Selasa, 17 Januari 2017

Hoax dalam Perspektif HAM

Hoax dalam Perspektif HAM
Mimin Dwi Hartono ;  Staf Senior Komnas HAM
                                                INDONESIANA, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gencarnya peredaran hoax (berita bohong atau palsu) di dunia maya (Internet) mendapat perhatian besar dari Presiden Joko Widodo. Hoax sangat kencang beredar menjelang pemilihan presiden 2014 dan kembali menghangat sejak ada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (kini nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, angka pengguna Internet Indonesia pada 2016 mencapai 132 juta orang. Dengan demikian, ada sekitar 60 persen penduduk yang telah memiliki akses dan memanfaatkan Internet untuk berbagai tujuan serta penggunaan. Tapi banyaknya pengguna Internet tersebut belum diimbangi dengan kemelekan Internet (Internet literacy) yang cukup, sehingga mereka sangat rentan menjadi obyek hoax.

Menanggapi derasnya peredaran hoax ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir konten dan situs yang diyakini mengandung serta menyebarkan hoax. Sampai 31 Desember 2016, Kementerian telah memblokir 773.339 konten negatif. Selain itu, pemerintah membentuk Badan Siber Nasional dengan harapan bisa menangani peredaran konten yang membahayakan keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.

Namun apakah kebijakan memblokir situs yang memuat konten hoax adalah langkah yang tepat dan dalam koridor hak asasi manusia (HAM)? Rocky Gerung dalam kolomnya di Koran Tempo pada 6 Januari lalu menyatakan pemerintah telah memblokir situs secara serampangan. Kebijakan itu membuktikan bahwa pemerintah telah gagal mengendalikan informasi dan berpihak pada media mainstream.

Sebetulnya, pemerintah tak dapat begitu saja menutup situs-situs tersebut. Pada Maret 2011, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa akses atas Internet adalah hak asasi manusia. Tindakan pemerintah memutus akses tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya.

Lebih lanjut, pada ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan atas hak itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) menghormati hak atau nama baik orang lain; dan b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lewat pasal 73 mengatur bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi hanya oleh dan berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, alasan pemerintah memblokir situs-situs yang dituduh bermuatan hoax harus berbasis pada aturan yang dikukuhkan dalam bentuk undang-undang. Selain itu, pemerintah harus menentukan ukuran dan batasan yang jelas tentang "informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".

Dalam criminal justice system, pihak yang paling tepat dan memiliki otoritas untuk memutuskan apakah sebuah informasi elektronik melanggar hukum hanyalah pengadilan. Untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus hoax di pengadilan, karena dipandang urgen dan menyangkut kepentingan publik serta pemerintah, pemerintah seyogianya membentuk satuan tugas terpadu yang melibatkan penyidik pegawai negeri sipil, Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, upaya pemerintah "melawan" hoax tetap dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Hal ini sekaligus bertujuan meningkatkan kemelekan Internet masyarakat, khususnya kelompok native digital, agar mampu memanfaatkan Internet secara benar dan bertanggung jawab untuk kemajuan bangsa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar