Minggu, 25 Desember 2016

Sektor Energi dan Prospeknya

Sektor Energi dan Prospeknya
Pri Agung Rakhmanto ;   Dosen di FTKE Universitas Trisakti;
Pendiri Reforminer Institute
                                         MEDIA INDONESIA, 24 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHUN 2016 sudah hampir habis dalam hitungan hari. Banyak dinamika dan perkembangan yang telah terjadi di sektor energi sepanjang tahun ini. Dari mulai dinamika politik-ekonomi makro di tingkat global maupun nasional, yang tidak berhubungan secara langsung dengan pengelolaan sektor energi nasional secara day to day, maupun dinamika di tingkat mikro sektoral yang memang bersentuhan langsung dengan bagaimana sektor energi nasional dikelola dan dijalankan secara riil.

Awal 2016 dimulai dengan turunnya harga minyak hingga di kisaran US$27 per barel. Merespons dan memanfaatkan harga minyak yang rendah ini, pemerintah menurunkan harga BBM. Penurunan harga BBM sepanjang 2016 dilakukan pada Januari dan April. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM yang pada saat itu di bawah kepemimpinan Sudirman Said, juga mulai menggagas agar Indonesia mulai mengalokasikan sejumlah dana tertentu untuk ketahanan energi (dana ketahanan energi/DKE) yang diwujudkan dalam bentuk penambahan kapasitas stok minyak dalam negeri, baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM. Sebelumnya, pada Desember 2015, Indonesia mengaktifkan kembali keanggotaan di dalam OPEC, dengan salah satu pertimbangan juga untuk mengamankan dan mendiversifikasi pasokan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari impor.

Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, gagasan DKE kemudian benar-benar direalisasikan. Dalam APBN-Perubahan 2016, pemerintah secara langsung mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 triliun. Separuh dari anggaran tersebut akan digunakan untuk mengimpor sekitar 1,6 juta barel minyak mentah sebagai persediaan untuk mengantisipasi keadaan darurat. Separuhnya lagi untuk memperkuat cadangan operasional persediaan BBM. Penurunan harga BBM dan penerapan DKE ini dapat dikatakan merupakan langkah dan kebijakan konkret pemerintah di sektor energi, khususnya di hilir migas, pada awal dan paruh pertama 2016.

Adanya kepastian

Pada periode yang sama, di hulu migas, pemerintah memutuskan pengelolaan dan pengembangan lapangan gas Blok Masela dilakukan di darat (onshore). Keputusan ini menarik mundur ke belakang proses bisnis yang sebelumnya telah berjalan, yaitu dengan telah direkomendasikannya pengembangan Blok Masela dengan skema offshore oleh SKK Migas kepada Kementerian ESDM. Keputusan ini, dengan nuansa dan atmosfer terkait politik yang melingkupi di sekitarnya, memberikan sinyal yang multidimensi pada dunia investasi hulu migas nasional.

Di satu sisi hal ini memberikan kepastian dan Presiden Joko Widodo memiliki perhatian dan kepedulian terhadap proyek migas skala besar. Namun di sisi lain hal ini juga memberikan sinyal ketidakpastian bahwa proses dan tata kelola yang telah berjalan di dalam kerangka peraturan yang ada ternyata dapat berubah di tengah jalan dan diulang kembali. Hal ini seakan melengkapi ketidakpastian yang telah sekian lama berlangsung pada industri hulu migas nasional, baik di dalam hal prospek bisnisnya, karena faktor rendahnya harga minyak, maupun ketidakpastian dalam berinvestasi karena tidak kunjung selesainya proses revisi Undang-Undang Migas No 22/2001 yang telah berlangsung lama di DPR.

Di sektor kelistrikan, pemerintah praktis melanjutkan kesibukannya di dalam bagaimana berupaya mengawal dan merealisasikan program pembangunan 35 ribu megawatt pembangkit, yang memang sudah dicanangkannya sejak 2014. Persoalan dari mulai payung hukum, penyediaan tata ruang dan pembebasan lahan, jaminan ketersediaan energi primer batubara dan gas, purchase power agreement (PPA) dan financial closing adalah serangkaian isu permasalahan ketika pemerintah terus berkutat untuk mengurai dan menyelesaikannya satu per satu. Dalam pada itu, nuansa ketidakharmonisan antara pemerintah dan PLN acapkali turut mewarnai proses-proses yang terjadi.

Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dapat dikatakan cukup mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dari postur anggaran Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) memperoleh porsi alokasi anggaran terbesar kedua setelah Ditjen Migas.

Namun, besarnya porsi alokasi anggaran ternyata relatif belum tecermin dalam realisasi perkembangan EBT yang diharapkan banyak pihak. Pengembangan bahan bakar nabati (BBN) yang pemanfaatannya telah dimandatorikan sejumlah regulasi, relatif masih stagnan. Progres cukup signifikan adalah yang terjadi di dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi. Pada Juli 2016, ada tambahan kapasitas 35 Mw dengan beroperasinya PLTP Kamojang 5. Hal ini merupakan bagian dari keseluruhan proyek PLTP sebesar 505 Mw yang ditargetkan selesai beroperasi selama periode 2015-2019.

Energi dan politik

Secara umum, kinerja sektor energi pada paruh pertama 2016 dapat dikatakan relatif cukup baik. Meskipun di sana-sini masih terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, terlihat jelas ada upaya dan langkah konkret yang dilakukan sehingga secara keseluruhan roda sektor energi bergerak maju. Namun, gerak maju tersebut harus tertahan karena pada Juli-Oktober lalu, energi kita di sektor energi praktis terkuras 'hanya' untuk mengurusi hal-hal yang lebih berkaitan dengan politik, yaitu bongkar pasang posisi Menteri ESDM. Selama periode itu, sektor energi tentu saja tetap berjalan. Namun, hal itu lebih hanya karena inisiatif para pelaku ekonominya saja. Mereka memang tidak mau terlalu bergantung dan berharap kepada kebijakan pemerintah dengan segala dinamika dan ketidakpastian politik yang melingkupinya.

Apa yang terjadi selama periode itu, dan pada tiga bulan terakhir di 2016 ini, khususnya progres-progres yang dicapai di sektor energi, dengan demikian, sejatinya tidak sepenuhnya dapat diatributkan ataupun diklaim murni sebagai prestasi dari pemerintah, dan terlebih pada Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang baru. Kita mencatat ada PLTP Lahendong 5 20 Mw yang beroperasi pada September lalu, dan akan menyusul PLTP Lahendong 6 20 Mw pada Desember atau Januari 2017 nanti, yang proses di dalam merealisasikannya tentu tidak terjadi begitu saja dalam kurun periode yang singkat itu.

Pun terhadap perkembangan kebijakan energi terkini, yang, katakanlah, berhasil direalisasikan pada awal Desember ini, yaitu terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas di tiga sektor industri, proses dan regulasi payung hukum lain yang mendahuluinya telah dimulai sejak 2015 lalu. Hal yang berbeda terjadi pada kasus keputusan Indonesia yang keluar lagi dari keanggotaan OPEC pada akhir November lalu. Hal ini memang tidak sama dengan garis kebijakan yang ditetapkan satu tahun sebelumnya.

Prospektif

Pada 2017 harga minyak mentah dunia berpeluang lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2016. Jika pada 2016 rata-rata harga minyak bergerak di kisaran US$45-US$50 per barel, pada 2017 harga berpeluang mulai menyentuh dan menembus US$60 per barel. Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS dan kesepakatan pemotongan produksi OPEC dan juga Rusia, ialah dua faktor yang secara tak langsung dan langsung akan memiliki pengaruh terhadap pergerakan harga minyak ke depan. Faktor Trump cenderung lebih ke arah ketidakpastian (ketidakstabilan) geopolitik. Sementara itu, pemotongan produksi akan membantu mengoreksi kelebihan pasokan yang selama ini terjadi. Dua-duanya, secara teoretis, akan membantu menaikkan level harga minyak.

Jika harga minyak dapat bertengger di kisaran US$55-US$60 per barel, hal itu akan cukup membawa angin segar bagi industri hulu migas nasional. Dan tentunya dapat menambah penerimaan negara dari migas yang pada 2016 ini porsinya hanya berkisar 4,6% terhadap total penerimaan APBN. Namun, peluang bertiupnya angin segar dari faktor eksternal ini kemungkinan belum akan dapat menggerakkan roda perekonomian hulu migas nasional secara langsung. Adalah faktor internal, yaitu ketidakpastian dari pemerintah sendiri yang berpotensi menjadi penghalangnya.

Perubahan sistem production sharing contract (PSC) yang di dalamnya menggunakan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery) menjadi gross split, yang oleh pemerintah dipandang merupakan solusi untuk mengefisienkan industri hulu migas, bisa jadi justru akan menjadi kontraproduktif. Dari sisi efisiensi, gross split bisa jadi memang akan membawa perubahan yang positif, tapi di sisi dampaknya secara riil terhadap peningkatan cadangan dan produksi, hal itu belum tentu berkorelasi lurus. Apalagi, revisi UU Migas kemungkinan juga tetap belum akan selesai pada 2017. Hulu migas tampaknya baru akan sebatas berorientasi pada satu-dua proyek besar seperti Masela.

Antisipasi pemerintah

Dalam kaitan dengan hilir, peluang harga minyak yang lebih tinggi ini tentu saja akan membawa dampak pada adanya kebutuhan untuk menyesuaikan harga BBM di dalam negeri. Namun, kondisi itu semestinya tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Selain masyarakat sudah mulai terbiasa dengan naik-turunnya harga BBM, harga minyak meskipun naik mestinya tidak melonjak secara tajam, sehingga kenaikan harga BBM pun masih dalam rentang yang dapat dijangkau masyarakat luas. Kecuali, jika terjadi suatu peristiwa luar biasa, perang misalnya, yang dapat memicu pergerakan harga secara liar. Meskipun peluang untuk terjadinya hal ini untuk saat ini relatif kecil, pemerintah tetap perlu menyiapkan antisipasinya.

Pengembangan energi terbarukan kemungkinan tetap akan dimotori semakin meningkatnya porsi pembangkit listrik panas bumi yang akan mulai beroperasi. Untuk bahan bakar nabati dan pengembangan sumber energi baru terbarukan lainnya, pemerintah tampaknya masih akan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan terkait administrasi subsidinya; apakah akan diperlakukan sebagai subsidi ataukah dipandang sebagai insentif untuk pengembangan energi baru terbarukan.

Kebijakan tata kelola gas domestik tampaknya juga akan terus berlanjut. Dalam hal ini, dua yang menonjol ialah kemungkinan diperluasnya jangkauan penurunan harga gas untuk industri dan makin mengerucutnya rencana pemerintah yang berkaitan dengan pembentukan agregator gas, merger satu-dua BUMN yang bergerak di dalamnya ataupun pembentukan holding BUMN migas atau energi dalam skala yang lebih luas.

Untuk kelistrikan, suasana yang lebih kondusif, dalam pengertian adanya sinergi yang lebih harmonis dari unsur pemerintahan, khususnya Kementerian ESDM dan PLN, tampaknya dapat lebih kita harapkan. Dengan target baru yang lebih realistis, yaitu kisaran 19.700 Mw pembangkit yang dapat diselesaikan hingga 2019, diharapkan pemerintah dan PLN dapat lebih fokus di dalam merealisasikannya.

Secara keseluruhan, dengan prospek faktor eksternal dan stabilitas politik ekonomi nasional yang ada, sebenarnya berpeluang untuk dapat membawa sektor energi nasional di 2017 menjadi lebih baik. Tinggal bagaimana duet kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dapat memimpin di dalam merealisasikannya dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar