/2017 ini melakukan "pengaturan yang berlebih". Menurut UU Desa, peran para pihak dalam penataan desa dapat dibeda-bedakan. Masing-masing adalah pihak yang mengambil inisiatif, pihak yang melakukan penetapan, pihak yang melakukan evaluasi, dan pihak yang melakukan pencatatan/registrasi. Inisiatif penetapan desa (adat) tentu saja harus dari masyarakat desa itu sendiri, melalui musyawarah desa, karena penataan desa termasuk hal yang bersifat strategis.

Di lapangan, karakter desa adat berbeda-beda. Oleh karena itu, yang paling mendesak untuk diatur lebih lanjut adalah kriteria-kriteria dasar yang dijadikan ukuran untuk penetapan dan pembentukan desa adat sebagaimana diatur pada Pasal 97 dan Pasal 98 UU Desa. Hal ini belum terelaborasi dalam kebijakan yang lebih rendah/operasional.

Tiga kendala

Betapapun, suka atau tidak suka, logika penataan desa adat harus dimulai dengan penetapan desa adat untuk pertama kalinya. Tanpa itu, logika pembentukan, perubahan status, ataupun penghapusan, menjadi tidak jalan.

Perlu dicatat, dalam Permendagri No 1/2017 persyaratan pembentukan (pemerintahan) desa adat diberlakukan sama dengan pembentukan desa. Padahal, sebagaimana diatur pada Pasal 98 Ayat (2) UU Desa, proses pembentukan desa adat tidaklah sama dengan proses pembentukan pemerintahan desa adat. Alhasil, niat membayar utang konstitusional pada masyarakat adat yang tertunda 70 tahun tak segera terlaksana.

Ringkasnya ada tiga kelompok penghalang mengapa desa adat belum juga ada yang diregistrasi. Selain soal adanya kendala kelengkapan kebijakan, masalah lain adalah soal kemauan politik, baik pemerintah pusat maupun pemda, serta persoalan yang terkait dengan ada-tidaknya kapasitas pemerintah, terutama di tingkat daerah dan komunitas yang bersangkutan.

Kekosongan kebijakan turunan tentang desa adat lebih dari tiga tahun boleh jadi bukti ketidaktulusan negara dalam implementasi pengakuan hak-hak konstitusional "susunan asli" itu. Ketidaktulusan ini memang sudah dicurigai sejak lama (Simarmata, 2006).

Dalam konteks penerapan UU Desa sebagai salah satu jalan untuk melakukan pengakuan hak- hak masyarakat (hukum) adat ini, ketidaktulusan ini semakin nyata dengan hadirnya tafsir sepihak dari pemerintah yang beranggapan masa transisi untuk menetapkan keberadaan desa adat itu telah berakhir pada 15 Januari 2015.

Tafsir itu telah memakan korban. Di Bali, misalnya, karena kurangnya waktu untuk bermusyawarah guna menerapkan amanat Pasal 6 dan Penjelasannya, timbul ketegangan antara pihak yang pro desa adat dan yang menolaknya. Hal yang sama terjadi di Sumatera Barat. Di beberapa kabupaten di Riau, proses legislasi untuk penetapan desa adat yang sudah sampai pada tahap paripurna akhirnya dihentikan karena tenggat penetapan desa adat terlampaui.

Pengalaman tidak termanfaatkannya peluang pengakuan hak masyarakat (hukum) adat setempat atas penetapan hutan adat; kebijakan tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat; dan juga kebijakan tentang "pemerintahan desa" yang ramah tradisi lokal yang sejatinya telah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lalu, sepertinya akan berulang.

Maka, ketiga masalah ini harus segera diatasi Presiden Jokowi, jika tidak ingin dikatakan sebagai presiden yang tidak serius dengan janji kampanyenya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar