Selasa, 21 Februari 2017

Sekali Lagi, Freeport

Sekali Lagi, Freeport
Aris Prasetyo  ;    Wartawan  Kompas
                                                     KOMPAS, 20 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Chappy Hakim mundur. Ini merupakan kali kedua secara berturut-turut kursi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua, ditinggalkan pejabatnya. Sebelumnya, Maroef Sjamsoeddin mundur setelah peristiwa "papa minta saham" pada akhir 2015. Mundurnya Chappy menjadi satu kepingan kemelut investasi sektor tambang di Indonesia.

Sengkarut Freeport bermula saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 yang hanya membolehkan ekspor konsentrat (mineral hasil pengolahan) sampai 11 Januari 2017. Freeport yang mengekspor konsentrat tembaga rata-rata 500.000 ton setiap enam bulan terganjal aturan itu.

Sebagai solusi, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 yang berlaku sejak 11 Januari 2017. Dengan PP itu, Freeport tetap bisa mengekspor konsentrat sampai lima tahun ke depan dengan syarat bersedia mengubah status operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Selain itu, mereka juga tetap dikenai kewajiban membangun smelter,wajib divestasi saham sedikitnya 51 persen dalam masa 10 tahun ke depan, dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (prevailing).

Ketentuan dalam IUPK-lah yang membuat Freeport berat hati. Kalau soal smelter,mereka sudah menunjukkan komitmen. Namun, Freeport belum bisa menerima kewajiban divestasi 51 persen dan skema perpajakan prevailing.

Seiring dengan buntunya perundingan mengenai syarat-syarat tersebut, Freeport mengumumkan langkah-langkah pengurangan produksi, termasuk kemungkinan pengurangan tenaga kerja. Bahkan, beberapa tenaga kerja asing sudah dipulangkan.

Pemerintah kemudian bermurah hati dengan memberikan rekomendasi ekspor konsentrat pada Jumat (17/2) dengan kuota 1,1 juta ton yang berlaku selama setahun. Namun, tampaknya belum memuaskan Freeport dan menempuh jalur hukum di Mahkamah Arbitrase Internasional.

Menariknya, Menteri ESDM Ignasius Jonan merespons dengan pernyataan langkah arbitrase sebagai jalan yang lebih baik ketimbang menggunakan isu pemecatan karyawan sebagai alat untuk menekan pemerintah.

Sebenarnya, sebagai pemilik sah sumber daya tambang, wajar jika pemerintah mengatur investor dalam kondisi Indonesia sekarang tidak lagi sama dengan kondisi pada saat KK ditandatangani untuk pertama kali 50 tahun silam.

Memang, banyak kontribusi yang diberikan Freeport kepada rakyat Papua ataupun Indonesia, tetapi Pemerintah Indonesia tidak bisa menuruti segala kemauan investor. Prinsip yang harus dipegang semua pihak, sumber daya alam Indonesia mutlak untuk kemakmuran rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar