Jumat, 17 Februari 2017

Urgensi Badan Perlindungan Konsumen

Urgensi Badan Perlindungan Konsumen
Adhi S Lukman  ;   Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia; Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Pangan Kadin Indonesia
                                                     KOMPAS, 16 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Era globalisasi mengubah tatanan perekonomian dan komunikasi masyarakat. Arus barang/jasa serta informasi semakin bebas, bahkan yang sesat pun sulit dibendung.

Kebebasan arus barang/jasa dan informasi bisa menguntungkan konsumen karena menambah banyaknya pilihan dan info di pasar. Namun, di sisi lain bisa memberi dampak negatif apabila konsumen tidak bisa mengendalikan diri.

Makin maraknya penyebaran hoaks (berita bohong) menambah kebingungan konsumen. Perkembangan teknologi informasi yang mentransformasi sistem perdagangan secara daring (online) atau dikenal e-dagang merupakan produk kebebasan yang juga mewarnai pasar saat ini. Namun, UU yang mengaturnya belum siap. Sistem perdagangan global telanjur menyatu dengan kebebasan informasi, bisa jadi merugikan produsen ataupun konsumen.

Untuk mengantisipasi itu semua—terutama dari sisi konsumen—sebenarnya pemerintah punya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang dibentuk sesuai UU No 8/1999 dan PP No 57/2001. Demikian juga di daerah dilengkapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lebih operasional menyelesaikan pengaduan masyarakat. Namun, BPKN saat ini sedang ”vakum”. Begitu juga banyak daerah tidak mempunyai BPSK.

Dalam paragraf ”menimbang” dalam UU No 8/1999 disebutkan, pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, materiil dan spiritual, dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ekonomi nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Juga sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

Filosofi dasar dari pertimbangan di atas adalah asas kesetaraan dan keadilan antara tumbuhnya dunia usaha dan perlindungan konsumen. Konsep dasar ini harus menjadi pegangan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Peran BPKN

Meskipun namanya perlindungan konsumen, BPKN berperan juga melindungi produsen secara berimbang dengan konsumen. Kedudukan BPKN sangat strategis dalam mewujudkan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Mengacu ke UU dan PP yang jadi landasan keberadaannya, tugas BPKN adalah: memberikan saran dan rekomendasi kebijakan di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan serta terhadap barang dan/jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan melakukan survei menyangkut kebutuhan konsumen.

Peran sentral dalam mewujudkan perlindungan konsumen tetap di tangan pelaku usaha dan konsumen/masyarakat. Konsumen harus mandiri, bermartabat, beritikad baik, berpengetahuan, berdaya, bertanggung jawab, memiliki rasa nasionalisme yang rasional serta target akhir menjadi konsumen cerdas. Adapun pelaku usaha harus didorong dalam menjalankan perekonomian yang berdaya saing, produktif, berkontribusi bagi perekonomian negara, serta bertanggung jawab memproduksi barang dan/jasa yang sesuai regulasi, memenuhi standar yang ada, bermutu, aman, sehat, dan memenuhi kebutuhan konsumen.

BPKN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian kerugian yang dialami siapa pun. BPKN awalnya memang fokus di bidang ekonomi. Perannya sangat strategis dalam mewujudkan kesetaraan produsen dan konsumen dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Juga sangat relevan dengan situasi saat ini, dalam mencari solusi makin maraknya hoaks sehingga pemerintah bisa fokus menjalankan tugas rutin lainnya. Pemberdayaan lembaga yang ada sesuai UU menjadi solusi terbaik daripada membentuk lembaga adhoc sebagai reaksi sesaat. Rencana Satuan Tugas Anti-Hoax belum tentu bisa menyelesaikan masalah secara berkelanjutan karena perlu disiapkan mekanisme hukumnya.

BPKN harus merekomendasikan dan mendorong komitmen kuat pemerintah (pusat maupun daerah) untuk menjadikan perlindungan konsumen serta kesetaraan produsen-konsumen jadi pilar utama pembangunan ekonomi; sinkronisasi antar-pemangku kepentingan; menjadikan BPKN pusat solusi atas pengaduan konsumen dan sekaligus pusat informasi dan acuan tentang perlindungan konsumen. Juga mendorong pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen sehingga memberi kepastian hukum dan usaha. Di beberapa negara, misalnya, pemerintahnya menyiapkan regulasi yang memberikan sanksi bagi penyelenggara komunikasi jika ada hoaks yang disebar melalui jasanya.

BPKN kuat dan berintegritas merupakan salah satu kunci sukses dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha/produsen yang bertanggung jawab dan berdaya saing. Di era globalisasi, BPKN harus memiliki ”mata dan telinga” yang lebih luas dalam mengamati perilaku masyarakat, konsumen, dan pelaku usaha terkait semakin bebasnya peredaran barang dan/jasa serta hoaks. BPKN yang awalnya fokus bidang ekonomi perdagangan bisa saja diperluas ke perlindungan semua sektor kehidupan berbangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar