Jumat, 17 Februari 2017

Bangkitnya Kekerasan Pembelajaran

Bangkitnya Kekerasan Pembelajaran
Saifur Rohman  ;   Pengajar Filsafat di Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
                                                     KOMPAS, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dinyatakan tewas dalam sebuah kegiatan luar kampus beberapa waktu lalu. Sebelum tewas, salah seorang korban sempat mengaku dianiaya oleh seniornya dalam proses kegiatan "pendidikan dasar" yang melibatkan 37 peserta pencinta alam.

Beberapa peserta lainnya tercatat luka-luka. Akibat peristiwa itu, rektorat pun memutuskan untuk menutup semua kegiatan luar kampus dan siap mendukung adanya proses hukum. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan cara mencegah para pelaku keluar kota.

Kasus di atas membuktikan, ketika pemerintah membubarkan sejumlah program orientasi di dalam kampus beberapa waktu lalu, ternyata tidak secara serta-merta menutup ancaman kekerasan yang berada di luar kampus. Ketika ditemukan benang merah dengan sejumlah kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya peserta didik di sejumlah institusi pendidikan di Indonesia, perlu ditanyakan, mengapa kekerasan masih dimanfaatkan sebagai "teknik pembelajaran" dalam dunia pendidikan?
Di mana akar kekerasan itu terjadi?

Mendidik secara keras

Diakui atau tidak, model-model pembelajaran memiliki sisi gelap dalam sejarah perkembangan pendidikan di dunia. Secara teoretis, proses transformasi pengetahuan menuntut hadirnya sebuah konstruksi berpikir, berkehendak, dan berperilaku dari peserta didik.

Pada masa lalu, kekerasan dibutuhkan sebagai bagian dari teknik pembelajaran. Hal itu didasarkan pada dua asumsi. Pertama, pada dasarnya belajar itu tidak pernah bisa menyenangkan. Kedua, setiap orang menyukai kekerasan. Itulah kenapa tontonan sulap dan olahraga yang menghadirkan kekerasan memiliki segmen pasar tersendiri di tengah-tengah masyarakat.

Kelemahannya, program pembelajaran yang membutuhkan latihan fisik sering kali terjerumus pada tindak kekerasan dan penganiayaan. Sebab, pendisiplinan tubuh memerlukan modifikasi perilaku melalui "pemaksaan" dengan cara, tempat, dan waktu yang tepat. Kondisi manusia sejenis besi panas yang harus ditempa dengan cara paksa agar menjadi suatu bentuk yang diinginkan.

Tapi, kesalahan akan berakibat fatal. Fakta, peristiwa itu tidak jarang berujung pada kematian. Pendidikan yang dijadikan sebagai upaya meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan berakhir dengan pelecehan terhadap humanisasi. 

Belajar itu menyenangkan

Apabila mengacu pada sejarah, seiring berakhirnya Perang Dunia II dan lahirnya tatanan dunia baru melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 1948, kaum liberal mengusulkan adanya sebuah  model pembelajaran yang bebas dari kekerasan sebagai jalan keluar pendidikan masa lalu. Teknik pembelajaran ini dikembangkan untuk memenuhi asas "belajar itu menyenangkan".

Sejauh apa yang dilakukan itu membuat gembira dan mencapai target pembelajaran, maka hal itu bisa dijadikan sebagai media pembelajaran. Setiap peserta didik dibebaskan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki. Jadilah pendidikan diarahkan pada upaya mencapai inovasi, kreativitas, kebaruan, kompetisi, dan kemajuan.

Gagasan Paulo Freire tentang liberalisme pendidikan tersebut menemui kebuntuan ketika dihadapkan pada pentingnya memelihara nilai-nilai utama dalam pengembangan karakter kolektif. Contoh, gagasan tentang kemajuan dan inovasi meninggalkan nilai-nilai ideologis kebangsaan yang memerlukan refleksi dan kondisi mental yang tetap.

Kelemahan itu tampak dalam praktik pembelajaran nasional hari ini. Sebagai bukti, dalam Kurikulum Nasional, rancangan metodologi pembelajaran memanfaatkan langkah-langkah empiris-pragmatis yang dirangkum dengan istilah pendekatan saintifik. Dimulai dari teknik mengamati, bertanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Proses transformasi pengetahuan dimulai dengan dan diakhiri dengan pendekatan saintifik dalam semua mata pelajaran. Fakta tersebut menunjukkan, refleksi ideologi dan nilai-nilai kemanusiaan yang diperoleh dari penafsiran dan internalisasi subyektif tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam kerangka empiris di atas.

Itulah kenapa tidak sulit menyatakan, akar kekerasan dalam praktik pendidikan sebetulnya tertuju pada rancangan dasar pengembangan model pembelajaran di Indonesia. Logika empirisme adalah kata lain dari sebuah kekerasan filosofis yang terjadi dalam penyusunan sistem pendidikan nasional sekarang ini. Satu pelajaran dari logika tersebut,  kekerasan paling hakiki adalah praktik kekerasan filosofis dalam rancang bangun pendidikan di Indonesia.

Apabila dilacak dalam mekanisme perundang-undangan, kekerasan filosofis sebagaimana dicerminkan dalam peraturan pemerintah itu kemudian diturunkan menjadi konsep metodologis pembelajaran. Hal itu berujung pada pelaksanaan pembelajaran di setiap unit satuan pendidikan.

Masalahnya, ketika dipraktikkan di dalam kelas, para pembelajar jarang mengenali dampak dari pelbagai dimensi  kekerasan terhadap peserta didik.

Persoalan penting

Sekurang-kurangnya ada tiga persoalan penting ketika kekerasan dijadikan sebagai  metode pembelajaran.  Pertama, terjadi penyakit mental karena trauma terhadap kengerian fisik yang dipertontonkan. Hal itu  membawa pada perilaku-perilaku yang menyimpang. Bukti, kasus-kasus penganiayaan di sekolah disinyalir berasal dari tontonan kekerasan di media audiovisual.

Kedua, perasaan tidak nyaman akibat menyaksikan dan mengalami sendiri peristiwa kekerasan sehingga menumpulkan perasaan manusiawi. Seperti halnya indera bau ikan asin bagi penduduk yang tinggal di pantai dianggap sebagai aroma yang biasa-biasa saja.

Ketiga, metode kekerasan tidak efektif untuk menghasilkan tujuan-tujuan akhir pembelajaran. Sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dicita-citakan sebuah keluaran peserta didik yang cerdas secara spiritual, sosial, kognitif, dan motorik.

Kekerasan yang terjadi di dalam dan di luar kampus yang mengatasnamakan pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari kekerasan filosofis dalam rancang bangun pendidikan untuk mencapai cita-cita nasional.

Pemerintah harus terbuka tentang kegagalan ini. Bukan liberal, bukan pragmatis, kita hanya memerlukan sebuah rancangan pendidikan yang berakar pada nilai-nilai filosofis bangsa yang manusiawi, adil, dan beradab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar