Minggu, 17 April 2016

Ilusi Pengampunan Pajak

Ilusi Pengampunan Pajak

Reza Syawawi ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dokumen Panama (Panama Papers) telah memberikan sinyal dan indikasi bahwa ada begitu banyak praktik untuk mengaburkan aset atau harta kekayaan, baik oleh politisi, pejabat negara, pengusaha, hingga personal tertentu.

Motifnya tentu bisa banyak hal, mulai dari untuk kepentingan investasi/bisnis murni atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, seperti penghindaran pajak hingga pencucian uang hasil kejahatan. Bak gayung bersambut, Dokumen Panama seperti memberikan angin segar kepada pemerintah yang telah lama menginisiasi regulasi pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal ini dapat dilihat dari gencarnya pemerintah mendorong lahirnya UU Pengampunan Pajak melalui usul/inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Bahkan tahun ini, RUU Pengampunan Pajak termasuk dalam kategori prioritas Prolegnas yang akan segera dibahas dengan DPR.

Disharmoni regulasi

Jika ditelisik ke belakang, motivasi pemerintah sebetulnya sangat sederhana, yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan di sektor pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Keinginan ini tentu saja positif dalam konteks meningkatkan penerimaan negara, tetapi mengampuni pajak juga perlu dilakukan dalam koridor hukum dan regulasi lebih komprehensif.

Problem utama RUU Pengampunan Pajak adalah soal pemenuhan atas prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam konstitusi/UUD 1945. Pertama, RUU Pengampunan Pajak didesain untuk mengeliminasi atau meniadakan fungsi UU lain khususnya yang terkait dengan tindak pidana. Di dalam RUU ini sangat gamblang dijelaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Ketentuan ini tentu saja akan berpotensi bertentangan dengan beberapa UU, seperti UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, tindak pidana lain yang berkaitan dengan sektor pajak.

Di dalam RUU ini juga tidak dijelaskan bagaimana ketika subyek pengampunan pajak ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup juga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang terkait sektor pajak. Ketiadaan pembatasan inilah yang berpotensi menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menghindar dari proses hukum pidana, cukup dengan cara membayar uang tebusan.

Dalam konteks ini, timbul perbedaan perlakuan negara terhadap subyek hukum tertentu ketika berhadapan dengan hukum. Bagi yang memiliki uang, mereka dengan mudah membayarkan sejumlah uang dan terbebas dari proses hukum.

Padahal, menurut prinsip hukum yang dianut konstitusi, persamaan kedudukan di dalam hukum adalah hal yang mutlak dipenuhi terhadap semua warga negara. Perbedaan perlakuan ini juga dengan sendirinya akan menciptakan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat.

Di sisi lain, agenda pengampunan pajak sebetulnya tidak koheren dengan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang juga diusulkan pemerintah melalui Prolegnas 2015-2019. Pada satu sisi akan ada upaya penguatan terhadap pengembalian aset negara akibat tindak pidana, tetapi pada sisi yang lain pemerintah seperti ”berkolusi” dengan pelaku kejahatan untuk menambah pendapatan negara ditambah dengan privilese untuk terhindar dari proses hukum.

Karena itu, pemerintah sebagai pengusul RUU ini mungkin sebaiknya melakukan penarikan terhadap RUU Pengampunan Pajak dan melakukan kajian ulang terhadap sistem pengampunan pajak dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan masyarakat. Hal ini penting agar RUU ini tidak menjadi agenda para pelaku kejahatan yang menyusupkan ide pengampunan pajak dengan cara yang melanggar prinsip hukum yang sudah berlaku umum.

Korupsi pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, kejahatan di sektor pajak seharusnya dianggap sebagai kejahatan yang mengancam keberlangsungan sebuah negara. Masih begitu segar di memori bagaimana hiruk pikuk ketika seorang bekas pegawai pajak (Gayus Tambunan) terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menyeret banyak pihak, mulai dari jaksa, pengusaha, polisi, dan pihak lain. Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas, ada keterlibatan perusahaan tertentu yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Dalam kasus inilah terjadi pertemuan mafia pajak yang berkolaborasi dengan mafia hukum. Proses hukum terhadap kejahatan di sektor pajak justru tidak ditujukan kepada korporasi-korporasi yang melakukan kejahatan pajak dan korupsi.

Pada titik inilah, RUU Pengampunan Pajak seperti mengambil alih proses hukum dan dihapuskan unsur pidananya dengan cukup ”dibarter” dengan sejumlah uang tebusan. Akhirnya ide tentang upaya meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak melalui pengampunan justru akan dinilai sebagai korupsi pajak dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Di sisi lain, sebetulnya juga tak ada jaminan bahwa RUU Pengampunan Pajak akan memberikan pendapatan tambahan yang signifikan kepada negara. Siapa yang bisa menjamin itu? Jangan sampai justru hanya menjadi ilusi pengampunan pajak, meniadakan proses hukum bagi pelaku kejahatan dan negara hanya mendapatkan secuil uang tebusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar