Senin, 04 April 2016

Langkah Sunyi Membungkam LGBT

Langkah Sunyi Membungkam LGBT

Asrorun Niam Sholeh ;  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                                    REPUBLIKA, 21 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendeklarasikan gerakan LGBT sebagai bagian proxy war, isu tentang LGBT di Tanah Air bisa dikatakan cenderung turun. Pernyataan petinggi militer Indonesia itu sangat strategis untuk membungkam gerakan dan propaganda LGBT.

Selain itu, mengutip dari media online, ada statement menarik tokoh LGBT Dede Oetomo tentang adanya kelompok-kelompok homo dan lesbi yang menyediakan rumah perlindungan dan rencana evakuasi jika diperlukan. Pernyataan pendiri Gaya Nusantara itu tidak lepas dari penilaiannya tahun ini "kebencian" terhadap kelompok homo meningkat dan menjadi ketakutan tersendiri bagi mereka. Entah ada kaitan atau tidak antara proxy war pimpinan TNI dengan sikap Dede Oetomo. Tentu saja, turunnya tensi isu LGBT di Tanah Air juga karena maraknya berbagai isu nasional lain yang tidak kalah menarik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki kepentingan dengan isu LGBT, baik tensinya sedang naik atau turun. Hal ini tidak lepas dari prinsip-prinsip perlindungan anak. Dalam pandangan universal, anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan dari serangan orang dewasa, termasuk kelompok penyuka sesama jenis. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang remaja laki-laki menjadi korban pelecehan seksual seorang artis pria. Ini adalah salah satu bukti betapa perilaku homoseks dan lesbi membahayakan tumbuh kembang anak.

Pada hakikatnya, KPAI adalah watchdog atas prinsip penyelenggaraan perlindungan anak di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu perlindungan khusus yang harus diberikan kepada anak adalah perlindungan dari pemahaman yang salah.

Selain itu, anak juga harus dilindungi dari perlakuan salah orang dewasa, orang tua, dan lingkungan. Acuannya sangat jelas, yakni UUD 1945 dan produk hukum yang sudah menjadi konsensus hukum di negara kita.
Anak harus diberi pemahaman yang benar tentang hubungan seksualitas yang sesuai dengan kodrat kemanusiaan. Sekaligus, anak juga harus diberi pemahaman bahwa hubungan cinta sejenis adalah melanggar kemanusiaan, di samping melanggar hukum agama, norma kesusilaan dan hukum nasional.

Jika mengacu pada UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. UU kita tidak mengenal pernikahan sesama jenis, baik antarlelaki atau antarperempuan. Ini adalah pemahaman yang benar yang harus diajarkan kepada anak.

Perlindungan khusus terhadap anak juga harus dilakukan dari perlakuan salah orang dewasa. Dalam konteks LGBT, perlindungan tersebut tentu dari ancaman kelompok homo penyuka anak kecil. Jika perlindungan ini tidak dilakukan, maka ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan masa depan bangsa dan negara. Tidak berlebihan jika Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kemudian mewanti- wanti ancaman proxy war. Untuk menghancurkan Indonesia, salah satunya adalah dengan menghancurkan anak-anak yang notabene adalah aset bangsa dan negara.

Perilaku LGBT adalah ancaman tersendiri yang harus senantiasa diwaspadai, baik itu ketika menjadi isu nasional maupun tidak.
Aspek lain yang harus diwaspadai adalah gerakan mengampanyekan, melanggengkan, dan melindungi LGBT di Indonesia. Tentu saja, KPAI berkepentingan dalam hal ini agar paparan LGBT tidak sampai berpengaruh terhadap anak. Ketertularan atau terpapar orientasi seksual menyimpang terhadap anak adalah suatu hal yang sangat berbahaya.

KPAI berupaya keras bagaimana perilaku orang dewasa ini agar tidak memengaruhi cara pandang anak-anak kita tentang seksualitas. Selain faktor agama yang menjadi barrier, langkah agar penyimpangan ini tidak terpapar ke anak-anak adalah melalui langkah sunyi. Mengapa disebut langkah sunyi?

KPAI meyakini aktivitas kelompok LGBT masih berlangsung. Apalagi dengan terkuaknya bantuan dana miliaran rupiah dari pendonor asing, sudah tentu kelompok homo dan para pendukungnya tidak akan diam. Oleh sebab itu, komitmen perlindungan anak akan terus berlangsung meski dilakukan dalam keadaan sunyi. KPAI mendesak semua pihak untuk memikirkan strategi untuk menghadapi aktivitas LGBT yang sudah demikian mengancam.

Secara umum, ada dua yang harus dilakukan dalam upaya langkah sunyi, yakni rehabilitasi dan roadmap regulasi. Rehabi litasi korban menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan. Pengidap sesama jenis yang ingin kembali menjadi heteroseksual bisa menemukan lembaga konseling dengan mudah. Berdasarkan dialog internal KPAI dengan berbagai pihak, banyak pengidap homo yang ingin kembali menjadi hetero namun mereka tidak tahu kemana harus mengadu.

Langkah sunyi kedua adalah peta jalan (roadmap) RUU Anti Penyimpangan Seksual yang saat ini sudah mulai dibicarakan di parlemen. Penyimpangan perilaku seksual merupakan fakta yang tidak bisa dinafikan. Oleh sebab itu, mekanisme regulasi menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Regulasi ini bisa becermin pada Undang-Undang Narkotika yang baru tentang rehabilitasi dan pemulihan korban. Dalam logika rehabilitasi UU Narkotika, perbuatan mengonsumsi narkoba merupakan perilaku yang melanggar hukum pidana. Akan tetapi, muncul pengecualian jika mereka mau dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi.

Logika ini pun perlu diterapkan untuk kaum LGBT. LGBT memiliki potensi menular di masyarakat. Jika pembiaran ini diteruskan dan berubah menjadi propaganda dan gerakan masif, perilaku LGBT bisa dianggap sebuah kejahatan. KPAI mendesak adanya regulasi yang mengatur bahwa LGBT merupakan tindak pidana. Di dalam KUHP sudah dikenal perilaku ini merupakan kejahatan kesusilaan yang terangkum dalam pasal 281.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar