Sabtu, 04 Juni 2016

Salah Kaprah CSR

Salah Kaprah CSR

Maria R Nindita Radyati  ;   Pendiri Program Magister Manajemen CSR (MM-CSR) di Universitas Trisakti
                                              MEDIA INDONESIA, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KARENA banyak interpretasi tentang CSR (corporate social responsibility), saya sebagai akademisi dengan bidang kekhususan CSR merasa bertanggung jawab membagikan pengetahuan tentang ini. Banyak orang memahami CSR sebagai kegiatan sosial charity saja. Untuk memahami CSR yang benar, harus merujuk ISO 26000, Panduan CSR dunia yang disepakati lebih 160 negara, termasuk RI. Kadin Indonesia melalui Komite CSR telah membuat Panduan CSR menurut ISO 26000.

Menurut ISO 26000, tanggung jawab sosial dapat dilakukan seluruh jenis organisasi, yakni perusahaan maupun nonperusahaan, contoh di Indonesia termasuk PT, firma hukum, CV, dan yayasan, koperasi, perkumpulan, organisasi massa, dan serikat pekerja.

Definisi tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 ialah tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dengan cara transparan dan beretika, berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup CSR menurut ISO 26000: tata kelola organisasi, HAM, praktik tenaga kerja, operasi bisnis yang adil, isu konsumen, lingkungan hidup, serta pelibatan dan pengembangan komunitas. Jadi tanggung jawab sosial tidak hanya donasi atau filantrofi meski kedua hal itu disebut dalam ISO 26000 sebagai bagian kecil dari tanggung jawab sosial.

Selain itu pemahaman kata social dalam bahasa Inggris diartikan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, jadi tidak berhubungan dengan jiwa sosial (suka menolong dan memberi sumbangan), sedangkan di Indonesia, kata itu dipersepsikan demikian. Oleh sebab itu, ketika CSR diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab sosial perusahaan, Kementerian Sosial menganggap kegiatan itu harus di bawah koordinasinya. Jika mengikuti kesepakatan dunia, CSR justru sangat berkaitan dengan bisnis bukan sosial dalam persepsi Indonesia, melainkan bisnis yang berkelanjutan.

Dengan memahami definisi CSR berdasarkan ISO 26000, CSR adalah tanggung jawab seluruh departemen dalam perusahaan. Hal itu disebabkan seluruh departemen harus mengambil keputusan dan melakukan aktivitas, yang akan menghasilkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

Collective action atau gotong royong

Oleh sebab itu, secara tidak langsung ISO 26000 menyatakan CSR harus dilakukan secara bergotong-royong, kerja sama di antara seluruh departemen dalam perusahaan. Dalam konteks daerah di Indonesia, untuk mengatasi persoalan masyarakat (sosial dalam konteks bahasa Inggris) caranya menyelesaikan akar persoalan bersama-sama, bergotong royong.

Persoalan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan, di jalan dan di sungai, yang dapat menyebabkan banjir, merupakan tanggung jawab kita semua. Solusinya, mengubah perilaku masyarakat dan menciptakan social punishment secara gotong royong. Misalnya, pemerintah daerah (pemda) membuat kampanye berupa video pendek untuk membuat masyarakat malu membuang sampah dan menciptakan social punishment.

Setelah itu, pemda mengajak kolaborasi kantor-kantor dan apartemen, melalui CSR mereka, untuk turut berpartisipasi membersihkan lingkungan di sekitar sungai, membuat taman, dan mendidik masyarakat tidak membuang sampah ke sungai. Hal itu membantu perusahaan melakukan CSR di bidang lingkungan hidup.

Kemudian pemda dapat mengimbau media TV melalui CSR mereka untuk mengalokasikan 2-3 menit sebanyak 5-10 kali dalam 1 hari untuk menayangkan video kampanye revolusi mental itu. Hal itu membantu CSR industri media di bidang yang sangat berkaitan dengan nature of business mereka. Dengan demikian, akan tercipta CSR dan penyelesaian persoalan masyarakat secara bergotong royong.

Pemerintah sebagai fasilitator

Di lain aspek, pemerintah dapat menjadi fasilitator antara perusahaan, masyarakat, dan pihak lain dalam melakukan CSR mereka. Misalnya dengan menyediakan data tentang persoalan masyarakat, kebutuhan masyarakat, dan potensi masyarakat di daerah mereka kepada perusahaan yang membutuhkan untuk keperluan merencanakan program CSR.

Pemda dapat bekerja sama dengan universitas dalam melakukan needs assessment tersebut. Dengan demikian, tercipta open government untuk penyediaan data kepada para perusahaan sehingga kegiatan CSR yang dilakukan tepat sasaran karena berdasarkan hasil penelitian. Fasilitasi dapat dilakukan dengan melaksanakan koordinasi antara agenda pembangunan dan rencana program CSR sehingga tercipta sinergi.

Jika pemda hanya menyelesaikan persoalan sendiri, tanpa koordinasi dengan perusahaan dan tidak mengajak rakyat bergotong-royong, tidak dapat memberikan hasil optimal.

Risiko korupsi

Jika pemerintah memaksakan perusahaan untuk menyerahkan dana CSR berupa persentase tertentu dari laba bersih menjadi pooling funds untuk disalurkan pemerintah, di sini dapat tercipta peluang korupsi. Siapa yang akan mengawasi penggunaannya dan bagaimana mempertanggung-jawabkannya? Persoalan penting lainnya ialah karena dananya sudah diserahkan, perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan community development langsung ke masyarakat karena tidak punya uang lagi. Hal itu membuat komunitas merasa perusahaan tidak peduli kepada mereka dan ada risiko mereka akan melakukan demonstrasi sehingga mengganggu kelancaran operasi perusahaan.

Jangan pula mencampuradukkan persoalan pelanggaran hukum dengan CSR. Jika perusahaan merusak lingkungan, diperlukan tindakan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, ini bukan semata-mata tentang CSR, melainkan merupakan pelanggaran hukum.

Jika kemiskinan tetap terjadi di masyarakat sekitar operasi perusahaan, pemerintah setempat perlu bekerja sama dengan universitas untuk melakukan penelitian sebab-sebab kemiskinan. Mereka memberikan akses atas data hasil penelitian itu kepada perusahaan, menciptakan insentif dan gotong royong dengan perusahaan untuk menyelesaikan akar persoalan kemiskinan tersebut.

Open government, collective action, dan insentif yang diciptakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan perekonomian setempat secara signifikan, dan hal itu patut dicontoh daerah-daerah lain. Jadi, CSR bukan sekadar donasi, filantrofi, dan CSR tidak bisa dipaksakan dalam bentuk penyisihan laba bersih melalui UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar