Kamis, 05 Januari 2017

Loncatan Layanan Publik Bidang Hukum di 2017

Loncatan Layanan Publik Bidang Hukum di 2017
Ninik Rahayu  ;   Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
                                                KORAN SINDO, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memperhatikan kinerja layanan publik bidang hukum sepanjang 2016, khususnya yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan, tampaknya masih bergerak di tempat.

Belum cukup bukti ada upaya perubahan perbaikan oleh aparat maupun lembaga penegakan hukum (law enforcement) jika dibandingkan dengan periode 2015. Indikasi gerak di tempat dapat dilihat dari jenis maladministrasi yang dilaporkan dan lembaga penegak hukum yang terbanyak dilaporkan. Respons yang menonjol dari pemerintah terkait permasalahan ini justru membuat kebijakan dan mekanisme kerja baru, bukan penegakan dari aturan dan mekanisme kerja yang sesungguhnya masih tersedia.

Bersumber dari pelaporan dan inisiatif investigasi yang dilakukan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pada 2016, indikasi angka maladministrasi mengalami kenaikan cukup tajam, sebanyak 40% (6.859 kasus) dari total pelaporan 10.153. Dan, institusi kepolisian menjadi institusi terlapor tertinggi yaitu sebesar 1.612 laporan. Tingginya pelaporan terkait kinerja kepolisian meski dapat dipahami karena memang institusi inilah garda terdepan penegakan hukum. Tetapi, jika substansi yang dilaporkan tidak berubah setidaknya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, artinya ada indikasi bahwa institusi kepolisian belum sungguh-sungguhinginmelakukanperubahan kinerjanya, alias bergerak di tempat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, lidik, dan sidik kasus-kasus pidana. Bentuk maladministrasi terbesar terkait kewenangan tersebut antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan uang dan barang. Kepolisian resor adalah institusi yang terbanyak dilaporkan kinerjanya.

Dibandingkan institusi MA yang juga lebih banyak diindikasikan melakukan maladministrasi (392 kasus), pengaduan kinerja institusi kejaksaan lebih sedikit angkanya, yaitu 106 kasus. Hal ini dapat dipahami karena para korban sedikit atau bahkan hampir tidak pernah berhubungan langsung dengan institusi kejaksaan dalam proses hukum. Pengadilan negeri yang paling banyak dilaporkan kinerja layanan publiknya.

Bentuk maladministrasi terbanyak yang dilaporkan terkait proses penundaan berlarut, tidak kompeten. Selain itu, sebagaimana hasil investigasi ORI, bentuk maladministrasi terkait pendaftaran perkara, keterlambatan jadwal sidang, penyimpangan prosedur, dan praktik percaloan. Bentuk maladministrasi ini juga hampir sama dengan pelaporan pada tahun sebelumnya, 2015. Berbeda dengan tiga institusi sebelumnya, lembaga pemasyarakatan meski dari sisi jumlah angka pengaduan kecil—ketika ORI membuka layanan pengaduan di lapas dalam satu hari ada 100 pelaporan—bukan berarti tidak ada permasalahan di lembaga ini.

Bentuk maladministrasi yang terbanyak dilaporkan terkait kepastian pemenuhan hak warga binaan antara lain berupa pemenuhan hak remisi, pembebasan bersyarat, ekstravonis, dan pelayanan lembaga pemasyarakatan. Persoalan lain misalnya terkait permohonan pindah lapas, dugaan ada pungutan saat pengurusan pembebasan bersyarat, dan pengajuan justice collaborator. Isu lain yang menonjol pada 2016 hasil pengawasan ORI adalah tingginya indikasi maladministrasi pada pelayanan publik penanganan kasuskasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelayanan terkait pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus kekerasan seksual adalah dua kasus hukum, yang banyak tidak ditindaklanjuti pelaporannya oleh institusi penegak hukum. Selain terkendala alat bukti dan saksi, hambatan tempat pengaduan yang mudah diakses oleh korban masih menjadi hambatan utama. Korban juga belum mendapatkan layanan khusus ketika berhubungan dengan layanan kesehatan terkait visum maupun pemulihan medis dan psikis korban. Kementerian Sosial yang menjadi garda terdepan untuk memastikan korban mendapatkan layanan shelter juga belum dapat memenuhi.

Layanan ”Terbuka” Terpadu Bidang Hukum

Tampaknya prioritas pemerintah untuk mewujudkan peradilan terbuka melalui criminal justice system belum juga direalisasikan. Akses keadilan bagi pelapor adalah upaya pemenuhan hak asasi setiap orang ketika berhadapan dengan hukum. Hak ini tidak hanya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi secara normatif adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin di dalam konstitusi, Pasal 28 UUD Tahun 1945.

Jaminan pemenuhan tersebut setidaknya dapat diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, memastikan landasan kebijakan yang secara substantif tidak bertentangan dengan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Kedua, peran aparat penegak hukum yang berkomitmen melakukan penegakan hukum dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemenuhan hak korban antara lain penghormatan dan penegakan HAM, nondiskriminatif, dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan tanpa membedakan agama, suku, ras, dan jenis kelamin.

Ketiga, sanksi hukum yang benar-benar ditegakkan, tanpa ada stratifikasi karena jabatan sosial dan ekonomi pelapor (korban). Artinya, salah satunya butuh melalui proses hukum dan peradilan yang terbuka. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 (2) UU Nomor 14/1970, diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35/1999, diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 4/2004, dan terakhir diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 48/2009 yang mengatur kekuasaan kehakiman, belum mampu menciptakan peradilan terpadu (criminal justice system).

Peradilan terpadu atau dikenal dengan istilah criminal justice system selama ini hanya dimaknai sebagai kewajiban dalam lingkup peradilan atau kekuasaan kehakiman dalam arti sempit sebagaimana yang dikatakan Prof Subarda. Kekuasaan kehakiman dalam arti sempit hanya menekankan pada kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, kekuasaan kehakiman diidentikkan dengan peradilan atau kekuasaan mengadili, tetapi belum pada melaksanakan kekuasaan menegakkan hukum dan keadilan dalam badan-badan peradilan.

Seharusnya menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya di lingkup pengadilan, tetapi juga di semua lini lembaga penegak hukum. Hal ini karena proses pengadilan justru di ujung akhir penentuan status seseorang dinyatakan sebagai korban atau pelaku kejahatan. Mestinya kekuasaan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan demi cita-cita hukum berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia dimaknai lebih luas. Yaitu, dengan membuat sistem peradilan dalam makna lebih luas, tidak hanya badan pengadilan, tetapi sejak proses di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dengan melibatkan penasihat hukum dan pendamping korban.

Diperlukan penegakan proses hukum terpadu ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian, tetapi untuk memastikan bahwa hak-hak pelapor (korban) yang dijamin oleh hukum tidak dilanggar. Jika selama ini pelapor (korban) sebagai subjek hukum dalam kasus pidana minim sekali didengar dan dimintai pendapatnya, dengan keterpaduan sistem, penegak hukum secara sinergi dapat mengoptimalkan keterangan pelapor (korban).

Bila pelapor (korban) secara mandiri belum mampu memberikan kesaksian, peran pendamping dan/atau penasihat hukum akan sangat membantu. Siapa saja penegah hukum yang terlibat dalam sistem layanan terpadu. Adakah pihak lain yang juga harus terlibat di dalamnya, lalu apa saja yang harus dipadukan, bagaimana cara memadukan. Dasar hukum apa yang mendasari bahwa dalam rangka mendekatkan akses keadilan bagi pelapor (korban) harus ada keterpaduan peran, dan sampai saat ini keterpaduan sistem itu belum maksimal bekerja.

Maka itu, melakukan lompatan bidang hukum denganmengupayakanpenegakan hukum sistem terbuka terpadu (criminal justice system) dalam penanganan kasus-kasus pidana, terutama kasuskasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, harus terus diuji coba, dilakukanBpembenahan bentuk dukungannya, sehingga dapat dirumuskan dasar implementasi kebijakannya secara utuh.

Pengaturan Peradilan ”Terbuka” Terpadu

Hakikat pengadilan ”terbuka” terpadu adalah agar para pencari keadilan dapat mendapatkan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Terwujudnya cita hukum nasional yang demikian salah satunya mensyaratkan proses penegakan hukum yang adil bagi pencari keadilan. Maka itu, prinsipprinsip beracara dalam hukum pidana salah satunya asas peradilan terbuka untuk umum.

Ketentuan formal diatur dalam Pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa pemeriksaan di depan persidangan pengadilan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Maka itu, proses menuju peradilan ”terbuka” terpadu jika hanya mengandalkan proses pemeriksaan ”terbuka” terpadu di sidang pengadilan, tentu masih jauh dari akses keadilan bagi pihakpihak yang berhadapan dengan hukum, terutama saksi dan pelapor (korban).

Jika saksi korban tidak pernah didengar secara utuh oleh penegak hukum sejak pemeriksaan di lidik, sidik, penuntutan, dan persidangan dengan pendamping dengan pemberdayaan hukum yang cukup, sangat mungkin suara saksi dan korban dalam dokumen penuntutan sampai persidangan juga tidak secara optimal menggambarkan fakta dan kebenaran peristiwanya. Sudah saatnya pemerintah melakukan lompatan implementasi pelayanan terbuka terpadu bidang hukum.

Muladi mengatakan bahwa korban (victims ) adalah orangorang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

Korban tidak langsung (indirect victim) yang turut menjadi korban adalah orangorang atau entitas yang mengalami kerugian akibat kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan misalnya akibat pencemaran lingkungan atau pembakaran, bukan hanya individu yang terkena sasaran langsung, tetapi juga kerugian juga akan dialami oleh masyarakat di lingkungan korban tinggal.

Dalam konteks kasus kekerasan dalam rumah tangga, bukan hanya perempuan korban yang menjadi korban, melainkan juga anak-anak, keluarga kecil, bahkan komunitas korban ikut terluka dengan peristiwa tersebut. Dengan demikian, indirect victims dapat timbul karena keterlibatan pihak-pihak yang ikut mendukung secara langsung dan tidak langsung dalam penyembuhan korban. Jika ini dapat diwujudkan, citacita Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 (3) yang dimandatkan dalam amendemen ketiga UUD 1945 akan dapat terwujud. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar