Selasa, 20 Desember 2016

Partai Politik dan Kebangsaan Indonesia

Partai Politik dan Kebangsaan Indonesia
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 20 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENGHUJUNG 2016 ditandai dua peristiwa besar di Tanah Air. Pertama, fundamen demokrasi Indonesia diuji, yaitu Kebangsaan Indonesia dan Negara Hukum (Tempo, edisi akhir November 2016). Kedua, Panitia Khusus DPR untuk RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah mulai melaksanakan tugas bersama utusan pemerintah. Kedua peristiwa ini harus dilihat sebagai hal yang berkaitan. Konkretnya, partai politik/fraksi yang ada di DPR harus melihat pembahasan RUU Pemilu tersebut juga relevan dengan peristiwa pertama tersebut.

Berdasarkan UU tentang Partai Politik, salah satu tujuan umum partai politik ialah menjaga dan memelihara keutuhan NKRI. UU yang sama juga menetapkan partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Kebangsaan dan negara hukum merupakan fondasi sistem politik demokrasi. Demokrasi di mana pun di dunia ini tidak akan dapat tumbuh, berkembang, dan bertahan (sustainable) bila tidak disusun dan ditopang kebangsaan yang kuat di antara para warga, dan bila tidak dibangun dan dilaksanakan berdasarkan negara hukum (rule of law).

Karena sangat berkaitan dengan fungsi partai politik, hanya persoalan kebangsaan yang akan dibahas. Demokrasi tanpa dasar kebangsaan yang kuat di antara para warganya akan selalu berakhir dengan konflik berkepanjangan, dan proses politik yang berlangsung tidak pernah mencapai konsensus dan kesepakatan. Identitas manusia yang berkaitan dengan jenis kelamin, suku bangsa, dan ras merupakan sesuatu yang diperoleh bukan karena pilihan, melainkan sesuatu yang diwarisi sejak lahir (identitas yang bersifat given).

Identitas agama pada dasarnya pilihan, tetapi sebagian besar warga mewarisi identitas agama dari orangtua. Dalam bahasa agama, perbedaan identitas jenis kelamin, suku bangsa, ras, dan agama merupakan kehendak Allah. Setiap warga negara memiliki kebebasan mengekspresikan identitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, perbedaan tersebut akan memperkaya setiap orang. Perbedaan itu merupakan keindahan bagaikan pelangi, dan perbedaan itu merupakan kekuatan bila terdapat sikap saling menghargai di antara para warga negara.

Karena perbedaan identitas merupakan anugerah Ilahi, hak untuk hidup sesuai dengan identitas itu bukan merupakan pemberian golongan, bukan berasal dari belas kasih suatu kelompok, dan bukan pula pemberian negara. Negara mengakui atau menjamin hak hidup manusia/warga negara sesuai dengan identitas kultural tersebut. Hal ini dapat dibaca secara jelas dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Negara tidak hanya mengakui dan menjamin, tetapi juga melindungi semua unsur bangsa dan seluruh wilayah bangsa tersebut. Hal itu sejalan dengan tujuan negara RI, yaitu 'melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia'.

Karena itu, sikap saling menghargai perbedaan di antara warga negara yang berbeda identitas tersebut merupakan suatu keharusan. Karena perbedaan identitas itu anugerah Ilahi, status mereka (manusia/warga negara) yang berbeda juga setara. Di antara warga negara terdapat perbedaan identitas, tetapi yang satu tidak lebih tinggi daripada orang lain. Pria berbeda dari perempuan, tetapi kedudukan perempuan setara dengan pria. Warga negara yang bersuku bangsa Jawa berbeda dengan warga negara bersuku-bangsa Batak, tetapi sebagai warga negara Indonesia, mereka mempunyai kedudukan setara.

Warga negara yang beragama Kristen berbeda dengan warga negara yang beragama Islam, tetapi sebagai warga negara Indonesia mereka mempunyai kedudukan yang setara. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Para warga negara tidak hanya berbeda identitas kultural dengan kedudukan yang setara. Yang tidak kalah penting ialah para warga negara yang berbeda tersebut merupakan saudara sebangsa dan setanah air. Karena mereka merupakan saudara sebangsa dan setanah air, para warga negara yang berbeda dengan senang hati bekerja sama, saling menolong, dan bersedia berkorban demi kepentingan bersama.

Pajak yang bersifat progresif (mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar daripada mereka yang berpenghasilan lebih rendah), ataupun, Jaminan Sosial Kesehatan (yang sehat membantu yang sakit, yang berpenghasilan lebih tinggi membayar premi lebih tinggi daripada warga berpenghasilan lebih rendah, sehingga premi warga miskin ditanggung negara) merupakan wujud sikap dan tindakan saudara sebangsa dan setanah air tersebut.

Singkat kata sikap dan tindakan berkebangsaan Indonesia terwujud dalam bentuk menghormati perbedaan di antara sesama warga negara. Memperlakukan sesama warga negara secara setara dan memperlakukan sesama warga negara sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Partai politik dapat melaksanakan tugas memelihara persatuan dan kesatuan bangsa sekurang-kurangnya melalui tiga mekanisme berikut. Pertama, program pendidikan politik bagi warga negara pada umumnya dan bagi para anggota pada khususnya.

Salah satu tujuan pendidikan politik ialah setiap warga negara, khususnya anggota partai, melaksanakan sikap dan tindakan berkebangsaan tersebut. Kedua, menjadikan partai politik sebagai wadah partisipasi politik warga negara pada umumnya, dan para anggota partai pada khususnya. Keterlibatan dalam berbagai bentuk partisipasi politik merupakan pelaksanaan sikap dan tindakan berkebangsaan tersebut. Ketiga, melalui program kaderisasi berjenjang mulai tingkat dasar dilanjutkan tingkat madia dan tingkat tinggi. Ketika terpilih menduduki jabatan politik dan pemerintahan, para kader partai akan dapat melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan sikap dan tindakan kebangsaan tersebut. Karena para anggota setiap partai berasal dari berbagai latar belakang (jenis kelamin, suku bangsa, ras ataupun agama), sikap dan perilaku kebangsaan Indonesia dapat dipraktikkan pada pelaksanaan ketiga mekanisme tersebut.

RUU pemilu dan anggota partai

Partai politik akan dapat berperan dalam pendidikan politik kebangsaan apabila memelihara interaksi dengan warga negara, khususnya anggota partai. Partai Politik setidak-tidaknya dapat berinteraksi dengan anggota partai melalui tiga kesempatan dalam RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pertama, ketika partai politik berupaya memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya sebanyak 1.000 orang untuk setiap kabupaten/kota atau seperseribu dari jumlah penduduk suatu kabupaten/kota. Bukti keanggotaan suatu partai ialah memiliki kartu tanda anggota.

Mengajak warga negara menjadi anggota partai politik sudah barang tentu memerlukan proses dialog tentang partai politik tersebut. Kedua, ketika setiap partai politik peserta pemilu menerima daftar pemilih sementara (DPS) dari KPU dalam bentuk cakram. Partai politik dapat menggunakan DPS tersebut untuk mengecek apakah anggota partai dan simpatisan sudah terdaftar sebagai pemilih. Interaksi ini tidak hanya berisi pengecekan, tetapi juga menunjukkan kepedulian kepada anggota partai. Ketiga, ketika melakukan kampanye suatu partai politik tidak hanya menjadikan anggota partai atau simpatisan menjadi peserta kampanye, tetapi juga dapat mengajak anggota partai menjadi pelaksana kampanye, seperti menyebar-luaskan alat peraga kampanye, dan mengajak pemilih lain untuk memberikan suara kepada suatu partai.

Partai politik belum menggunakan ketiga kesempatan berinteraksi tersebut. Bagi partai politik, jumlah anggota sebagai persyaratan menjadi peserta pemilu tidak lebih sebagai persyaratan belaka. Karena itu, cara apa pun ditempuh untuk mengajak warga negara menjadi anggota partai. Karena itu, tidak mengherankan bila partai politik tidak memelihara hubungan dengan anggota yang sudah memiliki KTA tersebut. Hanya satu atau dua partai yang menggunakan DPS baik untuk memastikan anggota dan simpatisan sudah terdaftar sebagai pemilih maupun sebagai kesempatan berinteraksi dengan anggota.

Partai politik juga jarang mengajak anggota untuk secara aktif terlibat dalam kampanye karena peran partai politik dalam kampanye sudah digantikan calon. Kesempatan terpenting tetapi belum diadopsi dalam RUU penyelenggaraan pemilu ialah proses pencalonan. Proses pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu hanya disebutkan bersifat 'terbuka dan demokratis'. Akan tetapi, bagaimana proses pencalonan yang terbuka dan demokratis tidak disebutkan, tetapi diserahkan kepada AD dan ART partai masing-masing.

AD dan ART partai politik di Indonesia tidak menempatkan anggota sebagai pemegang kedaulatan partai karena sudah dialihkan kepada pengurus. Akibatnya, partai tidak berinteraksi dengan para anggota partai dalam menyeleksi dan menetapkan daftar calon anggota DPR dan DPRD. Agar partai politik dapat berinteraksi dengan anggota, proses pencalonan anggota DPR dan DPRD seharusnya melibatkan para anggota partai. Singkat kata, partai politik tidak mungkin berperan dalam memelihara sikap dan tindakan kebangsaan pada anggotanya bila partai politik tidak pernah berinteraksi dengan para anggota.

Empat kesempatan berinteraksi dengan para anggota disediakan RUU Pemilu. UU tentang Partai Politik mewajibkan partai politik: melakukan pendidikan politik bagi warga negara dan anggota partai, sebagai wadah partisipasi politik para anggota, dan melakukan kaderisasi kepada para anggota. Partai Politik akan dapat melaksanakan semua fungsinya bila mampu mengajak dan melibatkan para anggota dalam berbagai kegiatan partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar