Kamis, 23 Juni 2016

Wacana HAM dalam Syariat Puasa

Wacana HAM dalam Syariat Puasa

Busman Edyar ;   Kandidat Doktor Pascasarjana UIN Jakarta;
Dosen Syariah STAIN Curup Bengkulu
                                              MEDIA INDONESIA, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEBIJAKAN Pemkot Serang, Banten, yang menutup usaha warung makan pada siang Ramadan patut dikaji ulang. Kita tak bisa menutup mata bahwa di antara masyarakat ada yang menggantungkan hidup dengan usaha warung makan. Dari warung inilah mereka mengasapi dapur dan keperluan survival lainnya. Sekiranya mereka menghentikan aktivitas usaha, siapa yang menjamin kelangsungan hidup mereka?

Seyogianya antara keinginan beribadah secara khusyuk dan keinginan untuk tetap berusaha di bulan puasa tak perlu dipertentangkan. Keduanya merupakan hak asasi yang mesti didapatkan setiap manusia. Agama pun menghendaki keduanya berjalan secara bersamaan. Puasa untuk memenuhi kebutuhan mental spiritual, sementara berusaha mencari rezeki ialah untuk survival. Karena itu, antara satu dan lainnya tak perlu saling menafikan.

Tidak terkecuali pada bulan Ramadan ini, merupakan kebijakan yang keliru bila atas nama puasa, semua kegiatan rutin harus berhenti total.
Allah SWT yang mewajibkan puasa tetap memberikan alternatif bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Dalam QS 2: 184, Allah tegaskan, bagi orang yang sakit, musafir (dalam perjalanan), dan orang yang sudah tua, boleh tidak puasa. Termasuk di dalam ini wanita yang lagi haid (HR Bukhari dan Muslim). Para ulama menambahkan ketidakbolehan puasa itu bagi buruh yang bekerja dengan pekerjaan berat, wanita hamil, dan wanita menyusui (Sayyid Sabiq dalam Fiqh al Sunnah).

Adanya rukhsah (kemudahan) ini menunjukkan apresiasi yang luar biasa dalam Islam untuk mengakomodasi hak asasi orang yang tidak mungkin berpuasa. Artinya, kewajiban puasa tidaklah serta-merta diberlakukan tanpa memperhatikan kondisi yang diperintah. Dalam konteks itulah kebutuhan pada warung makan jadi tak terhindarkan.

Selain itu, harus kita cermati dua hal penting; pertama, sesuai dengan maknanya yang berarti menahan, puasa lebih berorientasi ke dalam dan berbentuk perenungan, serta introspeksi diri. Ibadah puasa merupakan ibadah face to face hamba dengan Tuhannya. Tidak ada yang tahu seseorang puasa atau tidak kecuali yang bersangkutan dengan Tuhannya. Bisa saja seseorang menampilkan diri pura-pura puasa, padahal tidak. Karena itu, dalam mewajibkan syariat puasa ini (QS 2: 183), Allah menggunakan kata-kata `wahai orang-orang yang beriman' dan tidak menggunakan kata-kata `wahai manusia', sebagaimana dalam perintah-Nya yang lain. Hal itu menunjukkan yang sanggup menjalankan puasa secara benar hanyalah orang-orang yang benar-benar beriman.
Demikian juga halnya dengan hadis Nabi SAW yang menyatakan orang yang berpuasa dengan penuh iman (bukan sekadar ketahanan fisik) akan diampuni dosanya yang telah berlalu. Atau penegasan Allah dalam hadis qudsi yang menyatakan puasa sebagai ibadah yang khusus buat Dia, dan Dia-lah yang akan membalasnya secara langsung (HR Ahmad, Muslim, dan Nasa'i). Dengan demikian, ibadah puasa tidak ada kaitannya dengan kegiatan ofensif ke luar, apa lagi sampai menghalangi orang lain untuk berusaha dan beraktivitas secara normal.
Kedua, sebagaimana mendapat jaminan dalam UU (UU No 39/1999 ten tang HAM), mencari rezeki ialah hak asasi yang juga dilindungi Islam. Tak ada dalil qath'i yang melarang bisnis makanan di bulan puasa. Sebaliknya, banyak sekali nash yang mewajibkan kita untuk berusaha mencari rezeki ini. Bahkan Nabi SAW menyebut orang yang mau berusaha sebagai fi sabilillah (orang yang berada di jalan Allah).
Pada suatu ketika, seseorang yang terlihat sangat tekun dan rajin bekerja berjalan melewati Nabi dan para sahabat. Sahabat berkomentar: “Ya, Rasulullah, alangkah baiknya kalau orang ini berada dalam fi sabilillah.“ Kata Rasulullah: “Sekiranya ia berangkat untuk mencari nafkah bagi anak-anaknya yang masih kecil, ia fi sabilillah. Begitu juga kalau ia berusaha untuk kedua orangtuanya yang telah sepuh, ia fi sabilillah. Bahkan kalau ia berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, ia tetap dihitung fi sabilillah. Lain halnya kalau ia bekerja karena riya dan bermegah-megahan, ia di jalan syaithan” (HR Thabrani dari Ka'ab bin `Ajrah).
Dalam QS 62: 10 Allah berfirman: “Kalau kalian sudah selesai salat (beribadah), segeralah mencari karunia Allah,“ dan dalam QS 17: 77 “Berusahalah untuk masa depan akhirat, tapi jangan lupa usaha untuk kebutuhan dunia.“ Dengan kata lain antara ibadah dan kegiatan muamalah haruslah dilakukan secara beriringan.
Menuju puasa substantif
Sekalipun puasa diwajibkan setiap tahun, masih banyak yang terjebak dalam sekadar rutinitas tahunan. Padahal, puasa bukanlah sekadar menahan rasa lapar dan haus. Namun, sejauh mana kita mampu mengaktualisasikan substansi puasa tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Minimal akan terlihat dalam dua hal, pertama, kemampuan menahan ego pribadi. Puasa mengajarkan kita untuk menahan diri dari makan atau melakukan sesuatu yang halal selama puasa maka apalagi terhadap yang tidak dibolehkan atau terlarang, tentu kita harus bisa menahan juga. Kehendak untuk dihargai orang yang tidak puasa paralel dengan kewajiban menghormati orang yang tak puasa dan orang yang berusaha di bulan puasa pula. Sebaliknya, memaksa orang lain ikut schedule orang yang puasa jelas tidak sesuai dengan semangat menahan ego pribadi yang diajarkan puasa.
Kedua, saatnya meningkatkan kepekaan sosial kita bagi kelompok duafa. Rasa lapar dan haus yang kita tanggung selama puasa merupakan rasa harian yang acap kali mereka rasakan sekalipun bukan bulan puasa. Karena itu, memberikan perhatian yang lebih, memberi mereka kesempatan berusaha secara wajar dan tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersempit ruang gerak kegiatan usaha mereka, merupakan pengejawantahan nilai-nilai puasa yang kita lakukan.
Kemampuan kita mengaktualisasikan substansi puasa inilah yang bisa menghantar kita menjadi orang takwa sebagaimana disebut dalam QS 2: 183. Kalau kita gagal mengaktualisasikan ini, bersiaplah jadi orang yang dikatakan Nabi sebagai orang yang menjalankan puasa, tetapi tak beroleh apa-apa kecuali hanya beroleh lapar dan haus. Ala kulli hal, puasa bukanlah segalanya, tetapi hanya satu tahapan pencerahan yang harus dilalui setiap muslim agar bisa lebih baik, baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar